Bimtek Standar Harga Satuan Regional Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025

Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi salah satu acuan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai dasar terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya.

Konsultasi Admin

Perlu memahami penerapan SHSR terbaru?

Konsultasikan kebutuhan bimtek, jadwal, lokasi, undangan, atau pelaksanaan khusus instansi bersama tim Pusdiklat Pemendagri.

✔ Jadwal & kota fleksibel  Â·  ✔ Undangan dan surat penawaran resmi  Â·  ✔ Sertifikat peserta

Standar Harga Satuan Regional berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025

Status regulasi Standar Harga Satuan Regional

Dasar terbaru Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Tanggal berlaku 18 Juni 2025
Status Berlaku
Peraturan yang dicabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023
Dasar terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Perubahan dasar hukum ini penting karena dokumen anggaran, kebijakan kepala daerah, standar satuan harga daerah, serta prosedur pelaksanaan belanja perlu menggunakan rujukan yang berlaku. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tidak lagi tepat disebut sebagai pedoman operasional terbaru.

Apa yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025?

Perpres Nomor 72 Tahun 2025 menetapkan lima kelompok Standar Harga Satuan Regional:

  1. satuan biaya honorarium;
  2. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
  3. satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor;
  4. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
  5. satuan biaya pemeliharaan.

Standar tersebut digunakan dalam perencanaan APBD, termasuk sebagai referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. SHSR juga digunakan dalam pelaksanaan anggaran.

Perbedaan fungsi SHSR dalam perencanaan dan pelaksanaan

Pada tahap perencanaan anggaran

Dalam perencanaan APBD, SHSR bersifat sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Karena itu, penyusun anggaran perlu memeriksa komponen biaya, satuan, volume, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan kegiatan sebelum memasukkannya ke dalam RKA SKPD.

Pada tahap pelaksanaan anggaran

Dalam pelaksanaan APBD, SHSR pada prinsipnya juga berfungsi sebagai batas tertinggi. Namun, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 mengatur kemungkinan pelampauan dalam kondisi tertentu, termasuk karena kenaikan harga pasar. Ketentuan ini tidak berarti pelampauan dapat dilakukan tanpa dasar. Kondisi, bukti, kewenangan, dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan sesuai peraturan serta kebijakan daerah.

Mengapa pemerintah daerah perlu memperbarui pemahaman?

Perubahan regulasi memengaruhi lebih dari sekadar angka pada tabel biaya. Instansi perlu memastikan bahwa kebijakan internal, aplikasi, dokumen anggaran, dan praktik pelaksanaan tidak lagi mengacu secara tunggal pada ketentuan yang sudah dicabut.

Kesalahan yang sering muncul antara lain menggunakan standar lama, menyamakan seluruh jenis biaya sebagai batas yang tidak dapat dilampaui dalam kondisi apa pun, tidak menjelaskan dasar penetapan standar daerah, atau menganggap SHSR sebagai satu-satunya dasar kewajaran belanja. Padahal, kewajaran belanja juga perlu mempertimbangkan kebutuhan riil, harga pasar, prinsip efisiensi, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan sektoral yang terkait.

Hubungan SHSR dengan standar harga satuan daerah

SHSR merupakan rujukan nasional bagi pemerintah daerah, sedangkan standar harga satuan daerah ditetapkan sesuai kewenangan kepala daerah dan kebutuhan daerah. Penyusunannya perlu memperhatikan Perpres Nomor 72 Tahun 2025, data harga yang dapat dipertanggungjawabkan, karakteristik wilayah, serta regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menjaga konsistensi antara kebijakan kepala daerah, sistem informasi penganggaran, dokumen RKA, DPA, bukti pelaksanaan, dan pelaporan. Perbedaan angka atau klasifikasi yang tidak dijelaskan dapat menimbulkan koreksi, keterlambatan, atau risiko temuan pemeriksaan.

