Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB–ABK) Instansi Pemerintah

Ketidaktepatan informasi jabatan dan perhitungan beban kerja dapat membuat kebutuhan pegawai, pembagian tugas, serta penataan organisasi tidak mencerminkan kondisi nyata. Melalui pelatihan ini, peserta mempelajari cara menyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) secara runtut, mulai dari pengumpulan data sampai penetapan dokumen hasil.

Kelas Online Terjadwal

Bimtek Penyusunan ANJAB dan ABK Instansi Pemerintah

Tanggal
21–22 Oktober 2026
Pelaksanaan
Online melalui Zoom Meeting
Biaya
Rp2.250.000 per peserta

Daftar / Tanya melalui WhatsApp

ANJAB memetakan informasi dan karakteristik suatu jabatan, sedangkan ABK mengukur kebutuhan pegawai berdasarkan volume kerja dan waktu kerja efektif. Keduanya harus disusun dengan data yang dapat ditelusuri, diverifikasi oleh tim, lalu ditetapkan sesuai mekanisme instansi.

Materi yang dibahas

  1. kedudukan ANJAB dan ABK dalam penataan organisasi serta manajemen ASN;
  2. pembentukan tim, penentuan objek, dan pengumpulan data jabatan;
  3. penyusunan informasi jabatan: identitas, ikhtisar, uraian tugas, hasil kerja, bahan dan perangkat kerja, tanggung jawab, wewenang, korelasi, kondisi kerja, risiko, serta syarat jabatan;
  4. penentuan volume kerja, norma waktu, waktu kerja efektif, dan beban kerja jabatan;
  5. perhitungan kebutuhan pegawai dan penyusunan peta jabatan;
  6. verifikasi, penyempurnaan, penetapan, serta pemanfaatan dokumen hasil ANJAB–ABK.

Alur kerja yang dipraktikkan

Tahap Fokus pemeriksaan Keluaran
Persiapan Tim, unit kerja, dokumen organisasi, dan metode Rencana kerja dan instrumen
Pengumpulan data Tugas, hasil kerja, volume, waktu, serta kondisi jabatan Data jabatan terverifikasi
Pengolahan Informasi jabatan dan perhitungan beban kerja Rancangan ANJAB, ABK, dan kebutuhan pegawai
Validasi Konsistensi data, struktur, peta jabatan, dan bukti Dokumen yang siap ditetapkan

Contoh ilustratif: apabila satu jabatan terlihat kekurangan pegawai, tim tidak langsung menambah formasi. Volume hasil kerja, norma waktu, waktu kerja efektif, distribusi tugas, dan kemungkinan tumpang tindih antarkegiatan perlu diperiksa lebih dahulu. Dengan demikian, angka kebutuhan pegawai memiliki dasar yang dapat dijelaskan.

Peserta yang disarankan

Pelatihan relevan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, rumah sakit atau lembaga layanan pemerintah, serta unit lain yang perlu memperbarui dokumen ANJAB–ABK. Peserta dapat berasal dari bagian organisasi, biro kepegawaian/SDM, BKD/BKPSDM, analis SDM aparatur, dan tim penyusun kebutuhan pegawai.

Fasilitas kelas online

  • pelatihan selama dua hari dengan pembahasan materi sampai selesai;
  • softcopy materi dikirim melalui email atau WhatsApp peserta; dan
  • sertifikat pelatihan dikirim ke alamat peserta.

Dasar regulasi

Pedoman teknis utama yang digunakan adalah PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang berstatus berlaku. Konteks manajemen ASN juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penerapan teknis tetap perlu disesuaikan dengan struktur organisasi, kebijakan internal, dokumen kepegawaian, serta ketentuan terbaru yang berlaku pada instansi peserta.

Memerlukan jadwal lain?

Apabila tanggal 21–22 Oktober 2026 belum sesuai, instansi dapat mengajukan jadwal khusus atau pelaksanaan in-house. Sampaikan perkiraan tanggal, jumlah peserta, dan bentuk pelaksanaan kepada admin untuk diperiksa ketersediaannya.

Siapkan dokumen ANJAB–ABK instansi Anda

Sampaikan nama instansi, jumlah calon peserta, dan jadwal yang dipilih. Tim kami akan membantu mengirimkan flyer, undangan, atau surat penawaran.

WhatsApp Admin Telepon 0812-9437-7777

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *