Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menjadi acuan mutu bagi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemahaman yang tepat diperlukan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi mampu menghubungkan tujuan, risiko, bukti, simpulan, pelaporan, dan tindak lanjut secara konsisten.
Bimtek Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dirancang untuk membantu pemeriksa, pengawas internal, pengelola keuangan, dan pejabat terkait memahami prinsip serta penerapan standar pemeriksaan dalam pekerjaan nyata.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan peserta dan instansi Anda.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta

Mengapa pemahaman SPKN diperlukan?
Pemeriksaan yang berkualitas memerlukan lebih dari sekadar daftar prosedur. Pemeriksa perlu menentukan tujuan dan lingkup, mengenali risiko, memilih bukti yang cukup dan tepat, mendokumentasikan pertimbangan profesional, serta menyusun laporan yang dapat dipahami dan ditindaklanjuti. Kesalahan pada satu tahap dapat melemahkan simpulan pemeriksaan.
Dasar utama: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
SPKN 2017: ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan menggantikan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007.
Pembaruan: Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan SPKN 2026 dan mencabut Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, dengan ketentuan mulai berlaku setelah dua tahun sejak diundangkan.
Catatan penerapan: instansi perlu memeriksa masa transisi dan ketentuan yang berlaku pada waktu pelaksanaan kegiatan.
Jenis pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan negara
Pemilihan jenis pemeriksaan harus mengikuti tujuan yang hendak dicapai. Secara umum, pemeriksaan dikelompokkan sebagai berikut:
- Pemeriksaan keuangan, untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan.
- Pemeriksaan kinerja, untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), untuk tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, termasuk pemeriksaan kepatuhan dan investigatif sesuai standar yang berlaku.
Prinsip yang perlu diterapkan oleh pemeriksa
Pelaksanaan pemeriksaan menuntut etika, independensi, integritas, objektivitas, kompetensi, kehati-hatian profesional, dan skeptisisme profesional. Pemeriksa juga perlu memahami pengendalian mutu, materialitas, risiko pemeriksaan, komunikasi dengan pihak yang diperiksa, serta perlindungan atas informasi yang diperoleh selama penugasan.
Alur kerja pemeriksaan yang perlu dipahami
| Tahap | Fokus pekerjaan | Keluaran yang diharapkan |
|---|---|---|
| Perencanaan | Tujuan, lingkup, kriteria, pemahaman entitas, dan strategi pemeriksaan | Rencana pemeriksaan yang terarah |
| Penilaian risiko | Risiko salah saji, ketidakpatuhan, kelemahan pengendalian, atau ketidakefektifan | Prioritas dan prosedur berbasis risiko |
| Pengumpulan bukti | Kecukupan, ketepatan, relevansi, dan keandalan bukti | Bukti yang mendukung temuan dan simpulan |
| Dokumentasi | Prosedur, hasil pengujian, pertimbangan profesional, dan reviu berjenjang | Kertas kerja yang dapat ditelusuri |
| Pelaporan | Temuan, sebab, akibat, tanggapan, simpulan, dan rekomendasi | Laporan yang jelas, berimbang, dan bermanfaat |
| Tindak lanjut | Pemantauan pelaksanaan rekomendasi dan perbaikan | Perbaikan tata kelola yang terukur |
Materi Bimtek SPKN
- Kerangka hukum pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Perkembangan SPKN 2007, SPKN 2017, dan masa transisi SPKN 2026.
- Etika, independensi, integritas, objektivitas, dan kompetensi pemeriksa.
- Penentuan tujuan, lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan.
- Perencanaan dan penilaian risiko pemeriksaan.
- Materialitas serta penentuan prosedur pemeriksaan.
- Pengumpulan dan evaluasi bukti pemeriksaan.
- Dokumentasi dan penyusunan kertas kerja pemeriksaan.
- Penyusunan temuan, simpulan, rekomendasi, dan laporan hasil pemeriksaan.
- Pengendalian mutu, komunikasi hasil, dan pemantauan tindak lanjut.
Baca juga: Bimtek Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperdalam hubungan antara reviu, pengendalian internal, dan kesiapan laporan keuangan sebelum pemeriksaan eksternal.
Kesalahan yang perlu dihindari
- menggunakan standar lama tanpa memeriksa perkembangan regulasi dan ketentuan transisi;
- menyamakan audit dengan reviu atau pemeriksaan administratif biasa;
- menentukan prosedur tanpa menghubungkannya dengan tujuan dan risiko;
- mengandalkan dokumen yang banyak tetapi tidak relevan atau tidak andal;
- menyusun temuan tanpa dukungan bukti, kriteria, sebab, dan akibat yang memadai;
- membuat rekomendasi yang terlalu umum dan sulit ditindaklanjuti; serta
- mengabaikan dokumentasi dan pengendalian mutu pemeriksaan.
Rujukan resmi
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- auditor dan pejabat fungsional pengawasan;
- APIP, inspektorat, dan satuan pengawasan internal;
- pejabat pengelola keuangan dan penyusun laporan keuangan;
- pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, dan verifikator;
- pimpinan unit kerja serta pejabat yang menindaklanjuti hasil pemeriksaan; dan
- pegawai yang sedang mempersiapkan atau mendampingi proses pemeriksaan.
Jadwal Bimtek Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peserta dapat memilih jadwal dan kota pelaksanaan sesuai kebutuhan. Jadwal reguler tetap tersedia tanpa menunggu kuota peserta.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Jaminan pelaksanaan jadwal reguler
Kegiatan tetap diselenggarakan meskipun hanya diikuti satu peserta, sepanjang pendaftaran dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Biaya dan fasilitas peserta
Rp4.500.000 per peserta
Fasilitas peserta meliputi pelatihan selama dua hari atau pembahasan materi sampai selesai, penginapan dengan ketentuan twin sharing, coffee break, makan siang dan makan malam, seminar kit, tas peserta, serta sertifikat pelatihan/bimtek.
Pelaksanaan khusus untuk instansi
Instansi dapat mengajukan kelas khusus dengan penyesuaian tanggal, lokasi, jumlah peserta, fokus materi, studi kasus, dan kebutuhan administrasi. Materi dapat diarahkan pada kesiapan pemeriksaan, perbaikan dokumentasi, penguatan pengendalian mutu, atau tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah kegiatan tetap dilaksanakan jika hanya ada satu peserta?
Ya. Jadwal reguler tetap dilaksanakan meskipun hanya diikuti satu peserta, sepanjang pendaftaran dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.
Apakah materi mengikuti SPKN terbaru?
Materi memperhatikan SPKN 2017, pembaruan SPKN 2026, dan ketentuan transisinya. Penerapan praktis disesuaikan dengan tanggal pelaksanaan dan regulasi yang berlaku saat kegiatan berlangsung.
Apakah peserta harus berprofesi sebagai auditor?
Tidak. Kegiatan juga relevan bagi pengelola keuangan, pejabat penatausahaan, verifikator, pimpinan unit, dan pegawai yang mendampingi proses pemeriksaan.
Apakah tersedia surat undangan dan penawaran?
Ya. Admin dapat membantu menyiapkan surat undangan, jadwal, rincian biaya, fasilitas, dan surat penawaran untuk kebutuhan internal instansi.
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda
Hubungi tim Pusdiklat Pemendagri untuk memilih jadwal, kota pelaksanaan, fokus materi, atau penyelenggaraan kelas khusus.
Konsultasi Admin
Pilih jadwal tanpa menunggu kuota peserta.
Admin membantu memilih jadwal dan kota, serta menyiapkan undangan dan surat penawaran untuk instansi Anda. Email: admin@pusdiklatpemendagri.com
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
