Peran PPK dalam Penyusunan HPS Pengadaan Pemerintah

Peran PPK dalam penyusunan HPS pengadaan pemerintah

Letak peran PPK dalam penetapan HPS

Dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, persiapan oleh PPK mencakup penetapan HPS.

Ketentuan tersebut menempatkan penetapan HPS dalam tahap persiapan oleh PPK, sedangkan HPS dihitung secara keahlian dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan HPS ini hanya menggunakan ruang lingkup pengadaan pemerintah melalui penyedia; pembahasan ini bukan aturan umum untuk setiap konteks estimasi di luar ruang lingkup tersebut.

Fungsi HPS dalam proses pengadaan

Dalam ruang lingkup yang diatur, HPS digunakan antara lain untuk menilai kewajaran harga penawaran atau harga satuan serta menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.

Fungsi tersebut memberi konteks mengapa penetapan HPS perlu dibaca bersama dasar perhitungannya, bukan semata sebagai angka yang berdiri sendiri.

Membaca batas keterbukaan dan pengecualian

Nilai HPS bersifat tidak rahasia, sedangkan rincian HPS bersifat rahasia.

Pemisahan antara nilai dan rincian membantu pembaca membedakan dua bentuk informasi HPS yang diperlakukan berbeda oleh ketentuan tersebut.

Penyusunan HPS dikecualikan untuk:

  • pengadaan dengan pagu paling banyak Rp10.000.000;
  • E-purchasing bernilai paling banyak Rp100.000.000; dan
  • Tender pekerjaan terintegrasi.

Pengecualian HPS ini perlu dibaca sebagai batas yang disebutkan dalam ketentuan, bukan sebagai alasan untuk memperluas pengecualian ke keadaan lain.

Dasar Hukum dan Referensi

Rujukan resmi pembahasan ini adalah konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 pada JDIH LKPP, yang mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Orientasi kompetensi bagi praktisi pengadaan

Memahami hubungan antara peran PPK, fungsi HPS, batas informasi, dan pengecualian membantu pembaca menempatkan pembahasan HPS pada ruang lingkup pengadaan pemerintah yang tepat.

Untuk pendalaman kompetensi yang terkait dengan HPS/OE dalam pengadaan pemerintah, lihat Bimtek Teknik dan Metode Penyusunan HPS / OE dan minta brosur pelatihan.

Updated: —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *