Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, diantaranya:
- HUKUM PERDATA;
- HUKUM PUBLIK;
- HUKUM PIDANA;
- HUKUM ACARA;
- HUKUM TATA NEGARA;
- HUKUM INTERNASIONAL;
- HUKUM ADAT;
- HUKUM ISLAM;
- HUKUM AGRARIA.
Untuk melaksanakan tugas khususnya di Bidang Hukum salah satu fungsinya: melaksanakan pemantauan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan hukum, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. tentunya diperlukan Pelatihan / Bimbingan Teknis (Bimtek) / Diklat dibidang Hukum. Sehubungan Dengan hal tersebut Kami akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat / Pelatihan dibidang Hukum