Didalam Mekanisme pada pengelolaan hibah telah diatur sedemikian rupa dalam perdirjen perbendaharaan mengenai tata cara pengesahan hibah langsung yang berbentuk uang, serta pencapaian memo dalam pencatatan hibah langsung yang berbentuk barang, jasa, serta surat-surat berharga. Pendapatan hibah langsung adalah jenis penerimaan hibah yang diterima secara langsung.
Untuk pencairan dananya tidak dilakukan melalui KPPN tapi pengesahannya dilakukan oleh BUN atau kuasa BUN. Dari pendapatan hibah tersebut maka pemerintah akan mendapat manfaat yang dirasakan secara langsung, dan digunakan untuk mendukung tugas serta kegunaan K/L. Atau bisa juga diteruskan kembali ke Pemda, BUMN, dan juga BUMD.
Mekanisme pengelolaan hibah (PMK No. 191/PMK.05 Tahun 2011) bisa dilakukan dalam bentuk uang. Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) dilakukan dalam beberapa tahapan, tahapan tersebut ada yang berbentuk uang dan juga barang. Sedangkan untuk pendapatan hibah langsung, bisa juga dalam bentuk uang, barang, surat berharga, dan juga jasa.
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
1. Mengajukan nomor register; 2. Pengelolaan rekening hibah; 3. Revisi DIPA; 4. Pengesahan hibah dalam bentuk uang; 5. Memperlakukan sisa hibah dalam bentuk uang
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang
1. Melakukan penandatanganan BAST; 2. Mengajukan permohonan nomor register; 3. Melakukan proses pengesahan ke DJPU; 4. Pencatatan hibah ke KPPN
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah maka kami akan mengadakan “Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)“ akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Januari 2026 13 - 14 Januari 2026 21 - 22 Januari 2026 26 - 27 Januari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Februari 2026 13 - 14 Februari 2026 18 - 19 Februari 2026 25 - 26 Februari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Maret 2026 13 - 14 Maret 2026 16 - 17 Maret 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 April 2026 15 - 16 April 2026 24 - 25 April 2026 28 - 29 April 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 06 - 07 Mei 2026 11 - 12 Mei 2026 21 - 22 Mei 2026 29 - 30 Mei 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 02 - 03 Juni 2026 09 - 10 Juni 2026 17 - 18 Juni 2026 22 - 23 Juni 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
Prosedur pengelolaan dana dan rekening penampungan dana hibah beradasarkan mekanisme pengelolaan dana hibah langsung (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) diantaranya yaitu :
1. Hibah yang berasal dari pemerintah daerah dituangkan dalam sebuah Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
2. Penerima hibah harus mengajukan permohonan atas terbitnya nomor registrasi hibah NPHD pada Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko atau disingkat menjadi DJPPR.
3. Setelah penerima mendapat nomor register, maka penerima hibah boleh mengajukan permohonan dan persetujuan atas pembukaan rekening pada penampungan dana hibah langsung.
4. Dana hibah yang sudah diterima tersebut, penerima hibah harus mengajukan permohonan atas revisis DIPA ke Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan atau Kanwil DJP. Sehingga dana tersebut dapat dicatat dalam DIPA serta diakui sebagai bagian dari APBN.
5. PA/KPA akan membuat serta menyampaikan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung atau SPPHL ke KPPN.
6. Dari pengesahan hibah tersebut maka unik akuntansi dari penerima hibah akan mencatatkan belanja hibah yang ada di Laporan Keuangan Kementrian Negara. Selain itu, KPPN juga akan mencatat belanja hibah ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP.
Kategori penerimaan negara yang disebut hibah, yaitu sebagai berikut :
1. Bukan untuk membayar kembali si pemberi hibah
2. Tidak ada ikatan politik dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.
3. Uang yang berasal dari pemberi hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran pada suatu kegiatan atau mendukung penanggulangan keadaan darurat.


