Bimtek / Pelatihan Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur masalah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran. Peraturan ini dibuat untuk menimbang terlaksananya Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berikut adalah berbagai hal mengenai KUA dan PPAS.

Plafon Anggaran Sementara merupakan besaran jumlah batas tertinggi yang dapat dianggarkan. Tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah menganggarkan belanja pegawai hingga batas maksimal. Penentuannya dilakukan setelah memperhitungkankan belanja pegawai. Tujuan prioritas ini untuk memenuhi skala dan lingkup kebutuhan masyarakat dimulai dari yang paling penting.

Dalam rangka memantapkan pemahaman serta Meningkatkan Kinerja DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Hal-Hal mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Beberapa pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) antara lain adalah pokok kebijakan berupa sinkronisasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu mengatur prinsip serta kebijakan penyusunan APBD pada tahun anggaran bersangkutan. Selain itu terdapat pedoman dalam penyusunan APBD serta hal-hal khusus yang lain.

Rancangan KUA sendiri berisikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, serta bagaimana strategi pencapaiannya. Rancangan KUA ini disampaikan paling lambat pertengahan bulan Juni oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Rancangan kemudian akan dibahas di pembicaraan pendahuluan RAPD.

Sedangkan untuk Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi mengenai penentuan skala prioritas pembangunan daerah dan program setiap urusan. Terdapat juga penyusunan plafon anggaran sementara untuk setiap kegiatan. Seperti KUA, Prioritas Plafon Anggaran juga disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat pertengahan Juni.

Penyusunan KUA dan PPAS

Penyusunan KUA dan PPAS oleh kepala daerah sendiri dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Setelah disampaikan kepada DPRD, rancangan KUA dan PPAS akan dituangkan ke dalam nota kesepakatan. Nota tersebut ditandatangani oleh kepala Daerah serta Ketua DPRD dalam waktu yang bersamaan. Apabila berhalangan, dapat digantikan oleh pejabat yang diberi wewenang.

Nota kesepakatan tersebut kemudian digunakan oleh TAPD untuk menyiapkan rancangan surat edaran. Surat edaran ini berisi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Pedoman ini digunakan untuk acuan dalam menyusun RKA-SKPD oleh kepala SKPD. Rancangan Surat edaran tersebut berisikan mengenai prioritas kegiatan terkait.

Selain itu juga berisikan alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD. Rancangan surat juga berisikan dokumen untuk lampirannya, berisi KUA, PPAS, serta analisis standar belanja dan standar satuan harga. Surat edaran ini diterbitkan paling lambat pada awal bulan Agustus tahun anggaran tersebut berjalan.

Tujuan dari penyusunan perencanaan KUA dan PPAS

adalah untuk menjamin supaya kegiatan pembangunan di pusat dan daerah berjalan secara efektif, efisien, berkelanjutan, berkesinambungan, dan tepat sasaran. Sehingga terbentuk kebijakan umum anggaran yang kemudian dapat digunakan untuk pedoman bagi pemerintah daerah guna memajukan pertumbuhan dan kemajuan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *