Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sumbernya dari masyarakat. BUMDes ini juga didirikan atas inisiatif dari masyarakat itu sendiri. BUMDes dibangun untuk mengelola potensi yang ada di desa secara kolektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka dari itu Badan Usaha Milik Desa ini menjadi kekuatan ekonomi baru yang ada di perdesaan.
Peraturan Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Sebagai wadah usaha desa, BUMDes mengusung semangat kemandirian, kegotong-royongan, dan kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. Dengan tujuan untuk mengembangkan aset-aset lokal, sehingga pendapatan ekonomi desa dan masyarakat dapat mengalami peningkatan.
Di dalam Permendesa No. 04 Tahun 2015 sudah diatur tentang pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes yang disertai dengan peran dan fungsi dari setiap perangkat BUMDes. Dalam melaksanakan Permendesa No. 04 Tahun 2015 tersebut, setiap desa harus menyesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan oleh Bupati atau Walikota, sesuai dengan kondisi alam, lingkungan, dan budaya setempat.
Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa, dibutuhkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya supaya dapat dikelola secara profesional dan mandiri. Sehingga diperlukan perekrutan pegawai atau tenaga kerja dalam bidang tersebut. Proses perekrutannya harus berdasarkan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes.
BUMDes adalah lembaga yang diwajibkan untuk mendapatkan profit. Maka dari itu pengelola BUMDes harus menaati mekanisme dalam menjalankan kerjasamanya dengan pihak-pihak lain. Seperti contohnya dalam kegiatan lintas desa harus melakukan koordinasi dan kerjasama terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah mengenai BUMDES, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 – 03 Juli 2024 11 – 12 Juli 2024 18 – 19 Juli 2024 23 – 24 Juli 2024 29 – 30 Juli 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 - 03 Agustus 2024 08 - 09 Agustus 2024 13 - 14 Agustus 2024 22 - 23 Agustus 2024 28 - 29 Agustus 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
04 - 05 September 2024 12 - 13 September 2024 19 - 20 September 2024 27 - 28 September 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Oktober 2024 10 - 11 Oktober 2024 18 - 19 Oktober 2024 25 - 26 Oktober 2024 29 - 30 Oktober 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 November 2024 14 - 15 November 2024 20 - 21 November 2024 25 - 26 November 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Desember 2024 09 - 10 Desember 2024 12 - 13 Desember 2024 17 - 18 Desember 2024 30 - 31 Desember 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Usaha Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
UU No. 06 tahun 2014 pasal 87 ayat 3, menjelaskan bahwa BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti BUMDes dapat menjalankan berbagai usaha, seperti pelayanan jasa, perdagangan, keuangan mikro, dan pengembangan-pengembangan ekonomi lainnya.
Berikut adalah 4 jenis bisnis yang dapat dikembangkan oleh BUMDes yang dijelaskan dalam Aksa (2013):
- BUMDes dengan tipe serving. Yaitu bisnis sosial yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan finansial. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna dimanfaatkan untuk usaha pelayanan ini, seperti usaha listrik dan air minum desa.
- BUMDes dengan tipe banking. BUMDes jenis ini melakukan bisnis keuangan seperti bank desa atau lembaga perkreditan desa. Bisnis ini dimodali oleh PADes, ADD, tabungan masyarakat, dan dukungan dari pemerintah.
- BUMDes dengan tipe renting. Yaitu menjalankan bisnis dalam bidang penyewaan barang-barang baik untuk keperluan masyarakat ataupun untuk mendapatkan pendapatan desa. Barang yang disewakan seperti perangkat pesta, alat pertanian, alat transportasi, dan lainnya.
- BUMDes dengan tipe brokering. Yakni BUMDes yang berperan sebagai lembaga perantara. Misalnya jasa pelayanan kepada warga atau usaha-usaha masyarakat. Seperti jasa pembayaran listrik, pasar desa, dan lainnya. BUMDes juga dapat membentuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam memasarkan produk-produk lokal supaya jangkauannya lebih luas.