Pegawai dapat memiliki pengetahuan teknis yang memadai, tetapi tetap kesulitan bekerja efektif ketika prioritas berubah, komunikasi lintas unit tersendat, umpan balik dianggap sebagai serangan pribadi, atau tekanan kerja tidak dikelola dengan baik. Pengembangan diri diperlukan agar kompetensi tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan tampak dalam cara seseorang mengambil keputusan, berkomunikasi, beradaptasi, dan menyelesaikan pekerjaan bersama orang lain.
Bimtek ini membantu peserta mengubah kebutuhan pengembangan diri menjadi rencana yang dapat dijalankan. Peserta memetakan kekuatan dan kesenjangan perilaku kerja, berlatih komunikasi serta kolaborasi, mengenali respons ketika menghadapi tekanan dan perubahan, kemudian menyusun sasaran pengembangan 30–60–90 hari lengkap dengan indikator dan bukti penerapannya.
Program tidak diarahkan untuk memberi label kepribadian atau menggantikan asesmen profesional. Fokusnya adalah perilaku kerja yang dapat diamati dan diperbaiki: ketepatan menyampaikan informasi, kemampuan mendengarkan, pengelolaan prioritas, kesiapan menerima umpan balik, koordinasi, pemecahan masalah, dan konsistensi menindaklanjuti komitmen.
Mengapa pengembangan diri harus terhubung dengan kebutuhan organisasi?
Pelatihan pengembangan diri mudah menjadi terlalu umum apabila hanya berisi motivasi. Supaya berdampak, kebutuhan individu perlu dihubungkan dengan standar kompetensi jabatan, tuntutan pekerjaan, hasil evaluasi kinerja, dan perubahan yang sedang dihadapi unit kerja. Dengan demikian, peserta mengetahui perilaku apa yang perlu diperbaiki, dalam situasi apa perilaku itu digunakan, dan bukti apa yang menunjukkan adanya kemajuan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari pengelolaan ASN. Untuk PNS, kerangka manajemen dan pengembangan kompetensi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 menjadi rujukan standar kompetensi jabatan ASN, sedangkan teknis pengembangan kompetensi PNS diatur antara lain dalam Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018. Penerapan program tetap harus diselaraskan dengan kebutuhan jabatan, kebijakan pengembangan kompetensi, dan mekanisme evaluasi pada instansi peserta.
Materi Bimtek Pengembangan Diri dan Kompetensi SDM Aparatur
- Menghubungkan sasaran organisasi, tuntutan jabatan, dan kebutuhan pengembangan individu.
- Pemetaan kekuatan, kesenjangan, kebiasaan kerja, dan situasi pemicu hambatan kinerja.
- Growth mindset dan cara mengubah umpan balik menjadi tindakan perbaikan.
- Komunikasi asertif, mendengarkan aktif, klarifikasi, dan penyampaian informasi secara terstruktur.
- Kolaborasi lintas peran, pengelolaan perbedaan, dan pencegahan konflik yang tidak produktif.
- Adaptasi terhadap perubahan kebijakan, proses kerja, teknologi, dan kebutuhan pelayanan.
- Pengelolaan diri: prioritas, fokus, komitmen, emosi, dan ketahanan dalam menghadapi tekanan kerja.
- Pemecahan masalah dan pengambilan keputusan berbasis fakta sesuai batas kewenangan.
- Penyusunan sasaran pengembangan 30–60–90 hari beserta indikator dan bukti penerapannya.
- Mekanisme dukungan atasan, rekan kerja, coaching, dan evaluasi tindak lanjut.
Matriks rencana pengembangan 30–60–90 hari
Aset kerja berikut membantu peserta menghindari sasaran yang terlalu umum seperti “meningkatkan komunikasi” atau “menjadi lebih disiplin”.
| Tahap | Fokus tindakan | Bukti penerapan | Evaluasi |
|---|---|---|---|
| 30 hari | Mengenali pola kerja dan mencoba satu perilaku baru pada situasi terpilih | Catatan situasi, tindakan, dan hasil | Umpan balik awal dari atasan/rekan |
| 60 hari | Menerapkan perilaku secara konsisten pada pekerjaan rutin | Contoh komunikasi, penyelesaian tugas, atau koordinasi | Perbandingan dengan indikator awal |
| 90 hari | Menjadikan perilaku sebagai kebiasaan dan memperluas penerapan | Hasil kerja dan perubahan yang dapat diamati | Keputusan: lanjut, ubah, atau tambah sasaran |
Contoh ilustratif: komunikasi yang dianggap jelas ternyata belum dipahami
Contoh ilustratif: seorang koordinator sering memberikan instruksi singkat melalui grup pesan. Pekerjaan berulang kali terlambat karena anggota tim memiliki penafsiran berbeda tentang hasil akhir dan batas waktunya. Sasaran pengembangannya bukan sekadar “menjadi komunikator yang lebih baik”, melainkan menggunakan format instruksi yang memuat hasil yang diminta, penanggung jawab, tenggat, dan cara konfirmasi. Selama 30 hari, bukti penerapannya berupa contoh instruksi dan jumlah klarifikasi ulang yang diperlukan.
Contoh ini menunjukkan bahwa pengembangan diri perlu diterjemahkan menjadi perilaku spesifik, konteks penggunaan, serta indikator yang dapat diperiksa.
Maksud dan tujuan
- Membantu peserta mengenali kekuatan dan kesenjangan perilaku kerja secara objektif.
- Meningkatkan kemampuan komunikasi, adaptasi, kolaborasi, dan pengelolaan diri.
- Melatih peserta menerima serta menggunakan umpan balik untuk perbaikan kinerja.
- Menghubungkan pengembangan individu dengan kebutuhan jabatan dan sasaran unit kerja.
- Menghasilkan rencana pengembangan 30–60–90 hari yang realistis dan dapat dievaluasi.
Sasaran peserta
Program ini sesuai bagi pimpinan, pejabat administrator dan pengawas, pejabat fungsional, pelaksana, pegawai baru, staf pelayanan, bagian organisasi, bagian kepegawaian/SDM, serta tim lintas unit pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan unit pelayanan publik.
Metode pelaksanaan dan hasil yang dibawa peserta
Kegiatan dapat diselenggarakan secara tatap muka, daring, atau in-house. Pembelajaran memadukan pemaparan singkat, refleksi terarah, latihan komunikasi, pembahasan skenario, umpan balik, dan penyusunan rencana aksi. Hasil yang dibawa peserta meliputi peta kebutuhan pengembangan, satu sasaran perilaku prioritas, matriks 30–60–90 hari, serta format evaluasi tindak lanjut bersama atasan atau unit SDM.
Untuk melihat pilihan program lain pada rumpun yang sama, kunjungi daftar Bimtek Pemerintahan Daerah.
Minta jadwal dan surat penawaran
Sampaikan asal instansi, jumlah peserta, kebutuhan utama, dan pilihan pelaksanaan agar admin dapat menyiapkan informasi program yang sesuai.
Batas penerapan: program ini merupakan penguatan kompetensi dan bukan pemeriksaan psikologis, diagnosis, terapi, atau pengganti asesmen kompetensi resmi. Rencana pengembangan peserta perlu diselaraskan dengan hasil evaluasi kinerja, standar kompetensi jabatan, arahan atasan, dan kebijakan instansi.
Rujukan resmi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017.
- Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
- Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
