Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terus berkembang untuk meningkatkan nilai manfaat anggaran, memperkuat penggunaan produk dalam negeri, memperluas kesempatan bagi usaha mikro dan kecil, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, pelaksana pengadaan tidak cukup hanya memahami Perpres Nomor 12 Tahun 2021; mereka juga perlu menyesuaikan proses dengan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membantu peserta memahami kerangka regulasi terkini sejak identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai serah terima hasil pekerjaan.

Konsultasi Admin

Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?

Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan peserta dan instansi Anda.

✔ Jadwal & kota fleksibel  Â·  ✔ Undangan dan surat penawaran resmi  Â·  ✔ Sertifikat peserta

Pelatihan Perpres 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang jasa pemerintah

Perkembangan regulasi pengadaan pemerintah

Regulasi dasar: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan pertama: Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Perubahan kedua dan terbaru: Perpres Nomor 46 Tahun 2025, ditetapkan dan berlaku sejak 30 April 2025.
Status: berlaku.
Dokumen kerja yang disarankan: naskah konsolidasi Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Perpres 46/2025 yang diterbitkan JDIH LKPP.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri, melainkan mengubah kembali sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Karena itu, pembacaan regulasi sebaiknya menggunakan dokumen konsolidasi agar peserta tidak hanya membaca potongan perubahan pasal.

Mengapa perubahan 2025 penting?

Perubahan kedua diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan agar anggaran memberikan manfaat secara optimal, dan memasukkan pengaturan pengadaan barang/jasa desa. Definisi pengadaan juga mencakup kegiatan oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, institusi lainnya, dan pemerintah desa yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima.

Fokus yang perlu dipahami pelaksana pengadaan

  • Identifikasi kebutuhan: memastikan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, atau jasa lainnya benar-benar dibutuhkan dan mendukung target organisasi.
  • Perencanaan pengadaan: menyelaraskan kebutuhan, anggaran, jadwal, metode, spesifikasi, risiko, dan rencana penggunaan produk dalam negeri.
  • Pelaku dan kewenangan: memahami pembagian tanggung jawab PA, KPA, PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, agen pengadaan, penyelenggara swakelola, dan penyedia.
  • Produk dalam negeri serta UMK dan koperasi: menerapkan keberpihakan sesuai ketentuan tanpa mengurangi persaingan sehat, kualitas, dan akuntabilitas.
  • Pengadaan secara elektronik: memanfaatkan sistem pengadaan, katalog elektronik, dan metode transaksi yang tersedia secara tertib.
  • Pelaksanaan kontrak: mengendalikan mutu, waktu, biaya, perubahan kontrak, pembayaran, denda, keadaan kahar, dan serah terima.
  • Pengadaan desa: memahami ruang lingkup baru serta kebutuhan penyelarasan dengan ketentuan pelaksanaannya.

Siklus pengadaan yang perlu dikelola

Tahap Pekerjaan utama Risiko yang perlu dikendalikan
Identifikasi kebutuhan Menentukan kebutuhan, manfaat, volume, waktu, dan pengguna Belanja tidak dibutuhkan atau tidak mendukung kinerja
Perencanaan Menyusun paket, anggaran, jadwal, metode, dan RUP Paket terlambat, pemaketan tidak tepat, atau waktu tidak realistis
Persiapan Spesifikasi/KAK, HPS, rancangan kontrak, dan persyaratan Spesifikasi diskriminatif, HPS lemah, atau kontrak tidak membagi risiko secara tepat
Pemilihan Pengumuman, evaluasi, klarifikasi, negosiasi, dan penetapan Evaluasi tidak konsisten, konflik kepentingan, atau persaingan tidak sehat
Kontrak Pelaksanaan, pengendalian, pembayaran, perubahan, dan serah terima Keterlambatan, mutu rendah, pembengkakan biaya, atau hasil tidak berfungsi
Evaluasi Penilaian kinerja penyedia, dokumentasi, dan pembelajaran Kesalahan berulang dan tidak adanya perbaikan proses

Produk dalam negeri, UMK, dan koperasi

Kebijakan keberpihakan harus diterjemahkan sejak perencanaan, bukan ditambahkan setelah paket siap ditenderkan. Instansi perlu memetakan ketersediaan produk dalam negeri, kemampuan usaha mikro dan kecil, peluang konsolidasi atau pemecahan paket yang dapat dipertanggungjawabkan, serta persyaratan yang proporsional.

Target kebijakan tidak boleh diterapkan secara mekanis. Pelaksana tetap harus memastikan kesesuaian spesifikasi, mutu, harga, kemampuan pasok, waktu penyerahan, dan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bimtek Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk memperdalam identifikasi kebutuhan, pemaketan, jadwal, spesifikasi, dan pengumuman RUP.

