Pengadaan barang/jasa pemerintah tanpa tender merupakan bagian dari mekanisme pengadaan melalui penyedia yang dapat digunakan apabila syarat, nilai, karakter kebutuhan, dan metode pemilihannya sesuai dengan ketentuan. Istilah “tanpa tender” tidak berarti proses boleh dilakukan tanpa perencanaan, dokumentasi, pembandingan kewajaran harga, atau pertanggungjawaban. Mekanisme pengadaan tanpa tender tetap memerlukan kebutuhan yang jelas, harga wajar, penyedia yang […]

