Pengadaan barang/jasa di Desa bukan sekadar proses membeli kebutuhan. Setiap keputusan harus berangkat dari Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa, menjawab kebutuhan masyarakat, memberi manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti tata cara yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.
Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa membantu Kepala Desa, perangkat Desa, pelaksana kegiatan anggaran, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan unsur terkait memahami alur kerja yang tertib sejak perencanaan hingga serah terima dan pelaporan.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan peserta, pilihan kota, dan materi yang perlu diprioritaskan.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta

Mengapa tata cara pengadaan di Desa perlu dipahami?
Belanja Desa dapat berupa material pembangunan, peralatan, jasa tenaga ahli, kebutuhan pelayanan masyarakat, maupun pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola. Kekeliruan pada penentuan kebutuhan, spesifikasi, harga, pemilihan penyedia, bukti transaksi, atau serah terima dapat menimbulkan pekerjaan yang tidak sesuai, pemborosan, konflik kepentingan, dan kesulitan saat pemeriksaan.
Karena itu, pengadaan perlu dipahami sebagai satu rangkaian. Perencanaan yang baik harus terhubung dengan anggaran; spesifikasi harus sesuai kebutuhan; pelaksanaan harus terdokumentasi; dan hasil pekerjaan harus diperiksa sebelum diterima serta dibayar.
Dasar regulasi yang perlu diperhatikan
| Rujukan | Keterangan |
|---|---|
| Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 | Pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di Desa. Peraturan ini mencabut Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015. |
| Peraturan Bupati/Wali Kota | Menjadi pedoman operasional di daerah. Peserta perlu memeriksa peraturan yang berlaku pada kabupaten/kota masing-masing. |
| Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 | Perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perkembangan kebijakan ini perlu dibaca bersama pembaruan regulasi LKPP dan aturan daerah. |
Catatan: pada 2026 LKPP telah melakukan uji publik perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Karena proses perubahan regulasi dapat berkembang, pelaksanaan kegiatan harus selalu memeriksa naskah peraturan terbaru dan Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku.
Prinsip kerja yang harus dijaga
Pengadaan di Desa perlu dijalankan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip tersebut tidak berhenti sebagai istilah. Dalam praktik, prinsip itu terlihat dari kebutuhan yang dapat dijelaskan, harga yang wajar, kesempatan yang tidak diarahkan kepada pihak tertentu, dokumen yang dapat ditelusuri, serta hasil pekerjaan yang benar-benar diterima dan dimanfaatkan.
Siapa yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di Desa?
Pembagian peran harus merujuk pada peraturan daerah yang berlaku. Secara umum, tata kelola melibatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa; Kepala Seksi/Kepala Urusan yang menjalankan tugas pelaksana kegiatan anggaran; TPK yang membantu pelaksanaan pengadaan sesuai penugasan; masyarakat atau tenaga kerja dalam kegiatan swakelola; serta penyedia ketika kebutuhan diperoleh dari pihak luar.
Pemisahan peran penting agar pihak yang merencanakan, melaksanakan, memeriksa, dan menyetujui pembayaran tidak bekerja tanpa pengendalian. Susunan TPK, kewenangan, dan dokumen penetapannya harus mengikuti Peraturan Bupati/Wali Kota—bukan menggunakan asumsi bahwa seluruh anggota wajib berasal dari luar perangkat Desa.
Tahapan pengadaan barang/jasa di Desa
1. Perencanaan kebutuhan
Kebutuhan dirumuskan berdasarkan RKP Desa dan APB Desa. Pada tahap ini perlu dipastikan manfaat, volume, lokasi, keluaran, perkiraan biaya, jadwal, serta keterkaitannya dengan kegiatan Desa. Kebutuhan tidak seharusnya muncul mendadak tanpa dasar perencanaan.
2. Persiapan pengadaan
Persiapan mencakup penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, perhitungan harga, rancangan jadwal, penentuan cara pengadaan, dan dokumen pendukung. Spesifikasi harus cukup jelas untuk menjamin mutu, tetapi tidak diarahkan pada merek atau penyedia tertentu tanpa alasan yang sah.
3. Menentukan swakelola atau melalui penyedia
Swakelola dapat dipilih ketika sumber daya dan kemampuan masyarakat Desa dapat digunakan secara efektif. Pengadaan melalui penyedia digunakan ketika barang/jasa tidak dapat dipenuhi secara swakelola atau memerlukan kemampuan khusus. Pemilihan cara pengadaan perlu didukung alasan dan dicatat dalam dokumen kegiatan.
4. Pelaksanaan dan pengendalian
Selama pelaksanaan, pelaksana kegiatan perlu menjaga kesesuaian volume, mutu, waktu, harga, dan bukti transaksi. Perubahan pekerjaan tidak boleh dilakukan hanya melalui kesepakatan lisan. Setiap perubahan yang dibenarkan perlu dicatat dan disetujui sesuai kewenangan.
5. Pemeriksaan, serah terima, dan pembayaran
Barang atau hasil pekerjaan diperiksa sebelum serah terima. Pemeriksaan perlu memastikan kesesuaian dengan spesifikasi, jumlah, kondisi, lokasi, dan waktu. Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen yang sah serta hasil pekerjaan yang telah dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pelaporan dan pengarsipan
Dokumen perencanaan, keputusan penugasan, survei atau pembanding harga, penawaran, bukti transaksi, dokumentasi pekerjaan, berita acara, serah terima, dan laporan perlu disimpan secara runtut. Arsip yang lengkap membantu pemerintah Desa menjelaskan proses dan hasil pengadaan kepada masyarakat maupun pemeriksa.
Dokumen yang perlu disiapkan
- dokumen RKP Desa dan APB Desa yang memuat kegiatan;
- spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja;
- perhitungan kebutuhan dan harga;
- surat keputusan atau dokumen penugasan pelaksana;
- dokumen pemilihan cara pengadaan dan calon penyedia bila diperlukan;
- bukti transaksi, dokumentasi kemajuan, dan catatan pengendalian;
- berita acara pemeriksaan serta serah terima; dan
- laporan pertanggungjawaban dan arsip kegiatan.
Materi terkait: untuk melihat hubungan pengadaan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran, baca Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pembahasan khusus pelaksanaan juga tersedia pada Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Swakelola.
Risiko yang sering muncul
- kebutuhan tidak sesuai RKP Desa atau APB Desa;
- spesifikasi mengarah kepada produk atau penyedia tertentu;
- harga tidak didukung informasi pembanding yang memadai;
- pembagian tugas tidak jelas atau terdapat konflik kepentingan;
- pekerjaan berubah tanpa pencatatan dan persetujuan;
- hasil diterima tanpa pemeriksaan yang cukup;
- pembayaran dilakukan ketika dokumen belum lengkap; dan
- arsip tersebar sehingga sulit ditelusuri saat evaluasi.
Materi Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- perkembangan regulasi dan hubungan antara aturan LKPP dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
- pembagian peran Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, masyarakat, dan penyedia;
- perencanaan kebutuhan, spesifikasi, dan perhitungan harga;
- pemilihan metode swakelola atau melalui penyedia;
- pengendalian pelaksanaan, pemeriksaan, dan serah terima;
- kelengkapan dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban;
- identifikasi konflik kepentingan serta pencegahan penyimpangan; dan
- latihan menelaah contoh dokumen dan kasus pengadaan di Desa.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Kepala Seksi/Kepala Urusan pelaksana kegiatan anggaran;
- Tim Pelaksana Kegiatan;
- BPD dan unsur pengawasan atau pembinaan Desa;
- pendamping Desa; serta
- aparatur kecamatan dan kabupaten/kota yang membina pemerintahan Desa.
Jadwal Bimtek dan pilihan kota
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengusulkan kota pelaksanaan. Kegiatan reguler tetap dapat diselenggarakan sesuai ketentuan administrasi, dan instansi juga dapat meminta pelaksanaan khusus dengan materi yang disesuaikan.
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 Juli 2026 15 - 16 Juli 2026 22 - 23 Juli 2026 29 - 30 Juli 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 07 - 08 Agustus 2026 12 - 13 Agustus 2026 20 - 21 Agustus 2026 28 - 29 Agustus 2026 | ·        Hotel Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Referensi resmi
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
- Informasi uji publik perubahan peraturan PBJ di Desa oleh LKPP
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda
Tim Pusdiklat Pemendagri dapat membantu menyiapkan jadwal, surat undangan, surat penawaran, pilihan lokasi, dan penyesuaian materi. Sampaikan asal instansi, jumlah peserta, bulan pelaksanaan, serta persoalan pengadaan yang perlu diprioritaskan.
Konsultasi Admin
Pilih jadwal tanpa menunggu kuota peserta.
Hubungi admin untuk memperoleh jadwal dan penawaran Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
