Dalam melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tentunya membutuhkan tata cara khusus yang belum tentu sama dengan Pemilihan Gubernur, atau Pemilihan Presiden. Secara garis besar mungkin sama, tapi ada beberapa hal yang berbeda. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang politik pada umumnya, dan Pemilihan Kepala Daerah pada khususnya, memerlukan Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar masyarakat turut aktif dalam menjalankan Pemilihan Kepala Daerah dengan benar.
Beberapa lembaga swasta maupun pemerintah yang bergerak dalam bidang Pelatihan, sudah membuat beberapa bimbingan teknis dalam Pilkada tersebut, tetapi tidak diikuti oleh semua pihak yang sebenarnya membutuhkan bimbingan tersebut.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pilkada maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Pada:
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 – 03 Juli 2024 11 – 12 Juli 2024 18 – 19 Juli 2024 23 – 24 Juli 2024 29 – 30 Juli 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 - 03 Agustus 2024 08 - 09 Agustus 2024 13 - 14 Agustus 2024 22 - 23 Agustus 2024 28 - 29 Agustus 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
04 - 05 September 2024 12 - 13 September 2024 19 - 20 September 2024 27 - 28 September 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Oktober 2024 10 - 11 Oktober 2024 18 - 19 Oktober 2024 25 - 26 Oktober 2024 29 - 30 Oktober 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 November 2024 14 - 15 November 2024 20 - 21 November 2024 25 - 26 November 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Desember 2024 09 - 10 Desember 2024 12 - 13 Desember 2024 17 - 18 Desember 2024 30 - 31 Desember 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada dilakukan secara langsung, dimana masyarakat secara langsung memberikan suaranya untuk memilih Kepala Daerah dan Wakilnya di daerah masing, dan dilakukan secara demokrasi.
Dalam menjalankan Pilkada tersebut, Ada 2 tahap yang harus dilalui, yaitu :
1. Tahap Persiapan
1.1. Memberitahukan secara lisan kepada DPRD, Kepala Daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang akan berakhirnya masa jabatan Pilkada yang sekarang
1.2. Kepala Daerah melaporkan pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan selama periodenya kepada Pemerintah melalui Bupati/Walikota, dan menyampaikan keterangan atas laporan tersebut kepada DPRD.
1.3. Komisi Pemilihan Umum Daerah mempersiapkan Pemilu Pilkada dan Wakilnya, membentuk Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Mencari Personal yang Netral untuk menjadi Pemantau Pilkada.
1.4. DPRD setempat membuat Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) yang terdiri dari Kepolisian untuk menjaga keamanan, Kejaksaan untuk memantau azas keadilan, Perguruan Tinggi (mahasiswa), Pers, dan Tokoh Masyarakat sebagai Pengawas yang netral.
2. Tahap Pelaksanaan.
2.1. Menetapkan daftar orang yang berhak dan memenuhi syarat menjadi seorang pemilih (Daftar Pemilih), dimulai dari Daftar Pemilih Sementara hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih.
2.2. Menetapkan pasangan calon (paslon) yang sesuai dengan kriteria yang sudah diatur dan sesuai dengan Undang-undang.
2.3. Mengawasi masa kampanye agar berjalan dengan tertib tanpa adanya keributan antar paslon atau antar para pendukung paslon.
2.4. Menetapkan masa tenang, dimana tidak ada lagi proses kampanye yang berjalan, dan penertiban semua atribut paslon yang berada di tempat umum seperti spanduk, banner, dan sebagainya.
2.5. Melaksanakan Pemungutan Suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah ditetapkan per wilayah, dan mempersiapkan perlengkapan seperti Kertas Suara, alat untuk mencoblos, alat bantu penghitung suara, dan sebagainya.
2.6. Melakukan dan mengawasi Perhitungan Suara dengan menggunakan Panitia yang sudah ditetapkan dan disaksikan ormas (organisasi masyarakat) yang bersifat netral, maupun perwakilan dari masing-masing paslon.
2.7. Menetapkan pasangan terpilih berdasarkan hasil suara.
Semua proses dari mulai Persiapan dan Pelaksanaan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat daerah, sebagai miniatur Pemerintahan Pusat, dengan mengadakan Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah agar berjalan sesuai ketentuan. Karena tidak jarang terjadi masyarakat protes tentang banyak hal, misalnya namanya tidak termasuk ke dalam Daftar Pemilih dan sebagainya, karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan tersebut.