Regulasi lingkungan hidup di Indonesia memiliki beberapa instrumen penting, antara lain perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pengawasan. Ketiga instrumen ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif dari kegiatan pembangunan.
Perizinan merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Izin lingkungan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Selain itu AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara komprehensif.
Sedangkan Pengawasan, merupakan kegiatan untuk memantau dan mengevaluasi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Untuk meningkatkan implementasi regulasi lingkungan hidup di Indonesia maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan melaksanakan Bimtek “Implementasi Regulasi Lingkungan Hidup: Perizinan, AMDAL, dan Pengawasan” pada:
Hari / Tanggal : Senin – Jum’at / 24 s.d 28 Februari 2025
Waktu : 08.00 s.d selesai
Tempat : Hotel Orchardz Jayakarta JAKARTA
Konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Telp./Fax (021) 22443223/ Hp. 081294377777 ( Sdr. Andi Adinata )
Biaya Bimtek
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta/SKPD
dengan Biaya menginap: Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) / Peserta
Fasilitas sudah termaksud biaya:
- Pelatihan selama 4 hari Atau Materi dibahas sampai dengan selesai
- Seminar kit / Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book)
- Konsumsi (Coffe Break dan Lunch) selama kegiatan
- Menginap 5 Hari 4 Malam
- Makalah Pelatihan
- Tas dan Sertifikat Pelatihan
Materi Bimtek:
- Pengantar Hukum Lingkungan di Indonesia
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Peraturan Pemerintah terkait Perizinan, AMDAL, dan Pengawasan
- Jenis-jenis Izin Lingkungan yang Dibutuhkan
- Persyaratan dan Proses Perizinan
- Jenis-jenis kegiatan yang wajib AMDAL
- Penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL
- Proses penilaian dokumen AMDAL oleh Komisi Penilai AMDAL
- Jenis-jenis pengawasan lingkungan (pengawasan internal, eksternal, masyarakat)
- Metode dan teknik serta Penyusunan laporan pengawasan
- Jenis-jenis pelanggaran lingkungan dan sanksi yang dikenakan
- Prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan
Maksud dan Tujuan :
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi lingkungan hidup, khususnya terkait perizinan, AMDAL, dan pengawasan.
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam implementasi regulasi lingkungan hidup.
- Memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman antara peserta.
- Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
- Mendorong praktik pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.
Biaya, Waktu dan Tempat Kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah