Diklat Penanaman Modal

Kegiatan Penanaman Modal / Investasi membentuk suatu tahapan awal dalam proses pembangunan yang strategis.

Karena hal ini harus mengelola sumberdaya pembangunan untuk membangun aset-aset produksi dengan bertujuan

menghasilkan barang dan jasa untuk keperluan ekspor dan domestik.

Disamping itu memerlukan daya visioner yang jauh ke depan untuk memprediksi permintaan pasar,

sehingga jika tidak tepat sasaran akan terjadi pemborosan sumberdaya nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan suatu sinkronisasi, koordinasi dan sinergisitas peran dan kegiatan pemerintah, dunia usaha serta peran masyarakat lainnya dalam menjalankan kegiatan investasi / Penanaman Modal untuk membangun Daerah.

Pemerintah mengeluarkan peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) Sebagai dasar pengaturan investasi. Para investor dalam negeri tergerak untuk ikut berkiprah, maka dibuatlah UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Tahun 1970, Kemudian UU tersebut direvisi lagi dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang PMA dan UU Nomor 12 Tahun 1979 tentang PMDN.

Dengan hadirnya Undang-undang tersebut dibentuklah lembaga yang menangani masalah penanaman modal di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Di pemerintah pusat dibentuk suatu lembaga yang dinamakan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1977 Juncto Kepres No 33 Tahun 1981 tentang BKPM. Surat izin PMA diberikan oleh Presiden, sedangkan untuk PMDN izinnya dikeluarkan oleh BKPM atas nama Presiden.

Bimtek / Diklat Penanaman Modal

Untuk melaksanakan tugas di Bidang Penanaman Modal salah satu fungsinya: melaksanakan pemantauan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Dalam rangka membentuk dan mengembangkan Manajemen di bidang Penanaman Modal tentunya diperlukan Pelatihan / Bimbingan Teknis (Bimtek) / Diklat dibidang Penanaman Modal. Sehubungan Dengan hal tersebut Kami akan menyelenggarakan Bimtek Penanaman Modal

Materi Diklat / Bimtek Penanaman Modal antara lain sebagai berikut :

  1. Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
  2. Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
  3. Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
  4. Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
  5. Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
  6. Strategi Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota Dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah.
  7. Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
  8. Strategi Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah
  9. Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)

The Author

admin