Bimtek Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, dan Penatausahaan BMN/BMD

Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah (BMN/BMD) mendukung pelayanan publik sekaligus membentuk bagian penting dari neraca pemerintah. Pengelolaannya tidak berhenti pada pencatatan inventaris. Setiap barang harus ditetapkan penggunaannya, dijaga, dimanfaatkan secara tepat, dinilai, dipindahtangankan atau dihapus sesuai kewenangan, serta dilaporkan secara tertib.

Bimtek pengelolaan penggunaan dan penatausahaan BMN BMD
Pengelolaan BMN/BMD menghubungkan kondisi fisik, dokumen kepemilikan, nilai, penggunaan, dan tanggung jawab pejabat.

Bimtek Petunjuk Teknis Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan BMN/BMD membantu pengurus barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengelola barang, bidang aset, bendahara, pejabat penatausahaan, dan APIP memahami siklus pengelolaan aset secara utuh.

Konsultasi Admin

Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?

Admin membantu memilih jadwal dan kota, serta menyiapkan undangan dan surat penawaran untuk instansi Anda.

✔ Jadwal & kota fleksibel  Â·  ✔ Undangan dan surat penawaran resmi  Â·  ✔ Sertifikat peserta

Memahami perbedaan BMN dan BMD

BMN dan BMD memiliki tujuan tata kelola yang sejalan, tetapi kerangka kewenangan dan petunjuk teknisnya tidak seluruhnya sama. BMN berada dalam lingkup pemerintah pusat dan mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan serta peraturan terkait. BMD berada dalam lingkup pemerintah daerah dan mengikuti kerangka pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, dokumen pelatihan dan prosedur kerja harus disesuaikan dengan status barang serta organisasi pemiliknya.

Penggunaan dan penetapan status

Penggunaan adalah kegiatan pengelolaan barang untuk menjalankan tugas dan fungsi instansi. Aparatur perlu memastikan barang tercatat pada unit yang benar, digunakan sesuai tujuan, memiliki dokumen penguasaan atau kepemilikan, dan berada dalam tanggung jawab pejabat yang ditetapkan.

  • identifikasi barang, kode, lokasi, kondisi, dan pengguna;
  • penetapan status penggunaan sesuai kewenangan;
  • pengamanan administrasi, fisik, dan hukum;
  • pemeliharaan berdasarkan kebutuhan dan kondisi;
  • rekonsiliasi data antara pengurus barang, unit akuntansi, dan laporan keuangan.

Pemanfaatan aset yang belum digunakan optimal

Pemanfaatan dilakukan tanpa mengubah kepemilikan dan harus menggunakan bentuk yang diperbolehkan. Keputusan pemanfaatan perlu didasarkan pada kebutuhan tugas, potensi manfaat, nilai wajar, kondisi pasar, jangka waktu, risiko, dan perlindungan aset.

Dokumen pemanfaatan harus menjelaskan objek, bentuk kerja sama atau pemanfaatan, hak dan kewajiban, penerimaan, pengawasan, serta pengembalian barang. Pemanfaatan tidak boleh menghambat pelayanan atau menutup kebutuhan instansi pada masa mendatang.

Penilaian BMN/BMD

Penilaian dibutuhkan untuk memperoleh nilai wajar dalam konteks tertentu, misalnya pemanfaatan, pemindahtanganan, penyusunan neraca, atau tindakan lain yang dipersyaratkan. Data fisik dan legal harus dipastikan sebelum penilaian dilakukan.

  • identitas, luas, jumlah, dan spesifikasi barang;
  • lokasi, kondisi, umur ekonomis, dan sisa manfaat;
  • dokumen kepemilikan dan pembatasan hukum;
  • penggunaan saat ini dan potensi terbaik yang dibenarkan;
  • data pasar atau pendekatan penilaian yang relevan.

Pemindahtanganan

Pemindahtanganan merupakan pengalihan kepemilikan melalui bentuk yang diizinkan, seperti penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal sesuai ketentuan dan kewenangan. Sebelum dilakukan, instansi perlu memastikan barang tidak lagi diperlukan untuk tugas, status dan dokumennya jelas, nilai serta persetujuannya memadai, dan prosesnya transparan.

