Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standard Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Peraturan untuk standard kompetensi tersebut dibuat dengan tujuan :
- Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan;
- Sebagai pedoman standard kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standard yang berbeda-beda; serta
- Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.
Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.
Proses Penentuan Standard Kompetensi Jabatan
Dalam merumuskan Standard yang akan dipakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.
Tim tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan minimal memiliki 7 orang anggota yang akan bertugas mengumpulkan informasi, menganalisa informasi dan merumuskan standard kompetensi berdasarkan hasil analisa tersebut.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Kompetensi Jabatan PNS maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Januari 2025 15 - 16 Januari 2025 23 - 24 Januari 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 14 - 15 Februari 2025 21 - 22 Februari 2025 26 - 27 Februari 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Maret 2025 12 - 13 Maret 2025 19 - 20 Maret 2025 26 - 27 Maret 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
10 - 11 April 2025 14 - 15 April 2025 22 - 23 April 2025 28 - 29 April 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 14 - 15 Mei 2025 21 - 22 Mei 2025 26 - 27 Mei 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 11 - 12 Juni 2025 19 - 20 Juni 2025 24 - 25 Juni 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Syarat-syarat untuk menjadi Tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial adalah :
- PNS yang menangani pengelolaan jabatan/standardisasi jabatan dalam struktur pemerintahan.
- Memiliki latar pendidikan minimal Sarjana S-1
- Mengikuti bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang standard kompetensi jabatan di jajaran PNS.
- Pengalaman kerja dalam mengumpulkan informasi dan analisa tentang jabatan PNS.
Prosedur Dalam Menyusun Standard Kompetensi Jabatan PNS
- Pengumpulan data struktur organisasi yang menampilkan semua jabatan yang ada dalam struktur tersebut, serta uraian tugas masing-masing jabatan yang terdapat di dalamnya, lalu melakukan analisis jabatan (Anjab).
- Menemukan visi dan misi dari organisasi / instansi, untuk menentukan standard seperti apa yang diperlukan dalam mencapai visi dan misi tersebut. Jika visi dan misi belum ada, bisa digunakan arah dan kebijakan instansi tersebut yang akan dijalankan.
- Mengidentifikasi kompetensi manajerial berdasarkan hasil analisa jabatan dengan level yang berbeda-beda tergantung dari jabatannya.
- Menemukan atau merumuskan Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 3 kategori yaitu :
……… 4.1. Kompetensi Mutlak, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan yang bersangkutan, dan tidak bisa dilewatkan karena bisa menimbulkan efek tidak efektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam jabatannya.
……… 4.2. Kompetensi Penting. Hal ini penting dan dibutuhkan, namun jika tidak memiliki kompetensi ini, bisa digantikan dengan kompetensi lainnya. Misalnya seorang Kepala Daerah yang tidak memiliki kompetensi dalam hal Keuangan, bisa digantikan dengan kompetensinya dalam hal Pengaturan Sumber Daya Manusia.
……… 4.3. Kompetensi Perlu. Artinya kompetensi ini sebenarnya perlu, tapi jika tidak dimiliki pun tidak akan mengganggu jalannya organisasi, dengan kata lain kompetensi ini adalah diluar tugas utamanya dalam jabatan yang bersangkutan.
Standard Kompetensi Jabatan ini bersifat dinamis, artinya standard tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan zaman. Jadi diperlukan pengawasan secara berkala agar bisa memperbaharui standard tersebut jika diperlukan.