Bimtek Pelatihan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP

Berbagai pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan pada Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, pada tanggal 3 Mei 2018, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status Satpol PP serta PPNS di setiap daerah menjadi berubah sehingga peran mereka semakin besar.

Hal ini dikarenakan Undang-Undang ini juga telah merubah sistem pemerintahan yang awalnya adalah sentralisasi menjadi desentralisasi, yang sekaligus juga berarti bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak serta wewenang untuk mengatur wilayahnya masing-masing.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum oleh Satpol PP

Memang sudah sejak dahulu keberadaan Satpol PP selalu dibutuhkan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, apalagi di masa sekarang yang hal kecil saja selalu bisa memicu terjadinya konflik.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Ketertiban Umum Satpol PP maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang SATPOL PP tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Diantara 3 peran penting Satpol PP adalah:

perlindungan masyarakat, menegakkan perda atau peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Khusus pada peran yang terakhir ini, jika ketertiban umum serta ketentraman masyarakat bisa tercipta, maka ini semakin memperbesar kemungkinan berbagai pihak, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah ataupun Masyarakat untuk melakukan kegiatannya dengan tenang, teratur, tertib dan tentram.

Untuk mencapai kondisi yang sebenarnya dinamis tersebut, maka Satpol PP juga termasuk PPNS perlu diberdayakan guna meningkatkan sinergitas antara keduanya dalam menegakkan perda atau Peraturan Daerah sebagai salah satu alat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan tangggung jawabnya.

Selain itu, perlu ditingkatkan juga kompetensi serta kapasitas Satpol PP, baik personel maupun kelembagaannya. Hal ini dilakukan supaya mampu menjawab gerak perubahan sosial yang sangat cepat di kehidupan masyarakat.

Kemudian, jika berbicara mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum Satpol PP, maka kita harus berputar balik terlebih dahulu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut sudah disebutkan berbagai hal mengenai Satpol PP, termasuk tentang kedudukan, tugas dan fungsinya.

Selain itu, disebutkan juga bahwasanya Satpol PP ini memiliki hak atas fasilitas,

sarana serta prasana yang sesuai dengan tugas serta fungsinya dengan berdasarkan pada ketentuan undang – undang.

Lebih lanjut lagi juga disebutkan bahwasanya Satpol PP bisa diberi tunjangan khusus, dimana tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, bukan hanya kapasitas dan kompetensi Satpol PP saja yang ditingkatkan, tetapi penhargaan atas kerja keras mereka juga perlu ditingkatkan.

Kemudian ada juga berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya antara lain:

  1. Menjunjung tinggi norma sosial, hak asasi manusia, norma agama serta norma hukum yang hidup dan juga berkembang di masyarakat
  2. Menaati disiplin PNS serta kode etik Satpol PP
  3. Membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat, dimana perselisihan ini sangat bisa menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat
  4. Melaporkan berbagai hal yang diduga tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tindak pelanggaran Perda ataupun Perkada diserahkan kepada PPNS
    Berbagai kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *