Bidang Tata Ruang yakni Melaksanakan dan mengatur dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, pemanfaatan ruang, perencanaan tata ruang dan pembinaan bidang penataan ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan / peraturan yang berlaku.
Bidang Tata Ruang yakni Melaksanakan dan mengatur dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, pemanfaatan ruang, perencanaan tata ruang dan pembinaan bidang penataan ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan / peraturan yang berlaku.