Penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban bendahara merupakan bagian penting dalam pelaksanaan APBD. Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dicatat, didukung dokumen yang sah, dikendalikan, direkonsiliasi, dan disampaikan melalui laporan yang dapat diuji. Ketertiban proses ini membantu perangkat daerah menjaga akuntabilitas serta mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, serta bendahara pembantu memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Namun semuanya memerlukan pemahaman yang sama mengenai dokumen transaksi, pembukuan, rekening, perpajakan, pengujian tagihan, rekonsiliasi, dan batas waktu penyampaian laporan. Pelaksanaannya juga harus terhubung dengan PA/KPA, PPK SKPD, PPTK, pejabat penatausahaan keuangan, dan fungsi akuntansi.
Mengapa penatausahaan bendahara perlu diperkuat?
Kesalahan kecil dalam pencatatan dapat memengaruhi laporan keuangan perangkat daerah. Permasalahan yang sering muncul antara lain bukti transaksi tidak lengkap, pencatatan terlambat, saldo buku berbeda dengan rekening bank, pertanggungjawaban uang persediaan belum selesai, pajak belum disetor, atau dokumen sulit ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan.
Penatausahaan yang tertib membantu memastikan bahwa:
- transaksi mempunyai dasar anggaran dan otorisasi yang jelas;
- penerimaan dan pengeluaran tercatat secara lengkap serta tepat waktu;
- saldo kas dan rekening dapat direkonsiliasi;
- kewajiban perpajakan ditangani sesuai ketentuan;
- laporan pertanggungjawaban didukung bukti yang dapat ditelusuri; dan
- data bendahara dapat digunakan dalam proses akuntansi dan pelaporan SKPD.
Penatausahaan Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan menatausahakan penerimaan yang menjadi kewenangan perangkat daerah. Prosesnya mencakup penerimaan, penyimpanan sementara sesuai ketentuan, penyetoran ke rekening kas umum daerah, pencatatan dalam buku yang diperlukan, pengendalian bukti penerimaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran menatausahakan uang persediaan dan pembayaran lain yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap transaksi perlu diperiksa dari sisi kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan anggaran, ketepatan penerima, perhitungan pajak, serta bukti pembayaran. Penggunaan uang persediaan, ganti uang, tambahan uang, dan pembayaran langsung perlu dipahami sebagai mekanisme yang berbeda.
Dokumen dan pembukuan yang perlu dikendalikan
- dokumen pelaksanaan anggaran dan anggaran kas;
- surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan dokumen pencairan;
- buku kas umum dan buku pembantu yang diperlukan;
- rekening koran serta hasil rekonsiliasi bank;
- bukti penerimaan, pembayaran, dan penyetoran;
- dokumen pemotongan dan penyetoran pajak;
- register uang persediaan dan pertanggungjawaban kegiatan; serta
- laporan pertanggungjawaban administratif dan fungsional sesuai kewenangan.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan Bimtek Penatausahaan dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Materi Bimtek Penatausahaan dan LPJ Bendahara
- kedudukan bendahara dalam pengelolaan keuangan daerah;
- pembagian peran PA/KPA, PPK SKPD, PPTK, dan bendahara;
- penatausahaan penerimaan dan penyetoran pendapatan;
- mekanisme UP, GU, TU, dan LS;
- pengujian kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran;
- pembukuan kas, bank, pajak, dan buku pembantu;
- rekonsiliasi saldo dan penyelesaian selisih;
- penyusunan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban;
- arsip digital dan fisik untuk kesiapan pemeriksaan; dan
- studi kasus kesalahan penatausahaan beserta tindak lanjutnya.
Alur penyusunan laporan pertanggungjawaban
- mengumpulkan dan mengelompokkan dokumen transaksi;
- memastikan seluruh transaksi telah dicatat pada buku yang sesuai;
- melakukan rekonsiliasi kas, bank, pajak, serta uang muka kegiatan;
- memeriksa kesesuaian antara bukti, pembukuan, dan dokumen anggaran;
- menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai format dan periode;
- melakukan verifikasi bersama pejabat terkait; dan
- menyampaikan laporan serta menata arsip pendukung.
Dasar regulasi
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peserta juga perlu memperhatikan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, kebijakan sistem informasi, dan prosedur internal yang berlaku pada instansinya.
Peserta yang disarankan
- Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu;
- PA/KPA, PPK SKPD, dan PPTK;
- pejabat serta staf penatausahaan keuangan;
- staf akuntansi dan pelaporan; serta
- APIP atau tim verifikasi internal.
Jadwal Bimtek dan pilihan lokasi
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonsultasikan kota pelaksanaan dengan admin. Materi dapat disesuaikan dengan sistem, dokumen, dan persoalan administrasi yang dihadapi instansi.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda.
Sampaikan jumlah peserta, bulan, kota, serta materi yang ingin diprioritaskan. Tim kami akan membantu menyiapkan jadwal, undangan, dan surat penawaran.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta


Mohon Info ut cara pendaftarannya
Apakah bisa dikirimkan undangan ke bendahara SKPD Dinas Perikanan Kab. Barru?