Jurusita Pajak Daerah

Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Jurusita Pajak Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Gubernur. Jurusita Pajak Daerah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan memiliki pengalaman di bidang penagihan pajak paling singkat 2 (dua) tahun.

Tugas pokok Jurusita Pajak Daerah adalah melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca jugaBimtek  Peningkatan Kapabilitas Juru Sita Pajak Daerah serta Strategi Intel Perpajakan Daerah dalam Penagihan Efektif

Kewenangan Jurusita Pajak Daerah meliputi:

  • Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  • Memberitahukan Surat Paksa;
  • Melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan surat
  • perintah melaksanakan penyitaan;
  • Melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak Daerah harus bersikap profesional, jujur, dan bijaksana. Jurusita Pajak Daerah juga harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan Jurusita

Pajak Daerah:

  • Tugas Jurusita Pajak Daerah

Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Jurusita Pajak Daerah bertugas melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dengan cara mendatangi tempat tinggal atau tempat usaha Penanggung Pajak dan meminta Penanggung Pajak untuk membayar utang pajaknya. Jika Penanggung Pajak tidak membayar utang pajaknya, Jurusita Pajak Daerah dapat melakukan tindakan penyitaan.

  • Memberitahukan Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah setelah Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus tidak diindahkan. Jurusita Pajak Daerah bertugas memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Surat Paksa harus diberitahukan secara langsung kepada Penanggung Pajak atau orang yang mewakilinya. Jika Penanggung Pajak tidak dapat ditemui, Surat Paksa dapat dikirimkan melalui pos dengan surat tercatat.

  • Melaksanakan Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan untuk mengambil barang-barang milik Penanggung Pajak untuk menutupi utang pajaknya. Jurusita Pajak Daerah bertugas melaksanakan penyitaan atas barang-barang milik Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Barang-barang yang dapat disita adalah barang-barang yang dapat dijual untuk menutupi utang pajak.

  • Melaksanakan Penyanderaan

Penyanderaan adalah tindakan menahan Penanggung Pajak atau orang lain yang bertanggung jawab atas utang pajak. Jurusita Pajak Daerah bertugas melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Penyanderaan dapat dilakukan jika Penanggung Pajak tidak membayar utang pajaknya setelah dilakukan penyitaan.

Kewenangan Jurusita Pajak Daerah harus dilaksanakan dengan cara yang profesional, jujur, dan bijaksana. Jurusita Pajak Daerah juga harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

The Author

admin