Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia

Bimtek Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di IndonesiaKoperasi merupakan salah satu unsur penting dalam perputaran perekonomian daerah, wilayah maupun perekonomian nasional. Oleh karena itu terciptalah aturan yang mendasari sistem kerja koperasi dan di wujudkan dalam bentuk Implementasi Undan – sUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia.

Koperasi bekerja dengan sistem gotong royong

dan kekeluargaan yang bertujuan untuk tercapainya aspirasi sosial dan budaya sesuai dengan aturan yang tertulis pada Internasional Cooperative Identity Statement. Berdirinya koperasi sudah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat secara sah dan diatur dalam suatu undang-undang per koperasian.

Peran koperasi dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi harus dijalankan sesuai undang-undang yang di buat oleh pemerintah.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat  UKM / UMKM  tentang Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia Pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Bentuk Implementasi dari undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang per koperasian

Implementasi undang undang per koperasian memiliki beberapa aspek yang tahap, yaitu target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam undang-undang. Selanjutnya ikatan koperasi dengan lembaga perekonomian lainnya serta partisipasi dari anggota koperasi tehadap aturan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang per koperasian.

Menurut menteri per koperasian modal koperasi hanya diperoleh dari iuran wajib dan sukarela yang diambil dari anggota koperasi. sehingga saat ini koperasi menyertakan modal dari pihak eksternal guna mencapai target yang ditentukan koperasi.

Berdirinya koperasi juga harus disertai perizinan yang sah dan terdapat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan harus mempunyai tempat di wilayah Indonesia. Koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah memperoleh akta pendirian yang sah dari pemerintah.

Implementasi lain adalah bentuk susunan pengurus koperasi, yang mana saat ini pengurus koperasi harus melalui seleksi dan sesuai standar kompetensi. Koperasi tidak boleh di kelola oleh anggota koperasi melainkan harus dikelola oleh non anggota sesuai yang tertera dalam pasal 55 undang undang per koperasian.

Anggota koperasi saat ini bersifat sukarela dan terbuka sebagaimana ketentuan yang ada dalam pasal 5 ayat 1 undang undang per koperasian tahun 1992. Selain itu proses pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan kontribusi anggota terhadap perkembangan koperasi.

Menindak lanjut anggota, koperasi melakukan perbekalan tentang per koperasian dan kerja sama antar koperasi dengan sistem penyuluhan. Karena setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu hak anggota koperasi adalah mendapat manfaat dan memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi.

Hak anggota koperasi

dalam per koperasian Indonesia sudah sesuai dengan aturan undang undang nomor 25 tahun 1992 pasal20 ayat 2. Selain itu setiap anggota wajib mengetahui perkembangan koperasi sesuai ketentuan dalam anggaran dasar, sehingga setiap anggota wajib mengikuti rapat anggota.

Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Per koperasian di Indonesia sudah di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga koperasi di Indonesia semakin banyak jumlahnya dan berhasil membantu meningkatkan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *