Pengelolaan keuangan desa mencakup seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Setiap rupiah yang diterima dan digunakan pemerintah desa harus terhubung dengan kewenangan desa, program yang disepakati, dokumen APB Desa, bukti transaksi, serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa serta Pengadaan Barang/Jasa di Desa membantu pemerintah desa memahami hubungan antara perencanaan pembangunan, APB Desa, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, pembukuan, pelaporan, dan kesiapan menghadapi pemeriksaan.

Pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa yang transparan serta akuntabel.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa
APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa harus dituangkan dalam APB Desa serta dikelola melalui rekening kas desa sesuai ketentuan. Sumber pendapatan dapat berasal dari pendapatan asli desa, transfer, maupun pendapatan lain yang sah.
Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan menguasakan sebagian kewenangannya kepada perangkat desa sesuai pembagian tugas. Pelimpahan tugas tidak menghilangkan tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asas pengelolaan keuangan desa
- Transparan: masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang benar mengenai perencanaan, anggaran, pelaksanaan, dan hasil kegiatan.
- Akuntabel: setiap tindakan, penggunaan anggaran, dan hasil kegiatan dapat dijelaskan serta didukung bukti yang sah.
- Partisipatif: masyarakat dan lembaga desa dilibatkan sesuai tahapan serta kewenangannya.
- Tertib dan disiplin anggaran: penerimaan dan belanja dilaksanakan sesuai APB Desa, prosedur, jadwal, dan ketentuan yang berlaku.
Lima tahapan yang harus saling terhubung
1. Perencanaan
Program dan kegiatan disusun berdasarkan kewenangan desa, kebutuhan masyarakat, dokumen perencanaan desa, serta kemampuan pendanaan. Usulan kegiatan perlu memiliki tujuan, keluaran, lokasi, penerima manfaat, jadwal, dan perkiraan biaya yang jelas.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran dilakukan melalui rekening kas desa dan mengikuti APB Desa. Perubahan kebutuhan tidak boleh langsung dibelanjakan tanpa dasar, persetujuan, dan perubahan dokumen sesuai prosedur.
3. Penatausahaan
Setiap transaksi dicatat secara lengkap dan tepat waktu. Bukti penerimaan, pembayaran, pajak, kontrak atau kesepakatan, serta dokumen serah terima harus ditata agar dapat ditelusuri dari pembukuan sampai hasil kegiatan.
4. Pelaporan
Laporan memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, kemajuan kegiatan, serta masalah yang perlu ditindaklanjuti. Angka laporan harus konsisten dengan pembukuan dan bukti pendukung.
5. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban tidak berhenti pada penyampaian angka. Pemerintah desa perlu menjelaskan penggunaan anggaran, hasil kegiatan, sisa pekerjaan, aset yang dihasilkan, serta tindak lanjut atas kekurangan yang ditemukan.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Sampaikan kebutuhan pemerintah desa atau pemerintah kabupaten/kota agar materi dapat disesuaikan.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Pengadaan barang/jasa di desa
Pengadaan di desa merupakan kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa. Tata caranya berpedoman pada peraturan bupati atau wali kota yang disusun berdasarkan pedoman LKPP. Karena itu, pengadaan di desa tidak boleh disamakan begitu saja dengan seluruh prosedur pengadaan kementerian, lembaga, atau perangkat daerah.
Pengadaan harus mendukung kebutuhan kegiatan desa, mengutamakan kemampuan masyarakat dan sumber daya lokal bila memungkinkan, serta tetap menjaga kualitas, kewajaran harga, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia sesuai jenis kebutuhan dan ketentuan daerah.
Dokumen penting dalam pengadaan desa
- rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan;
- spesifikasi atau ruang lingkup kebutuhan;
- perkiraan biaya dan hasil survei harga;
- dokumen pemilihan atau kesepakatan dengan penyedia;
- bukti transaksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- catatan pelaksanaan swakelola apabila digunakan;
- berita acara pemeriksaan dan serah terima; serta
- dokumentasi hasil pekerjaan dan pencatatan aset.
Risiko yang perlu dicegah
- kegiatan tidak sesuai kewenangan atau dokumen perencanaan desa;
- belanja dilakukan sebelum anggaran dan persetujuan tersedia;
- spesifikasi diarahkan kepada pihak tertentu;
- survei harga tidak memadai atau harga tidak wajar;
- pekerjaan, volume, atau kualitas tidak sesuai kesepakatan;
- bukti transaksi tidak lengkap atau tidak menggambarkan transaksi sebenarnya;
- pajak tidak dihitung dan disetor dengan benar;
- aset hasil belanja tidak dicatat; dan
- laporan kegiatan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan dan tindak lanjut
Keuangan desa dapat diperiksa atau diawasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan. Pemerintah desa sebaiknya tidak menunggu pemeriksaan untuk merapikan dokumen. Pengendalian perlu dilakukan sejak perencanaan, ketika transaksi berlangsung, saat pekerjaan diterima, hingga laporan disusun.
Apabila ditemukan kesalahan administratif, selisih, kelebihan pembayaran, kekurangan volume, atau kelemahan pengendalian, tindak lanjut harus didokumentasikan. Tujuannya bukan sekadar melengkapi berkas, tetapi memastikan kerugian dan kesalahan yang sama tidak berulang.
Materi Bimtek Keuangan dan Pengadaan Desa
- asas, kewenangan, dan pembagian peran pengelola keuangan desa;
- hubungan perencanaan desa dengan APB Desa;
- pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran;
- penatausahaan, pembukuan, dan pengelolaan kas;
- pelaporan serta pertanggungjawaban APB Desa;
- perencanaan pengadaan barang/jasa di desa;
- swakelola, penggunaan penyedia, dan survei harga;
- pemeriksaan hasil pekerjaan serta serah terima;
- pengelolaan pajak dan aset hasil pengadaan;
- persiapan dokumen pemeriksaan; serta
- latihan identifikasi risiko dan penyelesaian kasus.
Dasar regulasi
Pelaksanaan perlu memperhatikan peraturan terbaru dan ketentuan daerah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; dan
- peraturan bupati atau wali kota tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa serta kebijakan daerah terkait.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 masih berstatus berlaku. Karena LKPP sedang menyiapkan perubahan regulasi pengadaan desa, peserta dan pemerintah desa tetap perlu memeriksa pembaruan sebelum menerapkan prosedur.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- kepala desa dan perangkat desa;
- kaur keuangan, kaur, dan kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- Tim Pelaksana Kegiatan dan unsur pengadaan desa;
- BPD dan unsur pengawasan masyarakat desa;
- pendamping desa;
- aparatur kecamatan; serta
- perangkat daerah yang membina pemerintahan dan keuangan desa.
Jadwal Bimtek dan Diklat
Peserta dapat memilih jadwal dan kota pelaksanaan yang tersedia. Materi juga dapat disesuaikan untuk kelas khusus pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah kabupaten/kota.
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 Juli 2026 15 - 16 Juli 2026 22 - 23 Juli 2026 29 - 30 Juli 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 07 - 08 Agustus 2026 12 - 13 Agustus 2026 20 - 21 Agustus 2026 28 - 29 Agustus 2026 | · Hotel Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasikan kebutuhan pelatihan desa
Sampaikan karakteristik desa, jumlah peserta, dan persoalan yang ingin diprioritaskan—mulai dari APB Desa, pembukuan, pengadaan, pajak, aset, sampai persiapan pemeriksaan.
Konsultasi Admin
Pilih jadwal tanpa menunggu kuota peserta.
Tim kami dapat membantu informasi jadwal, fasilitas, undangan, dan surat penawaran.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
