Piutang pajak daerah tidak cukup ditindaklanjuti dengan mengirim surat berulang kali. Setiap tindakan penagihan harus memiliki dasar, urutan waktu, pejabat yang berwenang, dokumen, serta bukti penyampaian yang dapat ditelusuri. Kesalahan pada tahap awal dapat melemahkan tindakan berikutnya, menimbulkan sengketa, atau membuat piutang terus menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.
Bimtek Penagihan Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah dirancang untuk membantu pejabat dan petugas pemerintah daerah memahami alur kerja dari validasi piutang, Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, sampai persiapan penjualan barang sitaan melalui lelang. Pembahasan mengacu pada regulasi nasional terbaru dan tetap memberi ruang untuk menyesuaikan Perda, Perkada, SOP, serta struktur kewenangan di masing-masing daerah.
Penagihan yang kuat dimulai sebelum Jurusita Pajak Daerah turun melakukan tindakan. Data wajib pajak, dasar penagihan, nilai utang, jatuh tempo, pembayaran, alamat, kewenangan pejabat, dan dokumen pemberitahuan harus terlebih dahulu konsisten. Setelah itu, setiap tindakan dilakukan menurut tahapan, tenggat, dan bukti administrasi yang berlaku agar hak pemerintah daerah maupun hak wajib pajak tetap terlindungi.
Konsultasi Program
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Sampaikan asal instansi, jumlah peserta, dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Tim kami akan membantu menyesuaikan informasi kegiatan.
Jadwal dan kota fleksibel · Undangan serta surat penawaran tersedia · Materi dapat disesuaikan
Mengapa Bimtek Penagihan Pajak Daerah diperlukan?
Penagihan adalah bagian dari pemungutan pajak daerah yang membutuhkan koordinasi data, hukum, administrasi, dan tindakan lapangan. Petugas tidak hanya perlu memahami dokumen yang diterbitkan, tetapi juga hubungan antardokumen serta akibat apabila suatu tahap terlambat, salah alamat, tidak diberitahukan dengan benar, atau tidak didukung bukti.
Melalui bimtek ini, peserta diajak memetakan proses secara utuh. Tujuannya bukan sekadar menghafal urutan Surat Teguran dan Surat Paksa, melainkan membangun prosedur kerja yang dapat diterapkan dan diaudit: siapa melakukan apa, dokumen apa yang harus tersedia, kapan tindakan dilakukan, serta bagaimana hasilnya dicatat.
Tujuan dan hasil yang diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
- memahami kedudukan penagihan dalam keseluruhan siklus pemungutan pajak daerah;
- memvalidasi dasar penagihan, jumlah utang pajak, jatuh tempo, pembayaran, dan identitas Penanggung Pajak;
- membedakan fungsi Surat Teguran, penagihan seketika dan sekaligus, Surat Paksa, penyitaan, dan lelang;
- memahami pembagian kewenangan Kepala Daerah, Pejabat, dan Jurusita Pajak Daerah;
- menyiapkan dokumen, berita acara, laporan pelaksanaan, dan jejak bukti pada setiap tahap;
- mengidentifikasi risiko prosedural yang dapat memicu keberatan atau sengketa;
- menyusun atau menyempurnakan SOP penagihan sesuai regulasi dan ketentuan daerah; serta
- menentukan tindak lanjut terhadap piutang berdasarkan kondisi kasus dan dokumen yang tersedia.
Materi Bimtek Penagihan Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah
- Kerangka kebijakan pajak daerah
Hubungan UU HKPD, PP mengenai ketentuan umum PDRD, pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Perda dan Perkada. - Kedudukan penagihan dalam siklus pemungutan
Hubungan pendaftaran, pendataan, penetapan atau pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan pengelolaan piutang. - Validasi piutang sebelum tindakan penagihan
Identitas wajib pajak dan Penanggung Pajak, dasar penagihan, nilai utang, jatuh tempo, pembayaran, koreksi, status sengketa, alamat, dan dokumen sumber. - Pejabat dan Jurusita Pajak Daerah
Penunjukan, tugas, kewenangan, tanggung jawab, surat perintah, etika tindakan, keamanan pelaksanaan, dan pertanggungjawaban administrasi. - Surat Teguran
Prasyarat penerbitan, waktu, isi, penyampaian, bukti penerimaan, pencatatan, serta tindak lanjut apabila utang belum dilunasi. - Penagihan seketika dan sekaligus
Kondisi yang memerlukan tindakan, pengujian dasar, persetujuan, dokumen, serta mitigasi risiko salah tindakan. - Surat Paksa
Penerbitan, pemberitahuan, berita acara, pihak yang menerima, keadaan khusus, penolakan, dokumentasi, dan penghitungan tenggat tindakan berikutnya. - Penyitaan
Persiapan tindakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, identifikasi barang, pengecualian, saksi, berita acara, penyimpanan, pemblokiran, dan pengamanan bukti. - Penjualan barang sitaan melalui lelang
Penilaian kesiapan berkas, koordinasi dengan instansi lelang, pengumuman, biaya penagihan, penggunaan hasil, serta penyelesaian kelebihan atau kekurangan. - Tindakan penagihan lanjutan
Pencegahan, penyanderaan, atau tindakan lain dibahas sesuai kewenangan, persyaratan, dan kebutuhan peserta tanpa mencampurkan mekanisme pajak pusat dan pajak daerah. - Penatausahaan dan pengawasan penagihan
Register, kartu pengawasan, kronologi tindakan, rekonsiliasi pembayaran, pengendalian tenggat, pelaporan, serta pengamanan arsip fisik dan elektronik. - Penyusunan SOP dan simulasi kasus
Pemetaan peran, alur dokumen, titik kendali, format checklist, serta latihan menentukan tindakan berdasarkan contoh ilustratif.
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Instansi dapat memprioritaskan penyusunan SOP, administrasi Surat Paksa, simulasi pemberitahuan, penyitaan, pengelolaan piutang, atau pembahasan kasus yang telah disamarkan agar tidak memuat data rahasia wajib pajak.
Dasar regulasi
Materi disusun dengan memperhatikan regulasi nasional dan ketentuan daerah yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah; dan
- Perda serta Perkada mengenai pajak daerah, tata cara pemungutan, penagihan, dan Jurusita Pajak Daerah di wilayah masing-masing.
Catatan: PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tata cara penagihan pajak dalam lingkup administrasi pajak pusat/DJP. Materi pajak daerah tidak akan menyalin ketentuan pajak pusat secara otomatis. Setiap prosedur harus diverifikasi terhadap PMK Nomor 7 Tahun 2025 dan regulasi daerah yang berlaku.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- pejabat dan pegawai Bapenda/Badan Pendapatan Daerah;
- Jurusita Pajak Daerah dan calon petugas yang dipersiapkan untuk fungsi penagihan;
- bidang penagihan, pemeriksaan, pendataan, penetapan, dan pengelolaan piutang;
- bagian hukum pemerintah daerah;
- inspektorat atau pengawas internal yang terkait dengan proses pemungutan;
- pejabat penatausahaan serta pengelola arsip penagihan; dan
- unit lain yang membutuhkan pemahaman terpadu mengenai tindakan penagihan pajak daerah.
Metode pembelajaran
Kegiatan menggunakan kombinasi pemaparan regulasi, pemetaan alur, pembahasan dokumen, studi kasus, simulasi, diskusi, dan latihan checklist. Contoh kasus akan diberi penanda sebagai contoh ilustratif dan tidak diperlakukan sebagai fakta hukum untuk seluruh daerah. Peserta dapat membawa SOP atau persoalan aktual yang sudah disamarkan untuk didiskusikan bersama narasumber.
Jadwal Bimtek Penagihan Pajak Daerah
Peserta dapat memilih jadwal pada bulan berjalan hingga beberapa bulan berikutnya. Seluruh jadwal yang dipublikasikan tersedia tanpa menunggu kuota, sepanjang pendaftaran dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Pilihan kota pelaksanaan
Jakarta, Yogyakarta, Batam, Bali, Bandung, Makassar, Surabaya, Lombok, Manado, Medan, Malang, Palembang, Bandar Lampung, Semarang, Balikpapan, dan Samarinda. Hotel atau tempat kegiatan dikonfirmasi oleh admin sesuai kota dan jadwal yang dipilih.
Pilih waktu dan kota yang paling sesuai.
Kirim perkiraan tanggal, kota, jumlah peserta, serta asal instansi. Kami akan membantu mencocokkan jadwal dan mengirimkan flyer atau surat penawaran.
Biaya dan fasilitas peserta
Biaya kegiatan:
Rp4.500.000 per peserta
Fasilitas peserta meliputi:
- pelatihan selama dua hari atau pembahasan materi sampai selesai sesuai program;
- penginapan dengan ketentuan twin sharing;
- coffee break, makan siang, dan makan malam selama kegiatan;
- seminar kit;
- tas peserta; dan
- sertifikat pelatihan/bimtek.
Penjemputan bandara dapat dikonsultasikan untuk rombongan minimal lima peserta dengan konfirmasi terlebih dahulu. Jadwal, hotel, biaya, dan fasilitas perlu dikonfirmasi kembali melalui admin sebelum pembayaran atau keberangkatan.
Pelaksanaan khusus untuk instansi
Pemerintah daerah juga dapat mengajukan kegiatan khusus atau in-house training. Materi dapat diarahkan pada SOP penagihan daerah, pembagian kewenangan, administrasi Jurusita Pajak Daerah, simulasi Surat Paksa, pengendalian piutang, atau kebutuhan lainnya. Tanggal, lokasi, jumlah peserta, dan susunan materi dibicarakan bersama sebelum surat penawaran disiapkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pelatihan hanya untuk Jurusita Pajak Daerah?
Tidak. Kegiatan juga relevan bagi pejabat Bapenda, petugas penagihan, pengelola piutang, bagian hukum, pemeriksa, pengawas, dan unit administrasi yang berhubungan dengan proses penagihan.
Apakah materi sudah menggunakan ketentuan terbaru?
Kerangka materi mengacu pada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, dan PMK Nomor 7 Tahun 2025. Penerapannya tetap dicocokkan dengan Perda, Perkada, SOP, serta kondisi daerah peserta.
Apakah dapat membahas dokumen dan kasus daerah?
Dapat, sepanjang data wajib pajak dan informasi rahasia sudah dihilangkan. Dokumen digunakan sebagai bahan belajar, bukan sebagai pengganti pendapat hukum atau keputusan pejabat yang berwenang.
Apakah tersedia surat undangan dan surat penawaran?
Ya. Admin dapat membantu menyiapkan jadwal, rincian biaya, fasilitas, undangan, dan surat penawaran untuk kebutuhan internal instansi.
Apakah peserta dapat memilih kota?
Ya. Peserta dapat memilih kota dan tanggal dari jadwal yang tersedia, kemudian admin mengonfirmasi hotel serta informasi pelaksanaannya.
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda
Penagihan pajak daerah membutuhkan prosedur yang tertib dan bukti yang konsisten dari awal hingga akhir. Jika instansi Anda ingin memperkuat pemahaman petugas, menyusun SOP, atau melakukan simulasi dokumen penagihan, sampaikan kebutuhannya kepada tim Pusdiklat Pemendagri.
Minta jadwal dan surat penawaran Bimtek Penagihan Pajak Daerah
Cantumkan nama instansi, jumlah peserta, perkiraan tanggal, serta kota yang diinginkan.
