Setiap tahun cerita yang sama berulang di banyak daerah. Rancangan KUA-PPAS terlambat masuk ke DPRD, pembahasan molor, plafon dipangkas di tengah jalan, dan ujungnya persetujuan APBD ikut mundur. Akar masalahnya jarang di angka. Biasanya ada di pemahaman: apa sebenarnya fungsi KUA, apa fungsi PPAS, dan kapan masing-masing harus selesai.
KUA-PPAS adalah dua dokumen yang menjadi jembatan antara rencana pembangunan tahunan daerah (RKPD) dan rancangan APBD. KUA menetapkan arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. PPAS menetapkan program prioritas beserta batas anggaran sementara untuk tiap perangkat daerah.
Artikel ini menjelaskan pengertian keduanya, bedanya, isi masing-masing, jadwal penyusunannya bulan demi bulan, serta kesalahan yang paling sering muncul.
Pengertian KUA dan PPAS
KUA (Kebijakan Umum APBD) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya, untuk periode satu tahun.
PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Sederhananya, KUA menjawab “kebijakan anggaran daerah tahun depan seperti apa?”, sedangkan PPAS menjawab “program mana yang didahulukan dan berapa batas anggarannya?”
Perbedaan KUA dan PPAS
| Aspek | KUA | PPAS |
|---|---|---|
| Fokus | Arah kebijakan dan asumsi anggaran | Prioritas program dan plafon anggaran |
| Pertanyaan yang dijawab | Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan seperti apa? | Program apa yang didahulukan dan berapa batasnya? |
| Tingkat rincian | Makro, tingkat daerah | Per perangkat daerah dan per program |
| Dipakai untuk | Dasar penyusunan PPAS | Acuan penyusunan RKA-SKPD |
Keduanya disusun berpasangan, dibahas bersama DPRD, lalu disepakati dalam satu nota kesepakatan.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang menjadi acuan penetapan RKPD.
- Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang terbit setiap tahun untuk tahun anggaran berkenaan.
Pedoman penyusunan APBD tahunan sering memuat penekanan baru, misalnya prioritas nasional atau ketentuan belanja wajib. Jadi selalu cek versi tahun berkenaan sebelum menyusun KUA-PPAS.
Apa saja isi KUA?
- Kondisi ekonomi makro daerah dan perkembangannya.
- Asumsi dasar penyusunan APBD, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
- Kebijakan pendapatan daerah, termasuk target dan upaya mencapainya.
- Kebijakan belanja daerah.
- Kebijakan pembiayaan daerah.
- Strategi pencapaian kebijakan tersebut.
Apa saja isi PPAS?
- Prioritas pembangunan daerah dan masalah yang ingin diselesaikan.
- Urutan program prioritas untuk tiap urusan pemerintahan.
- Plafon anggaran sementara untuk tiap program dan perangkat daerah.
- Rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Alur penyusunan KUA-PPAS
- RKPD ditetapkan. KUA-PPAS disusun berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD tahun berkenaan.
- TAPD menyusun rancangan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan sekretaris daerah menyiapkan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Penyusunannya dilakukan di SIPD.
- Disampaikan ke DPRD. Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
- Dibahas bersama. Rancangan dibahas bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.
- Disepakati. Kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS yang ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD, paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
- Turun menjadi pedoman RKA. Berdasarkan nota kesepakatan, kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD. Pedoman ini menjadi dasar tiap perangkat daerah menyusun RKA, yang kemudian dihimpun menjadi rancangan APBD.
Jadwal penyusunan dalam satu siklus APBD
| Waktu (paling lambat) | Tahapan | Pihak utama |
|---|---|---|
| Akhir Juni | RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah | Bappeda, kepala daerah |
| Minggu kedua Juli | Rancangan KUA dan PPAS disampaikan ke DPRD | Kepala daerah, TAPD |
| Minggu kedua Agustus | Nota kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani | Kepala daerah, pimpinan DPRD |
| AgustusāSeptember | Pedoman RKA-SKPD terbit, perangkat daerah menyusun RKA | TAPD, perangkat daerah |
| 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir | Rancangan Perda APBD diajukan ke DPRD | Kepala daerah |
| 30 November | Persetujuan bersama rancangan Perda APBD | Kepala daerah, DPRD |
| 31 Desember | Perda APBD ditetapkan setelah evaluasi | Kepala daerah |
Batas waktu di atas mengikuti PP 12 Tahun 2019. Jadwal rinci tiap tahun tetap mengikuti pedoman penyusunan APBD yang berlaku. Terlambat di satu baris hampir selalu menggeser baris berikutnya.
Kesalahan yang sering muncul
- Tidak nyambung dengan RKPD. Prioritas di PPAS berbeda dengan prioritas di RKPD, sehingga program di RKA sulit dipertanggungjawabkan.
- Asumsi pendapatan terlalu optimistis. Plafon jadi melebihi kemampuan keuangan, lalu harus dipangkas saat pembahasan RAPBD.
- Plafon tidak memperhitungkan belanja wajib. Belanja pegawai, belanja wajib sesuai ketentuan, dan kewajiban tahun berjalan belum dihitung sejak awal.
- Indikator dan target tidak konsisten. Program sama, tetapi indikator atau targetnya berbeda antara RKPD, PPAS, dan RKA.
- Terlambat disampaikan ke DPRD. Seluruh tahapan berikutnya ikut mundur, termasuk persetujuan bersama RAPBD.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa kepanjangan KUA-PPAS?
KUA adalah Kebijakan Umum APBD, PPAS adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
Siapa yang menyusun KUA-PPAS?
Kepala daerah, dibantu TAPD yang dikoordinasikan sekretaris daerah. Rancangannya kemudian dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Apakah plafon PPAS bisa berubah?
Bisa. Namanya plafon sementara. Plafon dapat disesuaikan dalam pembahasan RAPBD, sepanjang tetap konsisten dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Tim TAPD Anda sedang menyusun KUA-PPAS?
Bimtek kami membahas penelaahan RKPD, penentuan plafon, sampai nota kesepakatan dengan DPRD, lewat latihan pada dokumen nyata.
š Lihat Program Bimtek KUA-PPASš¬ Tanya via WhatsAppš Telepon Admin
Jadwal, undangan, dan surat penawaran dikirim lewat admin.