Langkah implementasi bagi perangkat daerah

  1. Inventarisasi kebijakan lama. Periksa peraturan kepala daerah, keputusan, pedoman, SOP, dan template yang masih menyebut Perpres 33/2020 atau Perpres 53/2023 sebagai dasar utama.
  2. Petakan komponen biaya. Cocokkan honorarium, perjalanan dinas, rapat, kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan klasifikasi serta ketentuan terbaru.
  3. Periksa fungsi batas tertinggi. Bedakan penerapan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan serta pahami kondisi yang membutuhkan dukungan bukti tambahan.
  4. Selaraskan sistem dan dokumen. Pastikan aplikasi, RKA, DPA, standar harga daerah, dan dokumen pelaksanaan menggunakan struktur dan rujukan yang konsisten.
  5. Tentukan pengendalian. Atur siapa yang memeriksa kewajaran, siapa yang menyetujui, dokumen apa yang diperlukan, dan bagaimana penyimpangan ditangani.
  6. Lakukan sosialisasi lintas fungsi. Libatkan perencana, pengelola keuangan, pengadaan, bendahara, pengelola aset, APIP, serta pimpinan unit kerja.

Materi Bimtek Standar Harga Satuan Regional

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah atau perangkat daerah, antara lain:

  • kedudukan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 dalam pengelolaan keuangan daerah;
  • perubahan dari Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023;
  • penerapan SHSR dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD;
  • honorarium, perjalanan dinas, rapat atau pertemuan, kendaraan dinas, dan pemeliharaan;
  • penyusunan serta pemutakhiran standar harga satuan daerah;
  • pengujian kewajaran biaya dan bukti pendukung;
  • pengendalian internal dan mitigasi risiko temuan; serta
  • studi kasus penerapan pada dokumen RKA dan DPA.

Pembahasan dapat menggunakan contoh persoalan instansi agar peserta tidak hanya mengenali angka, tetapi juga memahami proses penetapan, penggunaan, verifikasi, dan pertanggungjawabannya.

Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?

  • pejabat pengelola keuangan daerah dan perangkat daerah;
  • pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran;
  • pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara;
  • perencana serta penyusun RKA dan DPA;
  • pengelola pengadaan, aset, dan perjalanan dinas;
  • APIP atau auditor internal pemerintah; dan
  • pegawai lain yang menangani penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Pertanyaan yang sering disampaikan

Apakah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 masih berlaku?

Tidak. Perpres Nomor 72 Tahun 2025 mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Apakah SHSR selalu tidak boleh dilampaui?

Pada tahap perencanaan, SHSR merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Pada tahap pelaksanaan, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pelampauan, termasuk kenaikan harga pasar, tetapi penerapannya harus memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang memadai.

Apakah daerah masih perlu menetapkan standar harga sendiri?

Pemerintah daerah tetap perlu menetapkan dan mengelola standar harga satuan daerah sesuai kewenangan serta kebutuhan daerah dengan memperhatikan SHSR dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Referensi resmi

Jadwal Bimtek dan Diklat

Peserta dapat memilih jadwal serta kota pelaksanaan yang tersedia. Kegiatan tetap dapat diselenggarakan sesuai ketentuan administrasi meskipun jumlah peserta terbatas. Hubungi admin untuk memastikan tanggal, lokasi, penyesuaian materi, undangan, dan surat penawaran.

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 September 2026




09 - 10 September 2026




18 - 19 September 2026




25 - 26 September 2026
·         Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

PILIHAN TANGGAL

PILIHAN LOKASI

08 - 09 Oktober 2026
14 - 15 Oktober 2026
21 - 22 Oktober 2026
27 - 28 Oktober 2026
·         Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 November 2026




11 - 12 November 2026




17 - 18 November 2026




25 - 26 November 2026
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

 

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 Desember 2026



09 - 10 Desember 2026



16 - 17 Desember 2026



24 - 25 Desember 2026



30 - 31 Desember 2026
·         Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.

Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

harga sewaktu-waktu dapat berubah

FASILITAS PESERTA
Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek.

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Konsultasi Admin

Konsultasikan penerapan SHSR di instansi Anda.

Pilih jadwal reguler atau ajukan pelaksanaan khusus dengan materi yang disesuaikan kebutuhan organisasi.

✔ Jadwal & kota fleksibel  Â·  ✔ Undangan dan surat penawaran resmi  Â·  ✔ Sertifikat peserta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *