Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir bulan untuk mengetahui saldo akhir Keuangan Desa. Penerimaan secara keseluruhan, baik yang bersumber dari APBN maupun dari hasil usaha swadaya desa itu sendiri. Pengeluaran juga dicatat secara keseluruhan baik pengeluaran untuk program pemerintahan maupun pengeluaran rutin non program.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa itu meliputi :
- Realisasi Penerimaan / Pendapatan
- Realisasi Belanja
- Realisasi Pembiayaan
Yang dimaksud Realisasi adalah yang sudah benar-benar terjadi, bukan merupakan budget yang terdapat dalam APBDesa. Sehingga akan dianalisa apakah Realisasi itu sesuai, atau kurang, atau melebihi dari yang dianggarkan dalam APBDesa.
Selain memasukkan Penerimaan dan Pengeluaran uang, dalam Laporan tersebut juga turut di sertakan segala Harta dan Hutang yang ada dalam Desa. Harta dalam hal ini adalah Harta milik Desa, bukan harta milik warga. Misalnya mesin Generator yang dipakai untuk kepentingan umum, dan sebagainya.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program SKPD dan Evaluasi maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Januari 2025 15 - 16 Januari 2025 23 - 24 Januari 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 14 - 15 Februari 2025 21 - 22 Februari 2025 26 - 27 Februari 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Maret 2025 12 - 13 Maret 2025 19 - 20 Maret 2025 26 - 27 Maret 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
10 - 11 April 2025 14 - 15 April 2025 22 - 23 April 2025 28 - 29 April 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 14 - 15 Mei 2025 21 - 22 Mei 2025 26 - 27 Mei 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 11 - 12 Juni 2025 19 - 20 Juni 2025 24 - 25 Juni 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Alur Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Laporan yang telah disusun oleh Bendahara Desa akan dilaporkan menurut urutan sebagai berikut :
Bendahara Desa -> Kepala Desa -> Camat -> Bupati / Walikota
- Bendahara Desa melaporkan Keuangan Desa secara terperinci kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya laporan bulan Januari disampaikan paling telat tanggal 10 Februari.
- Kepala Desa meneruskan Laporan tersebut kepada Bupati / Walikota melalui Lurah/Camat, setiap semester (6 bulanan). Untuk Semester I, Januari – Juni, dilaporkan paling lambat akhir bulan Juli. Semester II, bulan Juli – Desember dilaporkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban tersebut juga disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa secara terbuka, bisa dalam bentuk pengumuman tulisan yang di tampilkan di Balai Desa, atau dimasukkan ke media massa.
Intinya, laporan pertanggunjawaban tersebut dibuat semudah mungkin agar bisa diakses oleh masyarakat dan mudah dimengerti isinya oleh masyarakat. Bahkan jika masyarakat desa sudah bisa mengakses internet, laporan tersebut bisa dimuat dalam internet.
Supaya mudah dimengerti oleh masyarakat, maka Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa tersebut sebaiknya dibuat oleh orang yang ahli di bidangnya, yakni Bendahara Desa, yang notabene memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.
Hal ini dibutuhkan jika laporan pertanggungjawaban tersebut tidak jelas, dikhawatirkan akan terjadi praduga negatif atau hal-hal negatif lainnya yang tidak diinginkan, misalnya dinilai tidak transparan, atau tidak valid, dan sebagainya.
Laporan keuangan desa tersebut juga dibuat dengan prinsip akuntabel dan auditabel. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sedangkan auditabel artinya, laporan tersebut bisa di periksa di kemudian hari.
Dengan adanya Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang baik, maka laporan tersebut akan mudah untuk dianalisa dan bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk penyusunan anggaran periode berikutnya.