Bimtek Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Diklat Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bimtek Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pengelolaan penggajian dan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, berkinerja tinggi, dan berintegritas. UU ASN 20/2023 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan ASN, termasuk dalam hal penggajian dan tunjangan kinerja.

UU ini menekankan pentingnya standar pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Penegakan standar pelayanan ini menjadi kunci untuk memastikan hak-hak PNS terpenuhi dan terhindar dari praktik maladministrasi.

 

Namun, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasi standar pelayanan penggajian dan tunjangan kinerja bagi PNS. Salah satu kendala utama adalah masih rendahnya pemahaman dan keterampilan para pemangku kepentingan terkait, khususnya dalam memahami aturan dan regulasi terbaru, serta implementasi sistem penggajian dan tunjangan kinerja yang sesuai dengan UU ASN 20/2023.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai  kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Bimtek Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Faktor-faktor Yang Memutuskan Kenaikan Gaji PNS

Dalam menentukan apakah gaji seorang PNS akan naik atau tidak, ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Kenaikan gaji berkala yang terjadi setiap 2 tahun sekali. Jika PNS tersebut sudah bekerja dalam 2 tahun, maka dia berhak mengalami kenaikan gaji.
  2. Kenaikan gaji karena Kinerja Kerja yang baik, dan mendapat penghargaan dengan predikat “Sangat Baik” atas hasil kerjanya, maka dia berhak menerima kenaikan gaji.
  3. Kenaikan pangkat yang diterima oleh PNS juga secara otomatis akan mengalami kenaikan gaji, karena standard gaji untuk setiap pangkat adalah berbeda. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki, maka semakin besar standard gaji yang akan didapatkan.
  4. Kenaikan gaji atas Kebijakan Pemerintah atas dasar inflasi yang secara otomatis menaikkan harga bahan pangan di pasaran sehingga membutuhkan kenaikan gaji untuk para PNS, sehingga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menaikkan standard gaji PNS.

Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan untuk setiap instansi baik di pusat maupun instansi daerah, karena standard tersebut berpengaruh terhadap kinerja dari PNS tersebut.
Dengan adanya standard yang bagus, maka pengaruh terhadap kinerja PNS akan berbanding lurus atau mengikuti peningkatan, yang tentunya akan meningkatkan pembangunan di wilayah yang bersangkutan.
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Tentang Upah

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ada pengaturan tentang rumusan upah dari PNS. Disitu disebutkan gaji PNS terdiri dari 3 komponen yaitu : Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan.

  1. Gaji Pokok.
    Jika sebelumnya ditetapkan bahwa Gaji Pokok diberikan berdasarkan masa kerja, maka dalam UU No. 5 Tahun 2014 ini ditetapkan perubahan bahwa Masa Kerja tersebut tidak mempengaruhi standard gaji PNS, melainkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko.
  2. Tunjangan Kinerja
    Tunjangan Kinerja akan diberikan sesuai dengan kinerja dari PNS yang bersangkutan.
  3. Tunjangan Kemahalan
    Tunjangan yang diberikan pada saat dimana harga kebutuhan mengalami kemahalan atau kenaikan harga secara drastis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur