Perencanaan pembangunan desa yang baik bukan sekadar menghasilkan dokumen. RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa perlu tersusun sebagai satu rangkaian: berangkat dari kebutuhan masyarakat, diterjemahkan menjadi prioritas tahunan, kemudian didukung anggaran yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJM Desa dan APB Desa) membantu kepala desa, perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat memahami hubungan antardokumen, tahapan penyusunan, pembagian peran, serta cara menjaga agar program desa tetap terarah dan terukur.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan peserta dan instansi Anda.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta

Mengapa perencanaan pembangunan desa perlu disusun secara terpadu?
Desa mengelola kebutuhan yang beragam, mulai dari pelayanan dasar, penguatan ekonomi, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat. Tanpa data dan prioritas yang jelas, usulan mudah terpisah-pisah, anggaran tidak fokus, dan hasil pembangunan sulit diukur.
Perencanaan terpadu membantu pemerintah desa menjawab tiga pertanyaan pokok: persoalan apa yang paling mendesak, perubahan apa yang ingin dicapai, dan sumber daya apa yang tersedia. Jawaban tersebut kemudian dituangkan secara konsisten ke dalam dokumen jangka menengah, rencana kerja tahunan, dan anggaran desa.
Hubungan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa
RPJM Desa memuat arah kebijakan dan program pembangunan desa untuk masa jabatan kepala desa. Dokumen ini menjadi kerangka jangka menengah agar pembangunan tidak berubah arah setiap tahun tanpa alasan yang jelas.
RKP Desa merupakan penjabaran tahunan RPJM Desa. Di dalamnya, desa memilih prioritas yang realistis untuk dikerjakan pada satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, kebutuhan masyarakat, keadaan darurat, dan kemampuan desa.
APB Desa menerjemahkan rencana tahunan tersebut ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Karena itu, kegiatan yang masuk APB Desa seharusnya memiliki hubungan yang dapat ditelusuri dengan prioritas dalam RKP Desa dan arah pembangunan dalam RPJM Desa.
| Dokumen | Fungsi utama | Keterhubungan |
|---|---|---|
| RPJM Desa | Arah pembangunan jangka menengah desa | Menjadi acuan penyusunan RKP Desa |
| RKP Desa | Prioritas dan rencana kerja tahunan | Menjadi dasar penyusunan APB Desa |
| APB Desa | Rencana keuangan tahunan desa | Membiayai kegiatan yang telah diprioritaskan |
Tahapan yang perlu dipahami
- Mengumpulkan dan memperbarui data desa. Data kependudukan, layanan dasar, aset, potensi ekonomi, kelompok rentan, dan kondisi wilayah menjadi dasar untuk mengenali masalah secara tepat.
- Mengevaluasi pelaksanaan sebelumnya. Peserta belajar membedakan kegiatan yang selesai, belum selesai, kurang efektif, atau masih perlu dilanjutkan.
- Menyerap aspirasi melalui proses partisipatif. Musyawarah tidak berhenti pada daftar usulan, tetapi menguji kebutuhan, penerima manfaat, urgensi, dan kesesuaiannya dengan kewenangan desa.
- Menetapkan prioritas dan indikator. Program perlu memiliki keluaran, sasaran, jadwal, penanggung jawab, serta ukuran keberhasilan yang dapat dipantau.
- Menyelaraskan kegiatan dan anggaran. Volume, biaya, sumber pembiayaan, risiko, dan kemampuan pelaksanaan diperiksa sebelum kegiatan dimasukkan ke APB Desa.
- Melakukan pemantauan dan pertanggungjawaban. Perubahan keadaan, kemajuan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan manfaat program perlu dikomunikasikan secara terbuka.
Materi Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa
- Kerangka kebijakan pembangunan desa
Pemahaman kedudukan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa dalam tata kelola pembangunan serta keuangan desa. - Analisis data, masalah, dan potensi desa
Teknik menyusun gambaran kondisi desa, mengidentifikasi akar masalah, dan memetakan kelompok penerima manfaat. - Penyusunan RPJM Desa
Perumusan visi, arah kebijakan, bidang pembangunan, program, indikator, target, serta tahapan pelaksanaan. - Penyusunan RKP Desa
Penjabaran rencana jangka menengah menjadi prioritas tahunan yang realistis dan terukur. - Penyelarasan RKP Desa dan APB Desa
Latihan memastikan setiap belanja memiliki dasar kegiatan, target, volume, dan hubungan yang jelas dengan dokumen perencanaan. - Pembagian peran dan musyawarah desa
Peran kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, BPD, tim penyusun, lembaga kemasyarakatan, dan warga. - Pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas
Pengenalan risiko perencanaan, dokumentasi keputusan, pemantauan, pelaporan, dan keterbukaan informasi. - Praktik matriks keterhubungan dokumen
Simulasi menghubungkan masalah, tujuan, indikator, kegiatan, keluaran, anggaran, dan penanggung jawab.
