Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual

Pengertian Basis Akrual adalah Basis akuntansi dimana suatu peristiwa akuntansi atau transaksi ekonomi dicatat, diakui, dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.

Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual, Dalam hal ini Pemerintah Daerah harus menyediakan tiga hal, diantaranya :

Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual

(1). Kelembagaan, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP berbasis Akrual, serta penyiapan SOP penerapan SAP Berbasis Akrual pada SKPD dan PPKD.

(2). SDM, yakni peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan komitmen aparatur pemda dalam penerapan SAP berbasis akrual.

(3). Regulasi, yaitu penyesuaian regulasi Pemda di bidang pengelolaan keuangan daerah, dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah (tindak lanjut Permendagri tentang Penerapan Akuntansi berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah).

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual

Untuk memantapkan pemahaman serta meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual maka kami akan menyelenggarakan Diklat / Bimtek Akrual tentang:
“Strategi Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual akan dilaksanakan pada:

Jadwal Diklat dan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
 
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Kerangka Acuan

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Prinsip-prinsip akuntansi  yang diterapkan dalam menyajikan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemda. Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta perbaikan kualitas LKPP dan LKPD Standar Akuntansi yang dilengkapi dengan Kerangka Pemerintahan Konseptualakuntansi telah dinyatakan dalam bentuk Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) disusun dan diterbitkan oleh PSAP dapat dilengkapi dengan Komite Standar Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Pemerintahan (KSAP). dan yang melatar belakangi terbitnya PP SAP Seiring berkembangnya akuntansi di sector komersil, Badan Akuntansi yang dipelopori dengan Keuangan Negara dikeluarkannya Standar (BAKUN), Departemen Akuntansi Keuangan oleh IAI Keuangan mulai (1994), kebutuhan standar mengembangkan akuntansi pemerintahan standar akuntansi kembali menguat.

Selain itu TERBITNYA PP SAP secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansiPP 105 tahun 2000 pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) membentuk Komite Standar Akuntansi pada Tahun 2002 Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas membuat konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012 Tahun 2002.UU Nomor 17 laporan pertanggungjawaban APBD/APBN harus disusun dan Tahun 2003 disajikan sesuai dengan SAP, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

UU Nomor 1. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat Tahun 2004 dan daerah sesuai dengan SAP pembentukan komite yang bertugas menyusun standarAkuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden.

Didalam proses penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Tahap-tahap penyiapan Standar Akuntansi Pemerintahan Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar Pembentukan Pokja di dalam KSAP Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja Penulisan draf Standar Akuntansi Pemerintahan oleh Kelompok Kerja Pembahasan Draf oleh Komite Kerja Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft) Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings) Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian Finalisasi Standar

PENETAPAN Standar Akuntansi Pemerintahan Sebelum ataupun sesudah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah SAP BPK.
KSAP melakukan finalisasi standar KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf Standar Akuntansi Pemerintahan ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.84/2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.

SAP YANG BERLAKU DI INDONESIA
Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah13 Juni Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi 2005 Pemerintahan diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar 2010 Akuntansi Pemerintahan PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010

mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual. PP No.71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dinyatakan dalam bentuk PSAP dan SAP yang mengakui dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang tercantum pendapatan, beban,

Lampiran I Peraturan Pemerintah utang, dan ekuitas Nomor 71 Tahun 2010. dalam pelaporan SAP finansial berbasis Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan Berbasis oleh KSAP melalui proses baku penyusunanakrual, serta mengakui Akrual yang secara lengkap terdapat dalam pendapatan, belanja,

Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 pembiayaan dalam Tahun 2010. pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan Yang membedakan antara Laporankeuangan Perusahaan dengan Laporankeuangan basis yang ditetapkan Pemerintahan adalah terletak pada jenis dalam APBN/APBD. bidang usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan.

Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 Sebelumnya, Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju SAP yang Akrual digunakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan mengakui pendapatan berdasarkan PP No. 24, belanja, Tahun 2005 dan pembiayaan SAP UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa Berbasis selama pengakuan dan pengukuran berbasis kas, serta pendapatan dan belanja berbasis akrualmengakui aset, utang, Kas belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan ekuitas, dana Menuju dan pengukuran berbasiskas. berbasis akrual. Akrual Pengakuan dan pengukuranpendapatan dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal dilengkapi dengan Kerangkakonseptual 36 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Akuntansi Pemerintahan yang tercantum dilaksanakan paling lambat lima tahun.dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Karena itu, PP No. 24 Tahun 2005 digantikan Nomor 71 Tahun 2010. menjadi PP No. 71 Tahun 2010.

Perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) setelah mendapat pertimbangan dari BPK. Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP. Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menkeu. Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP kepada BPK untuk mendapat pertimbangan.Perubahan yang dimaksud adalah penambahan,penghapusan, atau penggantian satu atau lebih

PSAP diharapkan akan adanya konsekwensitransparansi, partisipasi dan akuntabilitas di tetapkannya pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik Peraturan Pemerintah SAP (good governance). Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan / strategi implementasi SAP, antara lain:

  • Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002 Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.
  • Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi SAP Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP.
  • Evaluasi dan monitoring secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang

Catatan: Contoh Laporan Keuangan Skpd Berbasis Akrual, Penyusunan Laporan Keuangan SKPD, Contoh Catatan Atas Laporan Keuangan Skpd Berbasis Akrual, Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Contoh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Aplikasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual, Laporan Keuangan Berbasis Akrual, Jurnal Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah, Diklat Akuntansi Berbasis Akrual , Diklat Keuangan Berbasis Akrual, Bimtek Keuangan Terbaru,

 

1 Comment

Add a Comment
  1. Hartaty Thahak

    Tolong kirimkan brosur melalyi email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur