RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) merupakan suatu dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia.
Selanjutnya dokumein ini berlaku secara nasional sehingga menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level Provinsi, Kota / Kabupaten.
Adapun peranan tata ruang, pada hakekatnya dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya optimal
dengan sedapat mungkin menghindari konflik pemanfaatan sumber daya, dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup lalu meningkatkan keselarasan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Dalam lingkup tata ruang, pemanfaataan dan alokasi lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan konsep ruang dalam pembangunan
baik itu sebagai hasil/akibat dari pembangunan maupun sebagai arahan/rencana pembangunan yang dikehendaki.
Namun kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini menegaskan beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional di Indonesia, perkembangan dan pertumbuhannya masih berlangsung secara alamiah, itu berarti berkembang tanpa pengarahan dan perencanaan yang terprogram.
Akibatnya untuk tahap perkembangannya akan menjadi yang lebih kompleks sehingga timbul berbagai permasalahan kota diantaranya: adanya ketidak teraturan penggunaan tata ruang, semakin tidak optimalnya pengguanaan tanah kota, timbulnya berbagai macam lalu lintas, tidak terpenuhnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas dan utilitas kota, timbulannya masalah pencemaran lingkungan kota dan sebagainya.
Hasilnya kota tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan, akhirnya akan memberikan berbagai macam hambatan-hambatan terhadap perkembangan ekonomi kota. Sehubungan dengan ini kami akan menyelenggarakan diklat dan “Bimtek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017″. yang akan dilaksanakan pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]