Ketidaktepatan informasi jabatan dan perhitungan beban kerja dapat membuat kebutuhan pegawai, pembagian tugas, serta penataan organisasi tidak mencerminkan kondisi nyata. Melalui pelatihan ini, peserta mempelajari cara menyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) secara runtut, mulai dari pengumpulan data sampai penetapan dokumen hasil.
Bimtek Penyusunan ANJAB dan ABK Instansi Pemerintah
21–22 Oktober 2026
Online melalui Zoom Meeting
Rp2.250.000 per peserta
Materi yang dibahas
- kedudukan ANJAB dan ABK dalam penataan organisasi serta manajemen ASN;
- pembentukan tim, penentuan objek, dan pengumpulan data jabatan;
- penyusunan informasi jabatan: identitas, ikhtisar, uraian tugas, hasil kerja, bahan dan perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, korelasi, kondisi kerja, risiko, serta syarat jabatan;
- penentuan volume kerja, norma waktu, waktu kerja efektif, dan beban kerja jabatan;
- perhitungan kebutuhan pegawai dan penyusunan peta jabatan;
- verifikasi, penyempurnaan, penetapan, serta pemanfaatan dokumen hasil ANJAB–ABK.
Alur kerja yang dipraktikkan
| Tahap | Fokus pemeriksaan | Keluaran |
|---|---|---|
| Persiapan | Tim, unit kerja, dokumen organisasi, dan metode | Rencana kerja dan instrumen |
| Pengumpulan data | Tugas, hasil kerja, volume, waktu, serta kondisi jabatan | Data jabatan terverifikasi |
| Pengolahan | Informasi jabatan dan perhitungan beban kerja | Rancangan ANJAB, ABK, dan kebutuhan pegawai |
| Validasi | Konsistensi data, struktur, peta jabatan, dan bukti | Dokumen yang siap ditetapkan |
Contoh ilustratif: apabila satu jabatan terlihat kekurangan pegawai, tim tidak langsung menambah formasi. Volume hasil kerja, norma waktu, waktu kerja efektif, distribusi tugas, dan kemungkinan tumpang tindih antarkegiatan perlu diperiksa lebih dahulu. Dengan demikian, angka kebutuhan pegawai memiliki dasar yang dapat dijelaskan.
Peserta yang disarankan
Pelatihan relevan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, rumah sakit atau lembaga layanan pemerintah, serta unit lain yang perlu memperbarui dokumen ANJAB–ABK. Peserta dapat berasal dari bagian organisasi, biro kepegawaian/SDM, BKD/BKPSDM, analis SDM aparatur, dan tim penyusun kebutuhan pegawai.
Fasilitas kelas online
- pelatihan selama dua hari dengan pembahasan materi sampai selesai;
- softcopy materi dikirim melalui email atau WhatsApp peserta; dan
- sertifikat pelatihan dikirim ke alamat peserta.
Dasar regulasi
Pedoman teknis utama yang digunakan adalah PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang berstatus berlaku. Konteks manajemen ASN juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penerapan teknis tetap perlu disesuaikan dengan struktur organisasi, kebijakan internal, dokumen kepegawaian, serta ketentuan terbaru yang berlaku pada instansi peserta.
Memerlukan jadwal lain?
Apabila tanggal 21–22 Oktober 2026 belum sesuai, instansi dapat mengajukan jadwal khusus atau pelaksanaan in-house. Sampaikan perkiraan tanggal, jumlah peserta, dan bentuk pelaksanaan kepada admin untuk diperiksa ketersediaannya.
Siapkan dokumen ANJAB–ABK instansi Anda
Sampaikan nama instansi, jumlah calon peserta, dan jadwal yang dipilih. Tim kami akan membantu mengirimkan flyer, undangan, atau surat penawaran.
