Pengelolaan hibah membutuhkan ketelitian sejak perencanaan, penyusunan perjanjian, registrasi, pengelolaan rekening, pelaksanaan, pengesahan, pencatatan, sampai pelaporan. Kesalahan pada satu tahap dapat menyebabkan data hibah tidak tercermin secara tepat dalam dokumen anggaran dan laporan keuangan.
Bimtek Administrasi dan Mekanisme Pengelolaan Hibah membantu kementerian/lembaga serta pihak terkait memahami alur dokumen, pembagian peran, dan pengendalian pertanggungjawaban hibah berdasarkan ketentuan yang relevan.
Catatan status regulasi: PMK Nomor 191/PMK.05/2011 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PMK Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Ketentuan PMK 191/2011 pada halaman ini hanya dibahas sebagai konteks historis.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk membicarakan kebutuhan peserta dan ruang lingkup hibah yang perlu diperdalam.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta

Ruang lingkup administrasi pengelolaan hibah
Hibah dapat berbentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga sesuai ketentuan dan dokumen sumbernya. Prosedur yang diterapkan tidak selalu sama untuk seluruh bentuk, sumber, dan mekanisme penerimaan hibah. Karena itu, petugas perlu lebih dahulu mengidentifikasi jenis hibah, pihak pemberi dan penerima, perjanjian, tujuan penggunaan, mekanisme pencairan, serta kewajiban pelaporannya.
Alur kerja yang perlu dikendalikan
| Tahap | Fokus administrasi | Risiko yang dicegah |
|---|---|---|
| Perencanaan dan perjanjian | Tujuan, bentuk, nilai, pihak, jangka waktu, hak, kewajiban, serta keluaran hibah. | Perbedaan pemahaman dan penggunaan di luar tujuan. |
| Registrasi dan rekening | Nomor register, persetujuan rekening bila diperlukan, dan keterhubungan dengan dokumen anggaran. | Hibah tidak tercatat atau rekening tidak tertib. |
| Pelaksanaan dan pengesahan | Realisasi penerimaan/pengeluaran, dokumen pengesahan, BAST, dan bukti pendukung. | Realisasi tidak dapat diverifikasi atau salah periode. |
| Pencatatan dan pelaporan | Pencatatan pendapatan, belanja, aset/persediaan, rekonsiliasi, dan pengungkapan. | Ketidaksesuaian antara dokumen hibah dan laporan keuangan. |
| Pemantauan dan penutupan | Capaian, saldo/sisa, penyelesaian kewajiban, arsip, dan tindak lanjut. | Kewajiban terbuka dan hasil hibah tidak terukur. |
Hibah langsung dalam bentuk uang
Secara umum, pengelolaan hibah langsung berbentuk uang dapat melibatkan registrasi, pengelolaan rekening, penyesuaian dokumen anggaran, pengesahan pendapatan dan belanja, pembukuan, serta penyelesaian sisa dana. Dokumen dan urutan yang digunakan harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk instansi serta jenis hibahnya.
Hibah berupa barang, jasa, atau surat berharga
Untuk bentuk nonuang, perhatian utama mencakup perjanjian, serah terima, penilaian, registrasi, pengesahan atau pencatatan sesuai ketentuan, serta pengakuan aset atau persediaan apabila relevan. BAST perlu menggambarkan pihak, tanggal, tujuan, bentuk, nilai, dan rincian yang cukup agar dapat ditelusuri.
Dokumen yang perlu dipetakan
- naskah perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
- ringkasan hibah dan permohonan nomor register;
- dokumen rekening hibah apabila dipersyaratkan;
- dokumen penyesuaian anggaran;
- dokumen pengesahan pendapatan dan/atau belanja;
- BAST untuk barang, jasa, atau surat berharga;
- bukti transaksi dan pembukuan;
- dokumen rekonsiliasi; serta
- laporan pelaksanaan, capaian, dan pertanggungjawaban.
Risiko yang sering muncul
- status dan jenis hibah tidak diidentifikasi sejak awal;
- dokumen perjanjian tidak konsisten dengan pelaksanaan;
- registrasi, rekening, atau pengesahan terlambat;
- BAST tidak memuat informasi yang cukup;
- hibah barang belum terhubung dengan penatausahaan aset;
- data antarpengelola tidak direkonsiliasi; serta
- ketentuan lama digunakan tanpa pemeriksaan status regulasi.
Materi Bimtek Administrasi Pengelolaan Hibah
- klasifikasi hibah berdasarkan bentuk, sumber, dan mekanisme;
- pemetaan peran dan kewenangan pihak terkait;
- penyusunan dan pemeriksaan dokumen perjanjian;
- registrasi dan pengelolaan rekening hibah;
- penyesuaian dokumen anggaran;
- pengesahan hibah langsung berbentuk uang;
- serah terima serta pencatatan barang, jasa, atau surat berharga;
- akuntansi, rekonsiliasi, dan pelaporan;
- pengendalian sisa hibah serta penutupan; dan
- simulasi pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Ruang lingkup dapat difokuskan pada hibah uang, hibah nonuang, hibah langsung, pencatatan, atau penyelesaian masalah administrasi tertentu.
Dasar regulasi dan status rujukan
- PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah — dicabut/tidak berlaku dan digunakan sebagai referensi historis; dan
- PMK Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah — rujukan yang mencabut PMK 191/2011.
Peraturan khusus dapat berlaku menurut sumber, penerima, tujuan, dan jenis hibah. Status regulasi serta petunjuk teknis terbaru perlu diverifikasi kembali saat kegiatan dilaksanakan.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- PA/KPA dan pengelola kegiatan yang menerima hibah;
- pejabat dan staf perencanaan serta anggaran;
- bendahara dan fungsi penatausahaan keuangan;
- pengelola barang milik negara/daerah;
- fungsi akuntansi dan pelaporan;
- APIP atau pemeriksa internal; serta
- pegawai yang menangani perjanjian dan pertanggungjawaban hibah.
Jadwal Bimtek dan Diklat
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonfirmasi kota pelaksanaan kepada admin.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Jaminan pelaksanaan jadwal reguler
Peserta tidak perlu menunggu terpenuhinya kuota. Hubungi admin untuk memastikan tanggal, kota, dan kebutuhan materi.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Biaya dan fasilitas peserta
Biaya kegiatan:
Rp4.500.000 per peserta
Fasilitas mencakup pelatihan, penginapan twin sharing, konsumsi, seminar kit, tas peserta, dan sertifikat pelatihan/bimtek.
Pelaksanaan khusus untuk instansi
Instansi dapat mengajukan kelas khusus dengan penyesuaian jadwal, lokasi, peserta, bentuk hibah, dan kasus administrasi yang dibahas.
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah PMK 191/PMK.05/2011 masih berlaku?
Tidak. PMK tersebut telah dicabut oleh PMK 99/PMK.05/2017.
Apakah materi dapat difokuskan pada hibah langsung?
Dapat. Materi dapat diarahkan pada registrasi, rekening, pengesahan, pencatatan, rekonsiliasi, atau hibah nonuang.
Apakah tersedia kelas khusus?
Tersedia. Fokus, jadwal, lokasi, dan jumlah peserta dapat dikonsultasikan.
Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya, peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan memperoleh sertifikat.
Konsultasikan kebutuhan pengelolaan hibah instansi Anda
Konsultasi Admin
Pilih jadwal tanpa menunggu kuota peserta.
Admin membantu memilih jadwal dan kota, serta menyiapkan undangan dan surat penawaran untuk instansi Anda. Email: admin@pusdiklatpemendagri.com
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
