Bimtek / Pelatihan Menyusun Perda Efektif Dan Aspiratif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sering merekomendasikan pembatalan Perda (Peraturan Daerah) yang dinilai bermasalah. Situasi tersebut setidaknya menunjukkan betapa perumusan kebijakan yang ada didaerah yang kemudian diformulasikan dalam sebuah Peraturan Daerah hal ini masih menjadi suatu persoalan yang mendasar didalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Harapannya, didalam Otonomi Daerah ada dampak yang positif pada peningkatan kesejahteraanmasyarakat dengan memberikan pelayananprima.

Namun tingkat kesuksesan didalam penerapan otonomidaerah sekurang-kurangnya ditentukan oleh beberapa tolak ukur, diantaranya

  1. Adanya kesamaan visi baik lembaga ekskutif maupun legislatif di daerah dalam membuat suatu perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kewenangan dan fungsinya;
  2. Tingkat profesionalisme aparatur pemerintah, khususnya dalam bidang penyusunan peraturan pemerintah serta kebijakan hukum di daerah.
  3. Terealisasinya pembangunan di daerah yang sesuai dengan rencana pembangunan yang sudah disusun;

Salah satu hambatan tidak berjalannya otonomdaerah secara maksimal dan efektif bisadilihat pada produk hukum yang dihasilkan oleh daerah.

– Produk hukum lokal yang baik, harusnya bisa memperoleh respon positif masyarakat,
– Produk hukum yang tidak baik / tidak berkualitas, dampaknya pemberlakuannya tidak efektif.

Kebutuhan daerah untuk menyiapkan aparatur daerah yang mumpuni didalam menyusun produk hukum dan peraturan daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat hal ini merupakan suatu hal yang mutlak dan mesti harus dipenuhi sebagai upaya mendorong berjalannya good governance di daerah.

Kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan mengadakan Pelatihan dengan tema : “STRATEGI MENYUSUN PERDA EFEKTIF DAN ASPIRATIF” Pada:

[TABS_PRO id=1843][table id=13 /]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *