Bimtek Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota, Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah

Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota serta Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah merupakan hal yang sangat penting dan krusial. Jika hal itu tidak dilakukan dengan baik atau terdapat kesalahan sedikit saja maka akibatnya akan sangat fatal sekali. Penghitungan dana alokasi umum pada masing-masing daerah di Kabupaten, Kota serta Provinsi ini dilakukan menggunakan formula dana alokasi umum tersebut. Hal tersebut akan berpengaruh kepada keseimbangan keuangan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun yang nantinya akan berakibat fatal.

Diklat Penyusunan Neraca Awal Dan Akhir Pemerintah Daerah

Penyusunan Neraca Awal Dan Akhir Pemerintah Daerah

Bimtek Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota/

Dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah

adalah pengalokasian dana dengan proporsi yang sudah disesuaikan dengan formula. Formula yang dimaksud terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar. Dana alokasi umum pada tahun 2013 misalnya, merupakan bagian dari pendapatan daerah yang sudah dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah di tahun anggaran 2013.

Dalam sosialisasi tentang dana alokasi umum daerah ini pemerintah pun memiliki dasar hukum yang jelas, hal itu terlihat pada PMK No. 165 di tahun 2012 yang isinya adalah tentang pengalokasian anggaran transfer ke beberapa daerah di Indonesia. kemudian secara resmi, dana alokasi umum ini nantinya akan disalurkan kepada daerah-daerah tertentu dalam waktu yang cepat. Karena tidak mungkin pemerintah akan memperlambat apa yang sudah diputuskan mengenai kinerja dana alokasi umum tersebut. Untuk menyalurkan pelaksanaan dana alokasi umum, pemerintah sudah memberikan pelayanan tambahan yaitu penambahan program serta berbagai kegiatan yang kaitannya erat dengan dana alokasi umum.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Bimtek dan Diklat tentang Sosialisasi Perpres No.10 Tahun 2015 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah yang akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Ketentuan Dalam Menggunakan Dana Alokasi Umum Daerah

Berikut ini merupakan penjelesan mengenai beberapa ketentuan yang digunakan dalam penggunaan dana alokasi umum daerah.

  1. Harus ditentukan oleh masing-masing daerah – Setiap daerah akan diberikan layanan tambahan mengenai pembuatan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerahnya. Pada kegiatan yang penggunaan anggarannya sudah diatur, maka kegiatan itu harus dicantumkan di kolom penjelasan dan penjabaran APBD lengkap dengan sumber dananya.
  2. Alokasi pembelanjaan – Pada saat ada penggunaan atau pembelanjaan harta/benda yang ternyata sumbernya berasal dari dana alokasi umum, maka harus tetap dalam pengawasan pemerintah. Penentuan anggarannya pun tidak boleh sembarangan, serta harus dengan seleksi yang ketat dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensinya pada masyarakat.

Misalnya saja, sebagai contoh, dalam pembuatan irigasi pertanian pemerintah harus tetap membuat peraturan tentang pengadaan barang dan jasanya. Agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan dan ketetapan pemerintah. Itulah contoh nyata Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten?Kota/Dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *