Puskesmas yang sudah di akreditasi, akan dilakukan akreditasi ulang atau disebut juga re akreditasi setiap 3 tahun sekali hal ini berdasarkan Amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 46 Tahun 2015. Akreditasi Puskesmas 2016, 2017, 2018, 2019 Untuk Puskesmas yang sudah di akreditasi tahun 2016, maka untuk tahun 2019 wajib dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan […]