Administrasi keuangan daerah tidak cukup hanya memastikan dokumen tersedia. Setiap keputusan anggaran harus dapat ditelusuri sejak perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pembayaran, sampai pertanggungjawaban. Karena itu, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPK-SKPD, dan bendahara perlu memahami batas tugas sekaligus titik koordinasinya.
Bimtek Administrasi Keuangan dan Perencanaan bagi PA, PPTK, dan Bendahara dirancang untuk membantu perangkat daerah membangun alur kerja yang tertib, mengurangi tumpang tindih peran, serta menyiapkan bukti pertanggungjawaban yang lebih konsisten.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan peserta, fokus materi, dan kota pelaksanaan.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta

Mengapa pembagian peran harus dipahami?
Kesalahan administrasi sering bukan terjadi karena tidak ada pekerjaan, melainkan karena batas kewenangan tidak dipahami secara seragam. Dokumen disiapkan terlambat, transaksi belum segera dibukukan, bukti belanja tidak lengkap, atau pejabat tertentu diminta menjalankan fungsi yang seharusnya dilaksanakan atau diverifikasi pihak lain.
Pemisahan peran merupakan bagian dari pengendalian internal. PA atau KPA mengendalikan penggunaan anggaran; PPTK mengawal pelaksanaan teknis kegiatan dan kelengkapan administrasinya; PPK-SKPD menjalankan fungsi penatausahaan dan verifikasi sesuai ketentuan; sedangkan bendahara menatausahakan penerimaan atau pengeluaran uang. Mereka bekerja dalam satu proses, tetapi tidak saling menggantikan kewenangan.
Peran PA, KPA, PPTK, PPK-SKPD, dan bendahara
| Pelaksana | Fokus peran | Titik koordinasi |
|---|---|---|
| PA/KPA | Mengendalikan penggunaan anggaran dan mengambil keputusan sesuai kewenangan. KPA menjalankan bagian kewenangan yang dilimpahkan PA apabila ditetapkan. | Memastikan kegiatan, anggaran, dokumen pelaksanaan, dan hasilnya tetap selaras. |
| PPTK | Mengendalikan pelaksanaan teknis satu atau lebih kegiatan/subkegiatan serta menyiapkan kelengkapan administrasi sesuai penugasan. | Menghubungkan kemajuan pekerjaan, bukti pelaksanaan, capaian, dan kebutuhan pembayaran. |
| PPK-SKPD | Menjalankan fungsi penatausahaan keuangan SKPD, termasuk verifikasi dan rekonsiliasi sesuai ketentuan. | Memeriksa konsistensi dokumen dan data sebelum masuk ke proses berikutnya. PPK-SKPD berbeda dari PPK dalam pengadaan barang/jasa. |
| Bendahara | Menatausahakan penerimaan atau pengeluaran, menyimpan dokumen transaksi, membukukan, dan mempertanggungjawabkan uang yang dikelola. | Mencocokkan transaksi, bukti, pembukuan, saldo, dan laporan pertanggungjawaban. |
Alur administrasi keuangan yang perlu dijaga
- Perencanaan dan penganggaran: kegiatan, target, indikator, jadwal, dan kebutuhan biaya diterjemahkan ke dokumen perencanaan dan penganggaran.
- Pelaksanaan anggaran: penggunaan anggaran mengikuti DPA-SKPD, ketentuan kas, serta kewenangan yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan kegiatan: PPTK memantau pekerjaan, keluaran, waktu, serta kelengkapan bukti yang mendukung pengeluaran.
- Verifikasi dan pembayaran: dokumen diperiksa dari sisi kewenangan, kelengkapan, kebenaran administratif, dan kesesuaiannya dengan anggaran.
- Penatausahaan: transaksi dibukukan, dokumen diarsipkan, dan data direkonsiliasi secara berkala.
- Pertanggungjawaban: laporan dan bukti disusun agar konsisten, dapat ditelusuri, serta siap untuk evaluasi dan pemeriksaan.
Peserta yang ingin memperdalam fungsi bendahara dapat membaca perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bendahara instansi pemerintah daerah. Pembahasan terkait PPK dan bendahara SKPD tersedia pada Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi PPK dan Bendahara SKPD.
