Penyelenggaraan pemilihan umum memerlukan pemahaman regulasi, tata kelola, integritas, koordinasi, dan kesiapan administrasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berstatus berlaku, tetapi telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 serta dipengaruhi sejumlah putusan pengadilan.
Bimtek regulasi dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu membantu aparatur dan pemangku kepentingan memahami kerangka hukum secara utuh, membedakan aturan yang masih berlaku dari jadwal pemilu lama, serta menyiapkan koordinasi dan pelayanan publik yang netral.
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan peserta, lokasi, materi prioritas, dan pelaksanaan khusus instansi.

Status dan ruang lingkup regulasi Pemilu
| Dasar utama | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
|---|---|
| Status | Berlaku dengan perubahan |
| Perubahan penting | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang |
| Prinsip Pemilu | Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil |
Peraturan tahapan dan jadwal Pemilu 2019 tidak boleh digunakan sebagai jadwal untuk penyelenggaraan berikutnya. Jadwal, program, dan petunjuk teknis harus selalu diperiksa pada regulasi KPU terbaru. Artikel ini karena itu tidak menetapkan tanggal tahapan politik tertentu yang belum dipastikan melalui keputusan resmi.
Mengapa pemahaman regulasi Pemilu perlu diperbarui?
Kerangka hukum Pemilu tidak hanya terdiri atas satu undang-undang. Pelaksanaannya berhubungan dengan perubahan undang-undang, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, keputusan penyelenggara, serta putusan Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain yang relevan.
Tanpa pembaruan yang teratur, instansi berisiko menggunakan jadwal kedaluwarsa, memberikan informasi yang tidak tepat, mencampuradukkan kewenangan, atau melakukan kegiatan yang dapat dipersepsikan tidak netral. Bimtek membantu peserta membangun cara membaca regulasi dan mekanisme koordinasi, bukan sekadar menghafal tahapan.
Tujuan dan hasil yang diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
- memahami kedudukan UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahannya;
- membedakan Pemilu dari Pemilihan Kepala Daerah dan memahami sumber hukumnya;
- mengidentifikasi tugas, kewenangan, dan batas peran para pihak;
- memeriksa validitas jadwal serta petunjuk teknis dari sumber resmi;
- memahami prinsip netralitas aparatur dan pelayanan publik;
- memetakan risiko administrasi, koordinasi, data, dan komunikasi publik;
- menyiapkan dukungan kelembagaan secara tertib dan akuntabel; dan
- menyusun rencana tindak lanjut sesuai kewenangan instansi.
Materi Bimtek regulasi dan tata kelola Pemilu
1. Kerangka hukum Pemilu
Pembahasan dimulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017, perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2023, aturan pelaksana, serta cara memeriksa status peraturan dan putusan yang memengaruhi penerapan pasal tertentu.
2. Asas dan prinsip penyelenggaraan
Peserta mempelajari asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam konteks pekerjaan.
3. Kelembagaan dan pembagian kewenangan
Materi membahas kedudukan penyelenggara Pemilu, hubungan koordinasi dengan instansi pemerintah, serta batas dukungan yang dapat diberikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
4. Tahapan, program, dan jadwal
Peserta berlatih membaca dokumen tahapan secara sistematis, mengenali ketergantungan antarproses, serta membedakan tanggal yang ditetapkan secara resmi dari informasi awal yang masih berupa rencana.
5. Pemutakhiran data dan daftar pemilih
Pembahasan diarahkan pada pentingnya kualitas data, koordinasi, perlindungan data pribadi, dokumentasi perubahan, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan masing-masing pihak.
6. Netralitas aparatur dan penggunaan fasilitas
Materi menekankan pengelolaan risiko netralitas, penggunaan fasilitas pemerintah, komunikasi kedinasan, media sosial, konflik kepentingan, serta kebutuhan berkonsultasi dengan pejabat berwenang ketika menghadapi situasi yang meragukan.
7. Sosialisasi dan pelayanan informasi publik
Peserta mempelajari cara menyampaikan informasi yang akurat, mudah dipahami, inklusif, dan bersumber dari dokumen resmi tanpa mengarahkan pilihan politik masyarakat.
8. Pencegahan dan penanganan risiko
Studi kasus dapat mencakup kesalahan informasi jadwal, data yang tidak sinkron, penggunaan dokumen lama, keberatan masyarakat, pelanggaran prosedur, serta koordinasi tindak lanjut.
9. Dokumentasi dan akuntabilitas
Peserta membahas kebutuhan arsip, notulen, daftar periksa, bukti koordinasi, pengendalian akses, dan pelaporan agar keputusan serta dukungan instansi dapat dipertanggungjawabkan.
10. Rencana aksi instansi
Kegiatan ditutup dengan pemetaan kesiapan, daftar regulasi yang perlu dipantau, pembagian penanggung jawab, serta prioritas perbaikan yang realistis.
Instansi dapat memilih fokus pada regulasi, data pemilih, netralitas aparatur, koordinasi kelembagaan, pelayanan informasi, atau kesiapan administrasi.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- pengelola pemerintahan, hukum, administrasi, dan komunikasi publik;
- pengelola data kependudukan sesuai kewenangannya;
- pengawas internal dan pengelola risiko;
- aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa yang mendukung pelayanan masyarakat;
- sekretariat atau unit pendukung kelembagaan terkait; dan
- pihak lain yang membutuhkan pemahaman tata kelola Pemilu secara netral.
Metode pelaksanaan
Kegiatan dapat berupa pemaparan regulasi, diskusi kasus, simulasi pemeriksaan informasi, pemetaan kewenangan, latihan menyusun daftar periksa, serta penyusunan rencana tindak lanjut. Materi dan kedalaman pembahasan disesuaikan dengan latar belakang peserta.
Pelaksanaan tidak diarahkan untuk mendukung peserta Pemilu, calon, atau partai politik tertentu. Seluruh pembahasan ditempatkan dalam kerangka tata kelola, kepastian hukum, profesionalitas aparatur, dan pelayanan publik.
Jadwal dan lokasi Bimtek
Peserta dapat memilih jadwal dan kota pelaksanaan yang tersedia. Kegiatan reguler tetap dapat diselenggarakan meskipun jumlah peserta terbatas, sepanjang pendaftaran dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 Juli 2026 15 - 16 Juli 2026 22 - 23 Juli 2026 29 - 30 Juli 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 07 - 08 Agustus 2026 12 - 13 Agustus 2026 20 - 21 Agustus 2026 28 - 29 Agustus 2026 | · Hotel Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Konsultasikan tanggal, kota, penyesuaian materi, undangan, dan surat penawaran kepada admin.
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah UU Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku?
Ya, tetapi telah mengalami perubahan dan penerapannya juga perlu memperhatikan putusan pengadilan serta aturan pelaksana terbaru.
Apakah artikel ini menetapkan jadwal Pemilu berikutnya?
Tidak. Jadwal resmi harus mengacu pada peraturan atau keputusan terbaru dari lembaga yang berwenang. Informasi awal tidak boleh diperlakukan sebagai jadwal final.
Apakah materi bersifat partisan?
Tidak. Materi membahas regulasi, tata kelola, netralitas, pelayanan publik, koordinasi, dan akuntabilitas secara nonpartisan.
Apakah tersedia kelas khusus instansi?
Tersedia. Waktu, lokasi, jumlah peserta, fokus materi, dan studi kasus dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Referensi resmi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Pemilu
- JDIH Komisi Pemilihan Umum
Pilih jadwal reguler atau ajukan pelaksanaan khusus dengan materi yang disesuaikan.



Untuk jadwal kami belum ada di sumatera, namun jika ada minimal 8 peserta maka pelatihan bisa dilakukan dimanapun sesuai permintaan peserta