
Arah kebijakan nasional perlu diterjemahkan menjadi prioritas desa yang sesuai kebutuhan dan potensi setempat.
Pembangunan desa dan kawasan perdesaan memasuki periode perencanaan baru. Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahunan. Bagi pemerintah desa dan pemerintah daerah, tantangannya bukan hanya mengetahui daftar prioritas nasional, tetapi memahami cara menghubungkannya dengan kondisi, kewenangan, data, dan aspirasi masyarakat setempat.
Bimtek Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan membantu peserta membaca hubungan antara kebijakan nasional, perencanaan daerah, perencanaan desa, penganggaran, serta pengukuran kemajuan desa. Pembahasan diarahkan agar peserta tidak sekadar menyalin program pusat, melainkan mampu memilih kontribusi yang relevan dan dapat dilaksanakan.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Sampaikan kebutuhan instansi, jumlah peserta, serta pilihan bulan dan kota kepada tim kami.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Kerangka kebijakan pembangunan 2025–2029
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan RPJMN 2025–2029. Dokumen tersebut menjadi tahapan awal pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan menjadi rujukan penyelarasan perencanaan pembangunan nasional serta daerah. Arah pembangunan menempatkan pembangunan dari desa dan dari bawah sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemerataan serta kemandirian.
Penyelarasan tidak berarti seluruh desa harus menjalankan program yang sama. Setiap desa memiliki kewenangan, masalah, potensi, kapasitas fiskal, kondisi geografis, dan kelompok masyarakat yang berbeda. Karena itu, kebijakan nasional perlu diterjemahkan melalui data dan musyawarah agar prioritas yang dipilih benar-benar menjawab kebutuhan setempat.
Dari kebijakan nasional menuju perencanaan desa
Alur penyelarasan dimulai dengan membaca sasaran nasional dan daerah yang terkait desa. Pemerintah desa kemudian memeriksa kondisi aktual, kewenangan, hasil evaluasi, aspirasi masyarakat, dan sumber daya yang tersedia. Dari proses tersebut dapat dirumuskan tujuan desa, prioritas, kegiatan, indikator, target, dan pembiayaan.
Program sebaiknya tidak dipilih hanya karena sedang populer. Peserta perlu menguji hubungan sebab-akibat: masalah apa yang hendak diselesaikan, siapa penerima manfaatnya, perubahan apa yang diharapkan, dan bagaimana hasilnya akan diukur. Pertanyaan tersebut membantu mencegah kegiatan yang selesai secara administratif tetapi tidak memberikan manfaat yang memadai.
Indeks Desa sebagai dasar membaca kondisi
Pengukuran kemajuan desa kini menggunakan kerangka Indeks Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Hasil pendataan tahun 2025, misalnya, menggunakan dimensi layanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Indeks bukan sekadar label status desa. Data per dimensi dapat membantu menemukan bidang yang membutuhkan perhatian. Pemerintah desa tetap perlu memeriksa data pendukung dan konteks lapangan, sebab satu nilai agregat tidak selalu menjelaskan penyebab masalah atau pilihan intervensi yang paling tepat.
Pembangunan kawasan perdesaan
Sejumlah persoalan tidak dapat diselesaikan oleh satu desa. Pengelolaan pasar, rantai pasok, jalan penghubung, sumber air, persampahan, pariwisata, layanan kesehatan, dan perlindungan lingkungan sering memerlukan kerja sama lintas desa serta dukungan pemerintah daerah. Pendekatan kawasan membantu menghubungkan potensi dan kebutuhan tersebut dalam skala yang lebih efektif.
Perencanaan kawasan perlu memiliki batas yang jelas, pembagian peran, mekanisme koordinasi, sumber pembiayaan, indikator manfaat, dan pengelola yang bertanggung jawab. Tanpa pengaturan tersebut, kerja sama mudah berhenti pada kesepakatan tanpa tindak lanjut.
Materi Bimtek Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
- Membaca RPJMN 2025–2029. Mengidentifikasi arah, sasaran, dan bagian yang berkaitan dengan pembangunan desa.
- Penyelarasan perencanaan. Menghubungkan dokumen nasional, daerah, RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa secara logis.
- Analisis masalah dan potensi. Menggunakan data, Indeks Desa, evaluasi program, serta pengetahuan masyarakat.
- Penentuan prioritas. Menilai urgensi, manfaat, kewenangan, kesiapan, risiko, dan keberlanjutan kegiatan.
- Perumusan indikator. Membedakan keluaran kegiatan dari hasil yang dirasakan masyarakat.
- Pengembangan kawasan perdesaan. Memetakan kebutuhan lintas desa, aktor, pembiayaan, dan tata kelola kerja sama.
- Koordinasi lintas pemerintahan. Menentukan dukungan desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga.
- Pemantauan serta evaluasi. Menyiapkan data dasar, target, bukti capaian, dan tindak lanjut.
Contoh penerapan penyelarasan
Desa yang memiliki masalah stunting tidak cukup mencantumkan kegiatan sosialisasi. Tim perlu memetakan penyebab setempat, misalnya akses pangan bergizi, sanitasi, layanan kesehatan, pola asuh, atau perlindungan sosial. Kegiatan kemudian dirancang sesuai kewenangan dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
Demikian pula desa dengan potensi pertanian tidak otomatis membutuhkan pembangunan fisik baru. Analisis dapat menunjukkan bahwa hambatan utamanya justru kualitas produksi, penyimpanan, akses pasar, kelembagaan ekonomi, atau kerja sama antardesa. Penyelarasan yang baik mengubah arah kebijakan menjadi solusi yang tepat sasaran.
Baca selanjutnya: Pelajari Perencanaan Pembangunan Desa: Penyusunan RPJM Desa dan APB Desa untuk pembahasan teknis penerjemahan prioritas ke dokumen desa.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa;
- aparatur kecamatan serta pemerintah kabupaten/kota;
- Bappeda dan perangkat daerah yang menangani desa;
- pendamping desa dan tenaga pemberdayaan masyarakat;
- pengelola data, perencana, dan fasilitator musyawarah; serta
- pengelola kerja sama antardesa atau pembangunan kawasan.
Rujukan resmi terbaru
- Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
- UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
- PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
- Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Jadwal Bimtek dan Diklat
Peserta dapat memilih jadwal reguler yang tersedia dan mengusulkan kota pelaksanaan. Kegiatan tetap dapat diselenggarakan sesuai ketentuan administrasi meskipun jumlah peserta terbatas.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Hubungkan arah nasional dengan kebutuhan nyata desa.
Hubungi tim kami untuk jadwal, penyesuaian materi, undangan, dan surat penawaran.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
