Diklat UKM / UMKM

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepanjangan dari UMKM. UMKM memiliki syarat yang dipergunakan untuk mendefinisikan kriteria atau Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Hal ini didasari Undang-Undang (UU) No. 20 / 2008 Pengertian-pengertian UMKM dimaksud adalah :

  1. Usaha Besar adalah ; Suatu Usaha ekonomi yang produktif dikerjakan oleh badan usaha yang jumlah kekayaannya bersih dan hasil penjualan untuk setiap tahun hasilnya lebih besar di bandingkan dengan usaha menengah,diantaranya usaha patungan dan usaha milik negara (UMN) ataupun swasta serta usaha asing yang kegiatan ekonominya dijalankan di Indonesia.
  2. Usaha Menengah; Usaha Menengah dapat diartikan sebagai suatu usaha ekonomi yang produktif yang bentuknya berdiri sendiri, serta dilakukan oleh orang perseorangan atau suatu badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai yang jumlah kekayaannya atau hasil penjualan tahunannya sebagaimana diatur didalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2008.
  3. Usaha Kecil; Kriteria dari Usaha Kecil ini adalah suatu usaha ekonomi produktif yang usahanya berdiri sendiri, dan dilakukan juga dengan orang perorangan. Badan usahanya bukan merupakan anak perusahaan / cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No.20/2008.
  4. Usaha Mikro; Kriteria usaha ini dapat diartikan sebagai suatu usaha produktif milik orang perorangan / badan usaha perorangan dengan memenuhi persyaratan Usaha Mikro yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Bimtek/Diklat/Pelatihan UKM / UMKM

Kami sebagai penyelenggara training, bimtek dan diklat Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengajukan undangan Diklat atau Bimtek UKM / UMKM kepada Bapak/Ibu Pimpinan.

Pilih Materi Diklat dan Bimtek/Diklat/Pelatihan UKM / UMKM di bawah ini;

  1. Manajemen Pengelolaan Koperasi
  2. Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia;
  3. Implementasi PP. No. 17 / 2013 tentang Pelaksanaan UU . No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  4. Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Keterampilan Kerajinan Tangan.

The Author

admin