Daftar usulan pembangunan desa mudah bertambah, sedangkan kemampuan anggaran, waktu, dan kewenangan tetap terbatas. Jika semua usulan diperlakukan sama, RKP Desa dapat berubah menjadi daftar keinginan tanpa urutan keputusan. Akibatnya, kegiatan prioritas terlambat, pembiayaan dipaksakan, atau usulan yang sebenarnya menjadi kewenangan pihak lain tetap dimasukkan.
Penajaman prioritas RKP Desa dimulai dengan memeriksa hubungan setiap usulan terhadap RPJM Desa, masalah yang hendak diselesaikan, kewenangan desa, penerima manfaat, kesiapan pelaksanaan, dan sumber pembiayaan. Usulan yang penting tetapi bukan kewenangan desa tidak harus dibuang; tempatkan pada daftar usulan kerja sama atau pengajuan kepada pemerintah di atasnya. Dengan pemisahan tersebut, RKP Desa tetap realistis tanpa menghilangkan kebutuhan masyarakat.
Mengapa prioritas bukan sekadar memberi nomor urut?
Undang-Undang Desa telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Untuk proses perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menjadi salah satu rujukan yang perlu dibaca bersama ketentuan pemerintah daerah dan pedoman tahun berjalan.
Prioritas adalah keputusan tentang masalah mana yang harus ditangani lebih dahulu, dengan instrumen dan sumber daya yang tepat. Karena itu, keputusan perlu meninggalkan jejak alasan—bukan hanya hasil pemungutan suara atau daftar usulan paling populer.
Tim desa perlu menyelaraskan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa?
Pelajari program Bimtek Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa untuk membahas alur perencanaan, pemilahan usulan, dan penganggaran.
Gunakan empat saringan sebelum memberi skor
1. Saringan arah kebijakan
Periksa apakah usulan mendukung tujuan dan sasaran RPJM Desa. Usulan baru tetap dapat dibahas bila muncul keadaan atau kebutuhan yang sah, tetapi alasan serta dampaknya terhadap rencana sebelumnya perlu dicatat.
2. Saringan kewenangan
Tentukan apakah kegiatan termasuk kewenangan desa. Kebutuhan jalan kabupaten, layanan instansi vertikal, atau infrastruktur lintas wilayah tidak tepat dipaksakan sebagai kegiatan desa hanya karena lokasinya berada di desa.
3. Saringan manfaat dan urgensi
Nilai siapa yang menerima manfaat, seberapa besar masalahnya, risiko bila ditunda, serta apakah kelompok rentan terjangkau. Hindari memakai jumlah pendukung sebagai satu-satunya dasar.
4. Saringan kesiapan dan pembiayaan
Periksa lokasi, data penerima, desain sederhana, perkiraan biaya, pelaksana, kebutuhan izin, serta keberlanjutan pemeliharaan. Kegiatan yang belum siap dapat ditempatkan sebagai pekerjaan persiapan, bukan dipaksakan langsung menjadi belanja utama.
Matriks pemilahan usulan
| Hasil pemeriksaan | Keputusan | Catatan yang disimpan |
|---|---|---|
| Sesuai RPJM, kewenangan jelas, mendesak, siap | Masuk kandidat prioritas RKP Desa | masalah, penerima manfaat, lokasi, biaya, pelaksana |
| Penting tetapi bukan kewenangan desa | Daftar usulan lintas kewenangan | instansi tujuan dan bukti kebutuhan |
| Kewenangan desa tetapi belum siap | Tahap persiapan atau cadangan | kekurangan data, desain, izin, atau biaya |
| Tidak mendukung sasaran dan manfaat lemah | Ditunda atau tidak dipilih | alasan transparan untuk musyawarah |
Contoh ilustratif: dua usulan sama-sama penting
Contoh ilustratif: desa menerima usulan perbaikan drainase permukiman dan pembangunan ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten. Drainase berada dalam kewenangan desa, datanya lengkap, dan genangan mengganggu puluhan rumah. Jalan kabupaten juga penting, tetapi pembiayaannya tidak tepat dimasukkan langsung sebagai kegiatan desa. Musyawarah menempatkan drainase sebagai kandidat prioritas RKP Desa, sementara kebutuhan jalan disusun sebagai usulan kepada pemerintah kabupaten lengkap dengan lokasi dan bukti kerusakan.
Catatan keputusan yang perlu dibawa ke penganggaran
- rumusan masalah dan data pendukung;
- hubungan dengan sasaran RPJM Desa;
- dasar kewenangan desa;
- kelompok penerima manfaat dan lokasi;
- perkiraan keluaran, volume, serta biaya;
- sumber pembiayaan yang mungkin; dan
- risiko pelaksanaan serta kebutuhan pemeliharaan.
Catatan tersebut membantu penyusunan APB Desa karena rincian belanja tidak dimulai dari angka, melainkan dari keputusan program yang telah diuji. Jika pagu berubah, desa juga memiliki dasar untuk menentukan kegiatan mana yang disesuaikan lebih dahulu.
Tanya Admin
Usulan banyak, tetapi sulit menentukan prioritas?
Sampaikan tahap perencanaan dan masalah utama agar kebutuhan pembahasan dapat diarahkan pada pemilahan kewenangan, kesiapan, atau pembiayaan.
Batas penerapan
Panduan ini adalah alat bantu pemilahan, bukan pengganti musyawarah dan ketentuan perencanaan desa. Kewenangan, prioritas penggunaan Dana Desa, jadwal, format dokumen, dan sumber pembiayaan harus diverifikasi pada regulasi terbaru, kebijakan pemerintah daerah, pagu yang tersedia, serta keputusan forum yang berwenang.
Rujukan resmi
- UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020
- JDIH Kementerian Desa untuk pedoman terbaru
Program Pelatihan
Perlu menyusun prioritas RKP Desa yang realistis?
Tim desa dapat berlatih memilah usulan, memeriksa kewenangan, menilai kesiapan, dan menghubungkannya dengan APB Desa.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