Penghapusan dan pemusnahan

Penghapusan adalah tindakan mengeluarkan barang dari daftar berdasarkan keputusan pejabat berwenang. Penghapusan tidak selalu berarti barang langsung dimusnahkan. Dasar tindakan dapat berkaitan dengan pemindahtanganan, putusan, kehilangan, kondisi rusak, sebab lain yang sah, atau penyelesaian proses pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan ketika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan sesuai pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berita acara, keputusan, cara pemusnahan, dampak lingkungan, dan pembaruan daftar barang harus ditangani secara tertib.

Penatausahaan dan rekonsiliasi

Penatausahaan mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Data harus menggambarkan keberadaan fisik, nilai, status, kondisi, lokasi, pengguna, serta dokumen pendukung. Perbedaan antara catatan dan kondisi lapangan harus ditelusuri, bukan sekadar disesuaikan tanpa sebab.

  1. verifikasi dokumen sumber dan pencatatan perolehan;
  2. pemberian kode dan label barang;
  3. inventarisasi serta pemeriksaan fisik;
  4. rekonsiliasi antarsistem dan antarunit;
  5. penyelesaian selisih data dan barang bermasalah;
  6. pembaruan kondisi, lokasi, status penggunaan, dan nilai;
  7. penyusunan laporan serta pengungkapan yang diperlukan.

Masalah yang sering ditemukan

  • barang tercatat ganda atau tidak ditemukan;
  • aset digunakan pihak lain tanpa dokumen yang memadai;
  • tanah dan bangunan belum memiliki bukti kepemilikan lengkap;
  • kondisi barang tidak diperbarui;
  • pemanfaatan tidak didukung penilaian atau perjanjian yang tepat;
  • penghapusan tertunda sehingga daftar barang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya;
  • rekonsiliasi bidang aset dan akuntansi tidak tuntas; serta
  • tindak lanjut hasil pemeriksaan belum diselesaikan.

Pelajari juga Bimtek Pemeriksaan Aset Tetap untuk memperkuat pengujian dokumen, kondisi fisik, kepemilikan, nilai, dan pengendalian aset.

Dasar regulasi

Untuk BMD, kerangka utama meliputi PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pengelolaan BMN menggunakan ketentuan pemerintah pusat dan peraturan Menteri Keuangan yang sesuai dengan tindakan pengelolaannya. Status regulasi harus diverifikasi kembali saat kegiatan dilaksanakan.

Jadwal Bimtek Pengelolaan BMN/BMD

Peserta dapat memilih jadwal dan kota pelaksanaan yang tersedia.

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 Juli 2026




15 - 16 Juli 2026




22 - 23 Juli 2026




29 - 30 Juli 2026
·         Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

07 - 08 Agustus 2026




12 - 13 Agustus 2026




20 - 21 Agustus 2026




28 - 29 Agustus 2026
·         Hotel Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 September 2026




09 - 10 September 2026




18 - 19 September 2026




25 - 26 September 2026
·         Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

PILIHAN TANGGAL

PILIHAN LOKASI

08 - 09 Oktober 2026
14 - 15 Oktober 2026
21 - 22 Oktober 2026
27 - 28 Oktober 2026
·         Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 November 2026




11 - 12 November 2026




17 - 18 November 2026




25 - 26 November 2026
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 Desember 2026



09 - 10 Desember 2026



16 - 17 Desember 2026



24 - 25 Desember 2026



30 - 31 Desember 2026
·         Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

harga sewaktu-waktu dapat berubah

FASILITAS PESERTA
Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek.

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Konsultasikan kebutuhan instansi

Materi dapat difokuskan pada inventarisasi, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, rekonsiliasi, atau penyelesaian aset bermasalah.

Konsultasi Admin

Perkuat tata kelola BMN/BMD di instansi Anda.

Admin membantu memilih jadwal dan kota, serta menyiapkan undangan dan surat penawaran untuk instansi Anda.

✔ Jadwal & kota fleksibel  Â·  ✔ Undangan dan surat penawaran resmi  Â·  ✔ Sertifikat peserta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *