Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menghubungkan perencanaan pembangunan dengan pelaksanaan APBD. RKA memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta sasaran kinerja perangkat daerah. Setelah APBD ditetapkan dan dilakukan verifikasi sesuai ketentuan, dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan DPA untuk melaksanakan anggaran.
Penyusunan RKA dan DPA tidak cukup hanya memindahkan angka ke dalam format dokumen. Setiap alokasi perlu memiliki keterkaitan dengan prioritas daerah, Renja perangkat daerah, indikator kinerja, target, standar harga, analisis kebutuhan, jadwal pelaksanaan, serta kemampuan keuangan daerah. Konsistensi tersebut membantu anggaran lebih mudah dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan.
Perbedaan fungsi RKA dan DPA
RKA Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang digunakan dalam proses penyusunan APBD. Dokumen ini menjelaskan rencana program, kegiatan, subkegiatan, anggaran, indikator, target, dan informasi pendukung lainnya.
DPA Perangkat Daerah merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh perangkat daerah setelah APBD ditetapkan. DPA harus konsisten dengan APBD dan hasil verifikasi. Perubahan yang diperlukan kemudian diproses melalui mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hubungan perencanaan, penganggaran, dan kinerja
RKA menjadi titik temu antara dokumen perencanaan dan dokumen anggaran. Sasaran dalam RPJMD dan Renstra dijabarkan ke dalam RKPD serta Renja tahunan. Program, kegiatan, subkegiatan, indikator, dan target pada Renja kemudian menjadi dasar penyusunan RKA. Setelah APBD ditetapkan, DPA digunakan untuk melaksanakan rencana tersebut.
Hubungan ini perlu diperiksa agar tidak terjadi kegiatan tanpa sasaran, indikator tanpa target yang terukur, anggaran yang tidak mendukung keluaran, atau perbedaan nomenklatur antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Tahapan penyusunan RKA Perangkat Daerah
- menelaah RKPD, Renja, KUA, dan PPAS;
- memastikan kesesuaian program, kegiatan, subkegiatan, indikator, dan target;
- menghitung kebutuhan berdasarkan volume, satuan, standar harga, serta analisis belanja;
- menyusun rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai kewenangan;
- melengkapi informasi lokasi, kelompok sasaran, jadwal, dan sumber dana;
- melakukan reviu internal serta verifikasi oleh tim yang berwenang; dan
- menindaklanjuti hasil pembahasan hingga rancangan APBD ditetapkan.
Verifikasi sebelum menjadi DPA
Verifikasi diperlukan untuk memastikan DPA sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan. Pemeriksaan antara lain mencakup kesesuaian total anggaran, rekening, sumber dana, indikator, target, rincian belanja, standar harga, jadwal, serta batasan penggunaan anggaran. Perbedaan harus diselesaikan sebelum dokumen digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan Bimtek Penyusunan RKA dan DPA Perangkat Daerah.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Materi Bimtek Penyusunan RKA dan DPA
- kedudukan RKA dan DPA dalam siklus APBD;
- hubungan RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, KUA, dan PPAS;
- penganggaran berbasis kinerja dan perumusan indikator;
- penyelarasan program, kegiatan, subkegiatan, rekening, dan sumber dana;
- penyusunan rincian belanja berdasarkan volume, satuan, dan standar harga;
- pengisian informasi kinerja, lokasi, kelompok sasaran, serta jadwal;
- verifikasi RKA dan DPA serta penanganan hasil koreksi;
- mekanisme pergeseran dan perubahan anggaran;
- pengendalian pelaksanaan DPA; dan
- latihan menelaah konsistensi contoh dokumen.
Kesalahan yang sering ditemukan
- indikator tidak mengukur hasil yang ingin dicapai;
- target RKA berbeda dengan Renja atau RKPD;
- rincian belanja tidak didukung perhitungan kebutuhan;
- rekening atau sumber dana tidak sesuai;
- jadwal pelaksanaan tidak realistis;
- duplikasi anggaran antarunit atau kegiatan;
- ketidaksesuaian nilai antara APBD dan rancangan DPA; serta
- dokumen pendukung verifikasi tidak lengkap.
Dasar regulasi
Pengelolaan keuangan daerah mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan juga perlu mengikuti nomenklatur, sistem informasi, standar harga, dan kebijakan pemerintah daerah yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Peserta yang disarankan
- PA/KPA, PPK SKPD, dan PPTK;
- kepala subbagian perencanaan dan keuangan;
- pejabat dan staf perencana perangkat daerah;
- tim anggaran pemerintah daerah;
- Bappeda, BPKAD, dan fungsi verifikasi; serta
- APIP atau tim reviu internal.
Jadwal Bimtek dan pilihan lokasi
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonsultasikan kota pelaksanaan dengan admin. Materi dapat disesuaikan dengan tahap penyusunan APBD serta persoalan dokumen yang sedang dihadapi instansi.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda.
Sampaikan jumlah peserta, bulan, kota, dan materi yang ingin diprioritaskan. Tim kami akan membantu menyiapkan jadwal, undangan, serta surat penawaran.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta

