Bimtek / Diklat Bagian Hukum

Yang dimaksud dengan Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. baik dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak maupun sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.

Bicara mengenai Hukum, hal ini dibagi dalam 2 kategori, yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Yang dimaksud dengan Pidana adalah hukum negara. Seseorang ataupun badan tertentu terjadi konflik dengan negara. misalnya, adanya pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, terosisme dan lain sebagainya. Peraturan lalu lintas sudah jelas dibuat dan diberlakukan oleh negara kepada masyarakat. Jadi jika kita melanggar, artinya kita melawan negara. Dalam hal ini kita tidak bisa melakukan negosiasi. Karna Peraturannya bersifat sangat memaksa. Harus tetap dijalani.

Sedangkan Hukum Perdata dikenal juga sebagai hukum Private. Yang mana seorang warga negara ataupun badan tertentu terjadi konflik dengan sebuah organisasi / badan lainnya / sesama warga negara. Misalnya, Saat kita melakukan utang-piutang dengan seseorang, atau saat kita melakukan complain pada sebuah toko. Peraturan dalam ranah hukum ini bersifat negotiable, bisa melakukan perdamaian.

Bimtek / Diklat Bagian Hukum

Untuk melaksanakan tugas di Bidang HUKUM salah satu fungsinya: melaksanakan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah; tentunya diperlukan Pelatihan / Bimbingan Teknis (Bimtek) / Diklat dibidang HUKUM. Sehubungan Dengan hal tersebut Kami akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat dibidang Hukum diantaranya:

Materi Bimtek / Diklat Bagian Hukum antara lain sebagai berikut :

  1. BIMTEK STRATEGI DAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
  2. LEGAL DRAFTING TRAINING
  3. PELATIHAN MENYUSUN PERDA EFEKTIF DAN ASPIRATIF
  4. PENYUSUNAN DAN PERANCANG PERUNDANG UNDANGAN
  5. Peningkatkan Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergitas, Transparan dan Innovatif dalam Pengelolaan dan Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
  6. HUKUM KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

 

Baca juga : Bimtek BLU / BLUD