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa atau instansi.
Peserta dapat membawa contoh dokumen perencanaan untuk dibahas sebagai studi kasus dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
Dasar regulasi yang digunakan
Pembahasan diarahkan pada regulasi yang masih relevan dan perubahan terbarunya, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, terakhir yang terverifikasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagaimana ketentuan tertentu diubah; dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Catatan pembaruan: Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 telah dicabut oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Karena itu, tahapan pengelolaan keuangan dalam pelatihan tidak lagi menggunakan Permendagri 113/2014 sebagai pedoman aktif.
Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
- kepala desa dan sekretaris desa;
- kaur perencanaan, kaur keuangan, dan perangkat desa;
- anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- tim penyusun RPJM Desa dan RKP Desa;
- pendamping dan fasilitator pemberdayaan masyarakat;
- aparatur kecamatan serta perangkat daerah yang membina desa; dan
- lembaga kemasyarakatan serta unsur masyarakat yang terlibat dalam musyawarah desa.
Jadwal Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonfirmasi kota pelaksanaan kepada admin. Jadwal reguler tetap diselenggarakan meskipun hanya diikuti satu peserta, sepanjang pendaftaran dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Jaminan pelaksanaan jadwal reguler
Peserta tidak perlu menunggu terpenuhinya kuota. Hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Biaya dan fasilitas peserta
Biaya kegiatan:
Rp4.500.000 per peserta
Fasilitas yang diperoleh peserta:
- pelatihan selama dua hari atau pembahasan materi sampai selesai;
- penginapan dengan ketentuan twin sharing;
- coffee break, makan siang, dan makan malam selama kegiatan;
- seminar kit;
- tas peserta; dan
- sertifikat pelatihan/bimtek.
Penjemputan di bandara tersedia untuk rombongan minimal lima peserta dengan konfirmasi terlebih dahulu. Jadwal, hotel, biaya, dan fasilitas perlu dikonfirmasi kembali kepada admin karena dapat mengalami penyesuaian operasional.
Pelaksanaan khusus untuk desa atau instansi
Kegiatan khusus dapat diselenggarakan dengan menyesuaikan lokasi, jumlah peserta, durasi, materi, dan persoalan prioritas. Untuk menyiapkan penawaran, sampaikan nama desa atau instansi, jumlah peserta, pilihan waktu dan kota, serta fokus materi yang ingin dibahas.
Materi terkait
Perencanaan desa akan lebih kuat jika dihubungkan dengan kemampuan mengelola potensi ekonomi dan proses pemberdayaan. Baca pula pengelolaan dan pengembangan BUM Desa serta strategi fasilitator pemberdayaan masyarakat desa.
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah peserta boleh membawa dokumen desa?
Ya. Dokumen dapat digunakan sebagai bahan latihan sepanjang data yang bersifat sensitif telah disamarkan dan penggunaannya disepakati.
Apakah materi mencakup RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa?
Ya. Fokus pelatihan adalah keterhubungan ketiga dokumen tersebut, bukan mempelajarinya secara terpisah.
Apakah materi dapat disesuaikan?
Dapat. Desa atau instansi dapat menyampaikan kebutuhan, kondisi dokumen, dan persoalan yang ingin diprioritaskan.
Apakah tersedia pelaksanaan khusus untuk satu instansi?
Tersedia. Waktu, lokasi, jumlah peserta, dan susunan materi dapat dibicarakan bersama tim penyelenggara.
Apakah tersedia surat undangan dan surat penawaran?
Ya. Admin dapat menyiapkan surat undangan, jadwal, rincian biaya, fasilitas, dan surat penawaran untuk kebutuhan internal.
Konsultasikan kebutuhan pelatihan desa Anda
Dokumen perencanaan yang baik membuat prioritas desa lebih jelas, pembiayaan lebih terarah, dan pertanggungjawaban lebih mudah ditelusuri. Hubungi tim Pusdiklat Pemendagri untuk mendiskusikan jadwal, materi, lokasi, atau pelaksanaan khusus.
Konsultasi Admin
Pilih jadwal pelatihan tanpa menunggu kuota peserta.
Kegiatan reguler tetap diselenggarakan meskipun hanya terdapat satu peserta. Email: admin@pusdiklatpemendagri.com
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
