Bendahara Pemerintah

Bendahara Pemerintah. Berdasarkan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 menyebutkan bahwa bendahara adalah orang ataupun badan yg diberikan tugas menggunakan mengatasnamakan negara atau wilayah agar bisa menerima, menyimpan, membayar, ataupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yg berkaitan pada negara atau wilayah.

Sesuai pada ketentuan yg berlaku dalam bidang perpajakan, pihak yg diberikan kewenangan agar bisa melakukan pemotongan & pemungutan pajak atas pengeluaran yg berasal dari APBN atau APBD bisa disebut dengan Bendahara Pengeluaran. Maka menggunakan pengertian ini, telah bisa dipahami bahwa apa yg dimaksud dengan kewenangan dari seorang bendaharawan pemerintah. Baca & klik ini untuk info Bimtek Keuangan untuk para Bendahara

Bendahara PemerintahBendahara Pemerintah

Bendahara Pemerintah adalah pegawai yg ditunjuk sang pemerintah agar bisa membayarkan belanja barang & jasa dan modal/kapital yg dibayarkan pemerintah pada relasi pemerintah yg dimana dananya tadi dihasilkan dari APBN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), & bisa jua berdasarkan dari sumber anggaran lainnya. Ada beberapa Bendahara di Pemerintahan: pertama Bendahara Pemerintah Pusat, kedua Bendahara Pemerintah Daerah dan yang ketiga Bendahara Desa.

Bagi Bendahara Pemerintah, kewajiban menurut aspek perpajakannya akan digantikan sang Instansi Pemerintah, sebagai akibatnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yg dimiliki sang Bendahara Pemerintah wajib dicabut & digantikan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Instansi Pemerintah. Dan setiap Instansi Pemerintah diwajibkan buat mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan & Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat agar bisa diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Yang mengunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah adalah:

  • Pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA)
  • Pejabat yg menandatangani surat perintah membayar
  • Bendahara pengeluaran
  • Bendahara penerimaan
  • Kepala urusan keuangan pemerintah desa.
  • Kewajiban Bendahara Pemerintah

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Setiap bendahara yg melakukan pembayaran atas beban menurut APBN ini akan ditetapkan menjadi wajib pungut pajak sinkron pada ketentuan Undang-Undang (UU) yg berlaku.

Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD)

Setiap bendahara pengeluaran yg adalah harus pungut Pajak Penghasilan (PPh) & pajak lainnya, diwajibkan buat menyetorkan semua penerimaan rabat & pajak yg dipungutnya ke rekening kas negara melalui bank pemerintah atau bank lainnya sinkron menggunakan yg sudah ditetapkan sang Menteri Keuangan menjadi bank persepsi atau pos giro pada jangka ketika eksklusif sinkron menggunakan ketentuan Undang-Undang (UU) yg berlaku.

Sebagai pihak yg mempunyai wewenang buat melakukan pemotongan & pemungutan pajak, maka bendahara dalam hal ini wajib mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yg berkaitan pada kewajiban untuk melakukan pemotongan dan juga pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut ini adalah kewajiban yg dilakukan sang bendahara saat melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

1. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
2. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
3. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
4. Pemotongan Paja Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
6. Bea Materai

The Author

admin