Pelaporan dan pertanggungjawaban APBD bukan pekerjaan yang baru dimulai pada akhir tahun anggaran. Kualitas laporan dibentuk sejak transaksi pertama dicatat: apakah anggarannya tersedia, kewenangannya jelas, bukti transaksinya lengkap, klasifikasinya tepat, dan datanya direkonsiliasi secara berkala.
Bimtek Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD membantu pengelola keuangan daerah memahami hubungan antara pelaksanaan pendapatan dan belanja, pencatatan berbasis akrual, penyusunan laporan keuangan, serta proses pertanggungjawaban APBD.
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan peserta, fokus materi, dan kota pelaksanaan.

Mengapa pelaporan APBD harus dibangun sejak pelaksanaan?
Setiap penerimaan dan pengeluaran daerah perlu dicatat berdasarkan dokumen yang sah dan diklasifikasikan secara konsisten. Jika pencatatan tertunda atau bukti pendukung tidak tertata, persoalannya akan muncul kembali pada saat rekonsiliasi, penyusunan laporan keuangan, pemeriksaan, dan pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Karena itu, akuntansi tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan anggaran. Pengelola kegiatan, bendahara, fungsi penatausahaan, bidang akuntansi, dan pihak yang menyusun laporan perlu bekerja dengan data yang sama serta memahami tenggat dan kontrol pada setiap tahap.
Hubungan pelaksanaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban
| Tahap | Fokus pengendalian | Keluaran yang dijaga |
|---|---|---|
| Pelaksanaan pendapatan | Dasar pemungutan, penerimaan, penyetoran, bukti, serta ketepatan pencatatan. | Data pendapatan yang lengkap dan dapat ditelusuri. |
| Pelaksanaan belanja | Ketersediaan anggaran, kewenangan, dokumen pelaksanaan, bukti tagihan, dan hasil kegiatan. | Transaksi belanja yang sah, tepat klasifikasi, dan sesuai peruntukan. |
| Akuntansi | Pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyesuaian, dan koreksi transaksi. | Jurnal dan buku besar yang konsisten dengan dokumen sumber. |
| Rekonsiliasi | Pencocokan data bendahara, SKPD, kas daerah, aset, persediaan, serta pihak terkait. | Selisih teridentifikasi dan ditindaklanjuti sebelum tutup buku. |
| Pelaporan dan pertanggungjawaban | Penyusunan laporan, pengungkapan, konsolidasi, reviu, dan proses pertanggungjawaban APBD. | Laporan yang andal, tepat waktu, dan didukung jejak audit. |
Pelaksanaan anggaran pendapatan daerah
Pendapatan daerah perlu dikelola berdasarkan dasar hukum dan kewenangan pemungutannya. Penerimaan harus disetor serta dicatat sesuai mekanisme yang berlaku dan didukung bukti yang lengkap. Unit kerja tidak dapat menggunakan penerimaan secara langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali apabila ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas mengaturnya.
Dalam praktik, kontrol utama meliputi kesesuaian antara bukti penerimaan, penyetoran ke rekening kas umum daerah, pembukuan bendahara penerimaan, pencatatan akuntansi, dan data yang dilaporkan. Rekonsiliasi berkala membantu menemukan penerimaan yang belum disetor, salah klasifikasi, atau belum tercatat.
Pelaksanaan anggaran belanja daerah
Belanja dilaksanakan sesuai anggaran yang tersedia, tujuan yang telah ditetapkan, dan kewenangan pejabat terkait. Setiap pembayaran perlu didukung dokumen yang sah, bukti pelaksanaan, serta informasi yang cukup untuk menunjukkan hubungan antara pengeluaran dan hasil kegiatan.
Pengendalian tidak berhenti ketika pembayaran selesai. Transaksi perlu dicatat pada akun yang tepat, dikaitkan dengan aset atau persediaan apabila relevan, diperiksa terhadap pajak dan kewajiban lain, lalu direkonsiliasi sebelum masuk ke laporan. Penjelasan pembagian peran dapat diperdalam melalui Bimtek Administrasi Keuangan dan Perencanaan bagi PA, PPTK, dan Bendahara.
Laporan keuangan pemerintah daerah
Dalam kerangka Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian laporan keuangan pemerintah mencakup komponen yang relevan sesuai ketentuan, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kewajiban penyajian pada suatu entitas menyesuaikan kedudukan dan ketentuan yang berlaku.
Angka dalam laporan perlu didukung dokumen sumber, kebijakan akuntansi, hasil rekonsiliasi, dan pengungkapan yang memadai. Pembahasan teknis penyusunan laporan juga tersedia pada Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual dan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah.
Risiko yang perlu dicegah
- dokumen sumber terlambat diterima oleh fungsi akuntansi;
- pendapatan atau belanja dicatat pada akun yang tidak tepat;
- saldo kas, aset, persediaan, utang, atau belanja belum direkonsiliasi;
- koreksi hanya dilakukan menjelang tutup buku;
- informasi antarsistem dan antarunit tidak konsisten;
- catatan atas laporan keuangan tidak menjelaskan kondisi material; serta
- temuan reviu atau pemeriksaan tidak segera ditindaklanjuti.
Materi Bimtek Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban APBD
- siklus pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban APBD;
- pengelolaan serta pencatatan pendapatan daerah;
- pengelolaan serta pencatatan belanja dan pembiayaan daerah;
- dokumen sumber dan pengendalian bukti transaksi;
- pencatatan berbasis akrual, jurnal, penyesuaian, dan koreksi;
- rekonsiliasi kas, pendapatan, belanja, aset, persediaan, dan kewajiban;
- komponen laporan keuangan dan hubungan antarlaporan;
- penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan;
- proses konsolidasi, reviu, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; serta
- simulasi identifikasi selisih dan perbaikan jejak dokumen.
Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Peserta dapat membawa contoh alur kerja, format rekonsiliasi, atau persoalan pelaporan tanpa membuka data rahasia.
Dasar regulasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ketentuan teknis dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah tetap perlu diperiksa pada saat kegiatan karena dapat berubah atau diperbarui.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- pejabat pengelola keuangan daerah dan SKPD;
- PA/KPA, PPTK, dan PPK-SKPD;
- bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
- fungsi akuntansi dan pelaporan;
- pengelola aset dan persediaan;
- staf perencanaan dan anggaran; serta
- APIP atau unit yang melaksanakan reviu dan pengendalian internal.
Jadwal Bimtek dan Diklat
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonfirmasi kota pelaksanaan kepada admin. Kegiatan tetap dapat diselenggarakan sesuai ketentuan pendaftaran yang berlaku.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jaminan pelaksanaan jadwal reguler
Peserta tidak perlu menunggu terpenuhinya kuota. Hubungi admin untuk memastikan tanggal, kota, undangan, dan kebutuhan materi.
Biaya dan fasilitas peserta
Biaya kegiatan:
Rp4.500.000 per peserta
Fasilitas peserta meliputi:
- pelatihan selama dua hari atau pembahasan materi sampai selesai;
- penginapan dengan ketentuan twin sharing;
- coffee break, makan siang, dan makan malam selama kegiatan;
- seminar kit;
- tas peserta; dan
- sertifikat pelatihan/bimtek.
Pelaksanaan khusus untuk instansi
Instansi dapat mengajukan kelas khusus dengan penyesuaian waktu, lokasi, jumlah peserta, materi, dan studi kasus. Tim kami dapat menyiapkan surat undangan, jadwal, rincian biaya, serta surat penawaran untuk kebutuhan administrasi internal.
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah materi dapat menyesuaikan aplikasi yang digunakan daerah?
Dapat. Pembahasan berfokus pada logika dokumen, pencatatan, rekonsiliasi, dan keluaran laporan sehingga dapat disesuaikan dengan proses kerja instansi.
Apakah peserta dapat membawa kasus selisih laporan?
Dapat, sepanjang data rahasia disamarkan. Kasus dapat digunakan untuk melatih penelusuran dokumen dan langkah rekonsiliasi.
Apakah tersedia kelas khusus untuk satu instansi?
Tersedia. Fokus materi, jadwal, lokasi, dan jumlah peserta dapat dikonsultasikan terlebih dahulu.
Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya. Peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan memperoleh sertifikat pelatihan/bimtek.
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda
Pelaporan yang andal lahir dari transaksi yang tertib, rekonsiliasi yang rutin, dan tanggung jawab yang jelas sejak awal pelaksanaan APBD.
Pilih jadwal tanpa menunggu kuota peserta.
Konsultasikan kebutuhan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD instansi Anda.
WhatsApp Admin Telp HP 0812 943 77777
WhatsApp: 0812-943-77777 | Email: admin@pusdiklatpemendagri.com


