Tag: Bendahara Desa

Bimtek / Diklat Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Diklat Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir bulan untuk mengetahui saldo akhir Keuangan Desa. Penerimaan secara keseluruhan, baik yang bersumber dari APBN maupun dari hasil usaha swadaya desa itu sendiri. Pengeluaran juga dicatat secara keseluruhan baik pengeluaran untuk program pemerintahan maupun pengeluaran rutin […]