Risiko yang sering muncul dalam praktik
- kegiatan berjalan sebelum kesiapan anggaran dan dokumen dipastikan;
- PA, PPTK, PPK-SKPD, dan bendahara memiliki pemahaman berbeda atas alur kerja;
- bukti transaksi terlambat, tidak konsisten, atau tidak mendukung substansi kegiatan;
- pencatatan dan klasifikasi belanja tidak segera dikoreksi;
- rekonsiliasi baru dilakukan menjelang penyusunan laporan;
- dokumen pertanggungjawaban tersebar dan sulit ditelusuri; serta
- tindak lanjut hasil verifikasi atau pemeriksaan tidak memiliki penanggung jawab yang jelas.
Materi Bimtek Administrasi Keuangan dan Perencanaan
- kerangka pengelolaan keuangan daerah dan siklus APBD;
- kedudukan serta batas tugas PA/KPA, PPTK, PPK-SKPD, dan bendahara;
- hubungan dokumen perencanaan, penganggaran, dan DPA-SKPD;
- administrasi pelaksanaan kegiatan dan pengendalian dokumen;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran;
- verifikasi kelengkapan dan konsistensi bukti transaksi;
- pembukuan, rekonsiliasi, dan penyusunan pertanggungjawaban;
- pengendalian internal dan kesiapan pemeriksaan;
- identifikasi risiko kesalahan administrasi; serta
- simulasi alur dokumen berdasarkan kasus kerja peserta.
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Peserta dapat membawa contoh alur, format, atau persoalan kerja untuk dibahas tanpa membuka data yang bersifat rahasia.
Dasar regulasi
Pembahasan mengacu pada ketentuan yang relevan dan perlu disesuaikan dengan perubahan peraturan serta kebijakan masing-masing pemerintah daerah, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan teknis terbaru dan kebijakan internal instansi tetap perlu diperiksa pada saat pelaksanaan. Untuk penyusunan keluaran pelaporan, lihat juga Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran;
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- PPK-SKPD dan staf penatausahaan keuangan;
- Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- staf perencanaan, program, dan pelaporan;
- APIP atau unit pengendalian internal; serta
- pegawai yang dipersiapkan menangani administrasi keuangan daerah.
Jadwal Bimtek dan Diklat
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonfirmasi kota pelaksanaan kepada admin. Kegiatan tetap dapat diselenggarakan sesuai ketentuan pendaftaran yang berlaku.
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 Juli 2026 15 - 16 Juli 2026 22 - 23 Juli 2026 29 - 30 Juli 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 07 - 08 Agustus 2026 12 - 13 Agustus 2026 20 - 21 Agustus 2026 28 - 29 Agustus 2026 | ·        Hotel Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Jaminan pelaksanaan jadwal reguler
Peserta tidak perlu menunggu terpenuhinya kuota. Hubungi admin untuk memastikan tanggal, kota, undangan, dan kebutuhan materi.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Biaya dan fasilitas peserta
Biaya kegiatan:
Rp4.500.000 per peserta
Fasilitas peserta meliputi:
- pelatihan selama dua hari atau pembahasan materi sampai selesai;
- penginapan dengan ketentuan twin sharing;
- coffee break, makan siang, dan makan malam selama kegiatan;
- seminar kit;
- tas peserta; dan
- sertifikat pelatihan/bimtek.
Pelaksanaan khusus untuk instansi
Instansi dapat mengajukan kelas khusus dengan penyesuaian waktu, lokasi, jumlah peserta, kedalaman materi, serta studi kasus. Tim kami juga dapat menyiapkan surat undangan, jadwal, rincian biaya, dan surat penawaran untuk kebutuhan administrasi internal.
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah materi dapat disesuaikan?
Dapat. Instansi dapat menyampaikan karakteristik organisasi, peran peserta, dan masalah administrasi yang ingin diprioritaskan.
Apakah tersedia kelas khusus?
Tersedia. Jadwal, kota, jumlah peserta, dan fokus pembahasan dapat dikonsultasikan dengan tim penyelenggara.
Apakah pembahasan membedakan PPK-SKPD dan PPK pengadaan?
Ya. Kedua istilah tersebut memiliki konteks fungsi berbeda dan akan dijelaskan agar peserta tidak mencampurkan kewenangannya.
Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya. Peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan memperoleh sertifikat pelatihan/bimtek.
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda
Administrasi yang tertib tumbuh dari pembagian kewenangan yang jelas, dokumen yang konsisten, dan koordinasi yang dilakukan sepanjang proses—bukan hanya menjelang penyusunan pertanggungjawaban.
Konsultasi Admin
Pilih jadwal tanpa menunggu kuota peserta.
Konsultasikan kebutuhan PA/KPA, PPTK, PPK-SKPD, dan bendahara pada instansi Anda. Email: admin@pusdiklatpemendagri.com
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
