Pelatihan Penyuluhan Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib untuk daerah bagi perseorangan pribadi dan badan instansi. Pajak ini bersifat memaksa dan wajib pajak harus membayarkan pajak tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung.

Secara legalitas, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketetapan pemerintah. Pajak daerah ini nantinya akan digunakan untuk keperluan daerah terkait demi kemakmuran rakyat.

Pengembangan daerah merupakan salah satu bentuk penggunaan pajak daerah. Maka dari itu pajak daerah sangat penting untuk keberlangsungan dan pengembangan daerah. Tetapi pada kenyataannya masih banyak sekali wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

Hal ini dikarenakan masyarakat masih banyak yang tidak mengerti dan paham akan pentingnya pajak daerah. Untuk itu sangat penting dilakukannya penyuluhan pajak daerah secara berkala.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Penyuluhan Pajak Daerah yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Pentingnya Pajak Daerah

Semenjak adanya kebijakan otonomi daerah, sistem perpajakan Indonesia menjadi semakin mudah. Setiap daerah dapat mengatur kebijakan pajak daerahnya masing-masing. Berhasil atau tidaknya Otonomi Daerah ternyata sangat bergantung pada pendapatan daerah itu sendiri yang salah satunya berasal dari pajak daerah.

Pajak daerah digunakan untuk mendukung segala pendanaan kegiatan dan program kerja, dengan tujuan akan tercapainya pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Peran pemerintah dalam pendisiplinan pembayaran pajak daerah juga sangat penting. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menyempurnakan perundang-undangan dan ketetapan pemerintah dalam bidang perpajakan. Perkembangan peraturan juga harus sesuai dengan perkembangan keadaan yang ada.

Selain itu juga perlu dilakukan penyuluhan pajak daerah sebagai wadah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat.

Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dengan adanya penyuluhan pajak daerah diharapkan wajib pajak dapat mengerti dan memahami betapa pentingnya pajak daerah untuk kepentingan perkembangan negeri. Sistem perpajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan jenisnya, pajak daerah dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok tertentu, yaitu sebagai berikut.

  • Pajak Hotel yaitu pajak yang ditanggungkan kepada konsumen atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
  • Pajak Rokok yaitu pungutan biaya atau cukai oleh pemerintah terhadap rokok yang dijual di Indonesia
  • Pajak Restoran yaitu pajak yang ditanggungkan kepada konsumen atau pelayanan yang diberikan oleh restoran
  • Pajak Reklame yaitu pungutan dana atas pemasangan reklame yang dibebankan pada pemasang reklame
  • Pajak hiburan yaitu pungutan dana terhadap segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh suatu instansi
  • Pajak parkir yaitu pungutan biaya atas penyelenggaraan tempat parkir yang berada di luar badan jalan utama, baik yang berhubungan dengan pokok usaha ataupun yang disediakan oleh suatu usaha
  • Pajak air tanah yaitu pajak atas penggunaan atau pemanfaatan air dan tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pemungutan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas segala bentuk tanah dan bangunan, yang dimiliki atau dikuasai. Pajak ini bersifat perseorangan pribadi atau suatu badan, kecuali kawasan yang digunakan sebagai perkebunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur