Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah

Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah (PP No.10 Tahun 2011) sudah diatur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004, mengenai perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan negara tersebut adalah membiayai dan mendukung segala macam kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran dalam pembangunan.

Sehingga pemerintah dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Pinjaman dari luar negeri beserta hibah dari pemerintah, sebenarnya memerlukan dasar hukum yang sudah ditetapkan dari suatu peraturan pemerintah. Yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.

Tetapi bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri serta penerimaan hibah juga harus diperhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah terdapat ketentuan tentang pengelolaan pinjaman luar negeri yang isinya adalah pemisahan wewenang, dan tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terkait.

Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah

Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang dilakukan melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Tujuannya adalah untuk membiayai segala kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah.

Selain untuk kebutuhan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, pinjaman tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Pengaturan tentang penerimaan hibah tersebut sebaiknya diarahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Sumbernya bisa yang berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai dana hibah kami akan menyelenggarakan bimtek tentang “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (PP No.10 Tahun 2011)

Yang berfungsi untuk mendukung segala jenis kegiatan dan prioritas pemerintah untuk mencapai tujuan dalam bidang pembangunan nasional. Tetapi tetap harus berhati-hati dalam transparansi serta akuntabilitasnya di dalam proses penerimaannya. Maka dari itu kementrian, lembaga, ataupun pemerintah daerah harus diberi wewenang dalam hal pemberian hibah.

Jika memungkinkan, usahakan sebanyak-banyaknya tetapi dengan langkah yang sesuai dengan segala macam prinsip penerimaan hibah yang lebih baik lagi. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah (PP No.10 tahun 2011) juga wajib memperhatikan mekanisme penerimaan hibahnya.

Penerimaan hibah tersebut harus disederhanakan lagi dan dibuat dengan cara yang lebih mudah, agar tidak menimbulkan adanya birokrasi yang menyulitkan yang mungkin dapat menimbulkan disinsentif untuk para calon pemberi hibah yang merasa usahanya dipersulit. Maka dalam pelaksanaan hibah dibutuhkan 2 alternatif yang diharapkan dapat membantu.

Kedua jenis alternatif itu adalah hibah yang dilaksanakan dari mekanisme perencanaan hibah secara langsung, dan hibah yang tidak memerlukan mekanisme perencanaan tetapi harus diregistrasikan serta dibuat tata usahanya. Dengan adanya 2 jenis alternatif tersebut, diharapkan dapat berfungsi dalam menjembatani adanya perbedaan kepentingan dari para calon pemberi hibah.

Karena pihak calon pemberi hibah biasanya menginginkan kemudahan dalam segala urusannya, sedangkan untuk pihak pemerintah yang menjadi penerima hibah menginginkan pemberian hibah yang sesuai dengan ketentuan APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *