Bimtek / Pelatihan Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Undang – undang nomor 24 tahun 2013 merupakan amandemen dari undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Saat ini menjadi mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dalam undang undang pasal kependudukan pasal 1 ayat 15 tertulis bahwa pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Dimana yang disebut instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan cacatan sipil. Dalam ayat 17 menjelaskan tentang kejadian penting yang dialami seseorang.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang Kependudukan dan Capil tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan 13 Kejadian Peristiwa Penting yang Mengacu pada Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Mekanisme kerja pencatatan profil kependudukan dan kejadian peristiwa penting

Dalam pasal 27 ayat 1 telah di jelaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten atau Kota, di bentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang diatur dalam peraturan daerah.

Sementara dalam pasal 29 di sebutkan macam – macam tugas dinas dalam melakukan pencatatan sipil sebagai berikut

  1. Penduduk yang ingin melakukan pencatatan sipil harus menyerahkan blangko dokumen kependudukan dan mengisi formulir untuk pelayanan pencatatan sipil yang sesuai dengan kebutuhan anda.
  2. Penduduk yang mengajukan pencatatan sipil harus meminta laporan pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan dari unit pelaksana teknis dinas dari instansi pelaksana yang terkait dengan pelayanan pencatatan sipil.
  3. Dinas harus melakukan pembinaan, pembimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan unit pelaksana teknis dinas.
  4. Melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa tau nama lainnya.

Sementara itu tugas dari dinas kependudukan untuk pencatatan sipil adalah mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Hal yang harus di catat meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan dan pembatalan perceraian.

Bagi penduduk yang ingin melakukan pencatatan sipil harus melewati beberapa tahapan. Pertama penduduk harus membuat laporan kepada kepala desa atau lurah dan ke kantor kecamatan untuk di buatkan surat pengantar ke dinas pencatatan sipil. Surat berisi data yang harus di urus di kantor pencatatan sipil.

Dokumen yang harus di bawa untuk pencatatan sipil adalah kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik jika sudah memiliki, akta kelahiran ijazah pendidikan terakhir serta bukti tanda pernikahan yaitu buku nikah jika sudah menikah dana bukti ceri jika memang sudah bercerai.

Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sudah diterapkan dengan baik di dalam Dinas Pencatatan Sipil setiap daerah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur