Diklat / Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian

Pelatihan Sistem Mutasi Kepegawaian

Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian

Membahas mengenai Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mutasi pegawai dapat atau sah dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, sehingga proses mutasi tersebut bisa dilakukan secara objektif dan bukan subjektif.

Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai  kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Sistem Mutasi Kepegawaian pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333] [table id=13 /]

Hal-hal yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Mutasi PNS adalah sebagai berikut :

  1. Mutasi Pegawai dapat dilakukan antara 1 instansi Pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri atau Duta Besar.
    Contohnya adalah mutasi seorang PNS dari Kementrian Perdagangan di mutasi ke Kementrian Pariwisata. Mutasi dari Duta Besar Indonesia untuk Thailand menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura.
  2. Proses mutasi PNS baik di instansi pusat maupun daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang sudah memahami jabatan yang akan dipindahtangankan dan Pegawai yang dimutasi adalah yang berkompeten di bidang yang baru.
  3. Jika terjadi Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi, mutasi tersebut ditetapkan oleh Gubernur setelah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Pegawai dari Pemkab Tasik ke Pemkot Bandung, ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
  4. Proses mutasi antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Gubernur Jawa Barat menjadi Gubernur Jawa Tengah, ditetapkan oleh Mendagri.
  5. Mutasi dari Instansi Pusat ke Daerah, atau sebaliknya mutasi dari Instansi Daerah ke Pusat, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
  6. Mutasi PNS dilakukan dengan objektif sehingga meminimalisasi terjadinya konflik kepentingan, bukan karena sentimen politik atau sebagainya, melainkan karena PNS tersebut dibutuhkan di tempat yang baru.
  7. Pembiayaan untuk proses mutasi dibebankan kepada APBN atau APBD. Jika mutasi terjadi di Instansi Pusat, maka dibebankan kepada APBN, namun jika mutasi tersebut terjadi di Instansi Daerah maka biaya dibebankan kepada ABBD.

Syarat Bagi Pegawai Yang Akan Di Mutasi

Sistem Mutasi Kepegawaian yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut diperkuat lagi dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K. 26-30/V.100-2/99 yang menegaskan bahwa semua proses mutasi atas persetujuan Badan Kepegawaian Nasional.

Hal itu ditetapkan agar tidak terjadi proses mutasi secara subjektif, terutama di jajaran Instansi Pemerintah Daerah, hal ini sering terjadi, karena di daerah banyak posisi dan jabatan diberikan kepada seseorang berdasarkan hubungan baik.

Untuk mencegah hal tersebut diatas, maka dibutuhkan beberapa syarat dalam menerapkan Sistem Mutasi Kepegawaian, yaitu :

  • Kompetensi atau kemampuan kerja dari personil yang akan dimutasi. Jika PNS memiliki kemampuan yang lebih baik, maka dia berpotensi dimutasikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Minimum golongan yang dibutuhkan, misalnya mutasi pegawai menjadi Golongan IV maka dibutuhkan minimum golongan sebelumnya adalah IIIb.
  • Prestasi Kerja, misalnya seorang walikota yang memiliki prestasi, bisa berkesempatan dimutasikan ke tingkat Provinsi.
  • Peringkat Jabatan yang tidak melompat terlalu jauh, misalnya dari Staf biasa menjadi Kepala Daerah.
  • Kebutuhan Instansi yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *