Tag: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah – Rencana kerja pemerintah daerah atau yang disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Pemerintah mewajibkan pemerintah daerah untuk menggunakan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang meliputi rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah , serta rencana kerja dan rencana pembiayaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, mengacu pada rencana kerja pemerintah (RKP) dan program strategi nasional pemerintah.

Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Standar Harga Satuan Regional Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor […]

Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024

Pelatihan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD

Pedoman Penyusunan APBD, Sebagai Wujud Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 308 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan terkait Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, selanjutnya juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pedoman Penyusunan […]