Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa memastikan setiap penerimaan, pengeluaran, serta pembiayaan APB Desa dapat ditelusuri, didukung bukti yang sah, dan dilaporkan secara tepat waktu. Proses ini bukan sekadar pekerjaan pencatatan, melainkan bagian penting dari transparansi, pengendalian, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Dalam kerangka yang berlaku, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa membantu pelaksanaan kewenangan tersebut. Kaur Keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan, sedangkan Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya. Pembagian peran yang jelas membantu mencegah pencatatan ganda, keterlambatan pertanggungjawaban, dan penggunaan anggaran tanpa dokumen pendukung yang memadai.
Mengapa penatausahaan keuangan desa penting?
Penatausahaan yang tertib memberikan jejak administrasi atas setiap transaksi. Data yang konsisten memudahkan pemerintah desa menyusun laporan, memantau posisi kas, memenuhi kewajiban perpajakan, menindaklanjuti pemeriksaan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebaliknya, kesalahan pada bukti transaksi atau pencatatan dapat memengaruhi ketepatan laporan dan menghambat proses pertanggungjawaban.
Siklus pengelolaan keuangan desa
Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahap saling bergantung. APB Desa yang telah ditetapkan menjadi dasar pelaksanaan; transaksi dicatat dan didukung dokumen; hasil penatausahaan menjadi bahan laporan; lalu realisasi anggaran dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Peran Kaur Keuangan dan pelaksana kegiatan
- Kepala Desa: memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa.
- Sekretaris Desa: mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan desa.
- Kaur dan Kasi: melaksanakan kegiatan anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan tanggung jawab bidangnya.
- Kaur Keuangan: melaksanakan fungsi kebendaharaan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran.
Dokumen dan pencatatan yang perlu dikendalikan
Dokumen harus disesuaikan dengan jenis transaksi dan ketentuan pemerintah daerah setempat. Dalam praktik, pengelola perlu menjaga keterhubungan antara APB Desa, dokumen pelaksanaan anggaran, permintaan pembayaran, bukti penerimaan atau pengeluaran, buku kas, rekening bank, kewajiban pajak, register kegiatan, dan laporan realisasi.
- bukti transaksi yang lengkap dan sah;
- pencatatan kas dan rekening bank yang konsisten;
- pengendalian uang muka dan pertanggungjawaban kegiatan;
- pemotongan, penyetoran, dan pencatatan pajak;
- rekonsiliasi antara catatan, saldo kas, dan rekening; serta
- arsip digital maupun fisik yang mudah ditemukan kembali.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Materi Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- asas dan siklus pengelolaan keuangan desa;
- pembagian kewenangan Kepala Desa dan PPKD;
- pelaksanaan APB Desa dan pengendalian kegiatan anggaran;
- penatausahaan penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan;
- pengelolaan rekening kas desa dan rekonsiliasi;
- kelengkapan bukti transaksi serta administrasi perpajakan;
- pelaporan pelaksanaan APB Desa;
- pertanggungjawaban realisasi APB Desa dan penyampaian informasi kepada masyarakat;
- pengendalian internal, arsip dokumen, dan kesiapan pemeriksaan; serta
- latihan mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan administrasi.
Kesalahan yang perlu dihindari
- melakukan pembayaran tanpa dasar anggaran atau dokumen yang memadai;
- mencampurkan uang pribadi dengan kas desa;
- menunda pencatatan sampai akhir periode;
- membiarkan perbedaan antara buku kas dan rekening bank;
- tidak menindaklanjuti kewajiban pajak;
- menggunakan bukti transaksi yang tidak lengkap; dan
- menyusun laporan tanpa rekonsiliasi dengan pelaksana kegiatan.
Dasar regulasi
Rujukan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan tersebut menggantikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Penerapan teknis juga perlu memperhatikan peraturan kepala daerah dan prosedur yang berlaku di kabupaten atau kota masing-masing.
Peserta yang disarankan
- Kepala Desa dan Sekretaris Desa;
- Kaur Keuangan, Kaur, dan Kasi;
- BPD dan unsur pengawasan desa;
- pendamping desa;
- aparatur kecamatan; serta
- pejabat pemerintah daerah yang membina pengelolaan keuangan desa.
Jadwal Bimtek dan pilihan lokasi
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonsultasikan kota pelaksanaan dengan admin. Materi juga dapat disesuaikan dengan persoalan administrasi yang sedang dihadapi pemerintah desa atau instansi pembina.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Konsultasikan kebutuhan pelatihan Anda.
Sampaikan jumlah peserta, bulan, kota, dan materi yang ingin diprioritaskan. Tim kami akan membantu menyiapkan jadwal, undangan, dan surat penawaran.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