Materi Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  1. Arsitektur regulasi Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Perpres 46/2025.
  2. Tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Perubahan definisi, ruang lingkup, dan pelaku pengadaan.
  4. Identifikasi kebutuhan dan perencanaan pengadaan.
  5. Peran produk dalam negeri, UMK, dan koperasi.
  6. Pemaketan, konsolidasi, spesifikasi teknis/KAK, dan HPS.
  7. Pengadaan melalui penyedia, swakelola, dan katalog elektronik.
  8. Persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia.
  9. Pelaksanaan, perubahan, pengendalian, dan penyelesaian kontrak.
  10. Pengadaan barang/jasa desa dan ketentuan masa transisi.
  11. Mitigasi risiko, konflik kepentingan, dokumentasi, dan audit trail.
  12. Studi kasus serta penyelesaian masalah pengadaan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • menggunakan Perpres 12/2021 tanpa memeriksa perubahan dalam Perpres 46/2025;
  • menyusun spesifikasi sebelum kebutuhan dan hasil yang diharapkan jelas;
  • memecah atau menggabungkan paket tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • menetapkan persyaratan yang berlebihan dan menghambat persaingan;
  • menyusun HPS tanpa data dan metode yang memadai;
  • mengabaikan produk dalam negeri serta kesempatan bagi UMK dan koperasi;
  • lemah mengendalikan kontrak setelah penyedia ditetapkan; serta
  • tidak menjaga dokumentasi keputusan dan jejak audit.

Rujukan resmi

Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?

  • PA, KPA, dan PPK;
  • pejabat pengadaan dan anggota pokja pemilihan;
  • pengelola UKPBJ dan agen pengadaan;
  • pejabat serta staf perencanaan dan keuangan;
  • pengelola kontrak dan tim teknis;
  • APIP, auditor internal, dan pejabat pengawasan;
  • aparatur pemerintah desa yang menangani pengadaan; serta
  • pegawai yang terlibat dalam perencanaan sampai serah terima hasil pekerjaan.

Jadwal Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peserta dapat memilih jadwal dan kota pelaksanaan sesuai kebutuhan. Jadwal reguler tetap tersedia tanpa menunggu kuota peserta.

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 September 2026




09 - 10 September 2026




18 - 19 September 2026




25 - 26 September 2026
·         Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

PILIHAN TANGGAL

PILIHAN LOKASI

08 - 09 Oktober 2026
14 - 15 Oktober 2026
21 - 22 Oktober 2026
27 - 28 Oktober 2026
·         Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 November 2026




11 - 12 November 2026




17 - 18 November 2026




25 - 26 November 2026
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 Desember 2026



09 - 10 Desember 2026



16 - 17 Desember 2026



24 - 25 Desember 2026



30 - 31 Desember 2026
·         Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.

Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

harga sewaktu-waktu dapat berubah

FASILITAS PESERTA
Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek.

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Konsultasi Admin

Jaminan pelaksanaan jadwal reguler

Kegiatan tetap diselenggarakan meskipun hanya diikuti satu peserta, sepanjang pendaftaran dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.

✔ Jadwal & kota fleksibel  Â·  ✔ Undangan dan surat penawaran resmi  Â·  ✔ Sertifikat peserta

Biaya dan fasilitas peserta

Biaya kegiatan:
Rp4.500.000 per peserta

Fasilitas peserta meliputi pelatihan selama dua hari atau pembahasan materi sampai selesai, penginapan dengan ketentuan twin sharing, coffee break, makan siang dan makan malam, seminar kit, tas peserta, serta sertifikat pelatihan/bimtek.

Pelaksanaan khusus untuk instansi

Instansi dapat mengajukan kelas khusus dengan penyesuaian tanggal, lokasi, peserta, dan materi. Studi kasus dapat diarahkan pada perencanaan paket, spesifikasi, HPS, pemilihan penyedia, katalog elektronik, kontrak, produk dalam negeri, atau persoalan pengadaan yang sedang dihadapi.

Pertanyaan yang sering disampaikan

Apakah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 masih menjadi rujukan?

Ya, tetapi harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Naskah konsolidasi membantu melihat ketentuan secara utuh.

Apakah kegiatan ini membahas masa transisi?

Ya. Materi mencakup ketentuan transisi, keberlanjutan kontrak yang telah ditandatangani, serta penyesuaian proses pengadaan setelah Perpres 46/2025 berlaku.

Apakah materi dapat disesuaikan dengan persoalan instansi?

Dapat. Instansi dapat menyampaikan jenis paket, tahap pengadaan, dan persoalan yang ingin diprioritaskan sebelum pelaksanaan.

Apakah tersedia surat undangan dan penawaran?

Ya. Admin dapat membantu menyiapkan surat undangan, jadwal, rincian biaya, fasilitas, dan surat penawaran.

Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda

Hubungi tim Pusdiklat Pemendagri untuk memilih jadwal, kota pelaksanaan, fokus materi, atau kelas khusus.

Konsultasi Admin

Pilih jadwal tanpa menunggu kuota peserta.

Admin membantu memilih jadwal dan kota, serta menyiapkan undangan dan surat penawaran untuk instansi Anda. Email: admin@pusdiklatpemendagri.com

✔ Jadwal & kota fleksibel  Â·  ✔ Undangan dan surat penawaran resmi  Â·  ✔ Sertifikat peserta

2 Comments

Add a Comment
  1. Kirimkan penawaran via email sy unt Sosialisai PP 16 2018, lokasi Bandung, bulan November, menginap 1 orang/kamar.

    Penawaran ke:
    Direksi PDAM Kota Padang
    Jl.H.Agus Salim No.10 Padang

  2. Nur

    Mohon untuk dapat dikirimkan penawaran melalui email saya, untuk lokasi di Jakarta.

    Penawaran kepada
    PT. Transportasi Jakarta
    Jl. Mayjen Soetoyo No.1 Cawang Jakarta

    Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *